Selasa, 31 Maret 2020

Selundupkan Ekstasi Ke Lapas Porong Lewat Lipatan Sweater

Selundupkan Ekstasi Ke Lapas Porong Lewat Lipatan Sweater

Selundupkan Ekstasi Ke Lapas Porong Lewat Lipatan Sweater

Seorang sipir Lapas Kelas I Surabaya di Porong berhasil menggagalkan penyelundupan 200 butir pil diduga ekstasi dan ratusan pil itu ditaruh dalam lipatan sweater yang dia bawa. Dalam upaya penggagalan sebuah penyelundupan itu dibenarkan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono. Kakanwil mendapatkan laporan dari Kalapas Porong, Tonny Nainggolan.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono menjelaskan, pada hari Senin sekitar pukul 8.10 WIB, seorang pengunjung berinisial AU memasuki area Lapas Porong dengan membawa paketan barang dan AU mengaku akan menitipkan pakaian untuk WBP (warga binaan pemasyarakatan) berinisial YTS dan RSP, kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono kepada wartawan di Lapas Porong, pada hari Selasa.

Karena AU gerak geriknya mencurigakan, lalu petugas penjaga pintu utama (P2U) meminta AU masuk ke portir dan petugas mengunci pintu I dan II, dilanjutkan dengan memeriksa barang bawaan yang dibawa AU melalui mesin X-Ray. Pada saat di cek melalui mesin X-Ray, seorang petugas melihat bungkusan mencurigakan dan pada paket yang berisi sweater baru itu pun digeledah ternyata di dalam lipatan sweater berwarna biru tua itu terdapat dua bungkusan plastik berisi pil yang diduga narkotika, lanjut Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono.

Petugas dari P2U kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Porong, lalu AU dilanjutkan koordinasi dengan pihak Polsek Porong. Pihak dari lapas menyerahkan AU dan barang bukti yang ada kepada polisi Porong. Dua WBP yang diduga terlibat yakni YTS dan RSP pun diperiksa secara intensif.

Pada saat ini keduanya diletakkan di sel isolasi sambil menunggu penyidikan lebih lanjut dari kepolisian, kata Tonny, Kalapas Porong. Kakanwil memberikan apresiasi dan akan memberikan reward kepada petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut dan ini menjadi bukti bahwa kami tidak pernah main-main dengan peredaran gelap narkotika, pungkas Krismono.

Senin, 30 Maret 2020

Modus Ampuh Lawan Corona 3 Pria Jual Ganja Gorila

Modus Ampuh Lawan Corona 3 Pria Jual Ganja Gorila

Modus Ampuh Lawan Corona 3 Pria Jual Ganja Gorila

Pada saat ini pihak dari kepolisian Dirresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan tiga pria yang penjual tembakau gorila yang saat itu menjajakan, mereka mengklaim tembakau gorila bisa meningkatkan daya tahan tubuh untuk melawan virus corona. Para tersangka ini meyakni Fiqih Puja Mahendra atau Kiki (24) warga Anusata, Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo. Kemudian Silmi Rahman Gani atau Silga (23) warga Perum Pabean Asri, Sedati, Sidoarjo dan yang satu lagi Norris Laksana Ramadhan (25) warga Tenggilis Timur, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

Dirresnarkoba Polda Jatim pun berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau gorila dan Dirresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang di mana peredarannya dilakukan di wilayah Jawa dan Bali dan di mana tiga tersangka ini sudah melancarkan aksinya di Jakarta, Bogor, Malang dan Bali, kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Cornelis M Simanjuntak di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, pada hari Senin.

Dari hasil penangkapan tiga pelaku, pihaknya mengamankan 40 kilogram tembakau gorila dan tembakau ini didapatkan pada saat menggeledah kamar kos milik pelaku. Untuk anggota kami saat penangkapan ditemukan tembakau gorila dengan berat 3,2 kilogram. Nah, dari tangkapan pertama ini kemudian dikembangkan, ditemukan kurang lebih 36 kilogram tembakau gorilla di kos tersangka dan Dirresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dan ternyata tembakau gorila dengan berat 40 kilogram ini berasal dari Cimahi yang diambil oleh tersangka, imbuh Kombes Cornelis M Simanjuntak.

