Selasa, 30 Juni 2020

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan aparat kepolisian karena ketahuan mencuri barang berupa kosmetik ditempat kerjanya. Dari nilai barang yang di curi ini telah mencapai ratusan juta rupiah. Ipda Suyatno Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota mengatakan bahwa pelaku ini ditangkap di kamar kosnya dengan barang bukti dua dus yang berisi kosmetik dari berbagai merek yang sudah diambil oleh pelaku sejak 6 bulan lalu.

Untuk pelaku ini sudah melakukan kegiatannya mencuri kosmetik yang dijualnya sejak pelaku bekerja di perusahaan distributor alat kosmetik ini kemudian pelaku jual kembali melalui media sosial, kata Ipda Suyatno Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota kepada wartawan, pada hari Selasa sore. Untuk pelakunya adalah NB (32) warga Jalan Grilya Samarinda. Dalam melakukan aksinya pelaku NB tidak sendiri, NB bekerja sama dengan satu rekannya yang juga berprofesi sebagai SPG.

Pada saat di tangkap dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua dus kosmetik berbagai merk, seperti krim muka, sabun dan lulur yang merupakan barang bukti kejahatan pelaku NB. Pada kasus SPG yang berinisial NB ini terungkapnya pada kasus ini lanjut Ipda Suyatno yang berawal dari pengecekan yang dilakukan perusahaan melalui CCTV di dalam gudang perusahaan.

Dari CCTV itulah terlihat kedua pelaku sedang melakukan pencurian dengan cara memasukkan barang-barang milik toko UD Sehati ke dalam plastik yang berada di lantai, agar perbuatan kedua pelaku tidak diketahui oleh korban, kedua pelaku mendorong dengan menggunakan kaki plastik yang isinya kosmetik tersebut ke ujung pintu masuk toko, kata Ipda Suyatno. Setelah NB pulang kerja kedua pelaku lalu membawa pulang barang hasil yang dicurinya, dan kejadian ini sudah berlangsung selama 2 tahun. Dari akibat perbuatan pelaku dan rekannya, korban yang juga pemilik toko mengalami kerugian mencapai 164 juta rupiah, sebut Ipda Suyatno.

Untuk sementara itu, pelaku NB, ibu dari 3 anak, mengatakan pada aksi pencurian yang dilakukan bertujuan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pada awalnya saya hanya suka membeli satu sampai dua kosmetik untuk dijual kembali, namun lama-lama saya dititipi oleh karyawan sini untuk dijualkan biar karyawannya bisa memenuhi target penjualan, kata pelaku NB.

Setelah saya bekerja di situ saya semakin leluasa untuk membawa produk di situ untuk dijual kembali, namun karena produknya kurang diminati membuat hasil curiannya menumpuk di kamar kosnya dan tidak banyak yang saya dapatkan dari penjualan kosmetik ini paling hanya sekitar Rp 4 juta karena masih banyak produk kosmetik yang belum terjual, sebut pelaku NB. Atas perbuatannya, pelaku NB akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun bui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...