Kombes Cornelis M Simanjuntak menyebutkan, dalam penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengendus adanya transaksi tembakau gorila ini dan ke tiga tersangka ini ditetapkan dengan Pasal 114 dan 112 terkait peredaran gelap narkotika. Dari informasi masyarakat, kemudian anggota kami melakukan pemantauan selama 3 minggu, lalu dilakukan penggerebekan pada saat salah satu tersangka berangkat ke salah satu jasa pengiriman barang, kemudian ingin melakukan pengiriman narkotika di Jawa dan Bali. Dari pengembangan dari tim kami, pihak kami saat ini sedang melacak satu tersangka yang dari Cimahi, lanjutnya Kombes Cornelis M Simanjuntak.

Kemudian menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, tembakau gorila itu dijual dengan modus mampu meningkatkan imunitas pengguna untuk melawan virus corona. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran ganja sintesis atau tembakau gorila dalam waktu atau masa merebaknya virus Corona atau Covid-19. Ini barangkali untuk meningkatkan stamina gairah seks dan imun, kata Trunoyudo.

Minggu, 29 Maret 2020

Polres Cimahi Mengungkap Dua Pria Tua Taman Ganja

Polres Cimahi Mengungkap Dua Pria Tua Taman Ganja

Polres Cimahi Mengungkap Dua Pria Tua Taman Ganja

Saat ini pihak dari Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan dua pria paruh baya berinisial A (50) dan J (52) lantaran terbukti menanam narkotika jenis ganja dan ada belasan pohon ganja disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan tersebut. Mereka berhasil menanam ganja di lahan pribadi milik salah seorang pelaku, yang berada di Kampung Cibogo, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Pada saat Satresnarkoba Polres Cimahi mengungkap keberadan tanaman ganja itu di betulkan oleh AKP Andri Alam Wijaya dan kami pun sudah amankan dua orang berinisial A dan J terkait kepemilikan narkotika jenis ganja dalam bentuk pohon yang ditanam di lahan pribadi milik pelaku untuk keduanya sudah diamankan pada hari Minggu dini hari tadi, ujar Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya, pada hari Minggu.

AKP Andri Alam Wijaya mengatakan dalam penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari diamankannya seseorang yang membeli ganja, namun dalam kondisi basah, untuk mengamankan pelaku tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama 2 pekan.

Dan biasanya, kata AKP Andri Alam Wijaya, pada ganja basah yang diperjual belikan merupakan hasil dari ladang ganja lokal, sedangkan untuk ganja kering dipastikan berasal dari luar daerah, atas dasar itulah pihaknya melakukan pengembangan kemungkinan adanya ladang ganja.

Dalam pengungkapan ini berawal dari seseorang yang membeli ganja basah. Pada saat kami dapat informasi itu, kami lidik selama 2 minggu dan dari pelaku dan barang bukti awal, saat ditelusuri akhirnya mengarah ke dua pelaku ini, katanya AKP Andri Alam Wijaya. Dari lokasi penanaman ganja tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 batang pohon ganja dengan tinggi rata-rata pohon 150 centimeter hingga 200 centimeter.

Di lahan penanaman ganja tersebut ada 12 pohon yang diamankan dari lokasi penanaman, dengan tinggi pohon ada yang sampai 2 meter. Dari pengakuan pelaku ganja ini ditanam dari bulan Desember 2019. Akan tetapi itu keterangan tersangka, karena kalau lihat dari ukuran pohon, kemungkinan sudah lebih dari itu, jelasnya AKP Andri Alam Wijaya.

AKP Andri Alam Wijaya melanjutkan, berdasarkan keterangan A dan J, pada ganja yang ditanam biasanya dipanen setiap dua hari sekali dari hasil panen itu kemudian diolah untuk dikonsumsi sendiri dan diedarkan. Untuk dari keterangan tersangka ini, mereka metik ganja setiap 2 hari sekali untuk dikonsumsi sendiri dan diedarkan, kami masih kembangkan sasaran edar lainnya, ujarnya AKP Andri Alam Wijaya.

Sabtu, 28 Maret 2020

10 Kali Hubungan Badan Dengan Mantan Pacar Dan Kesal Balikan

10 Kali Hubungan Badan Dengan Mantan Pacar Dan Kesal Balikan

10 Kali Hubungan Badan Dengan Mantan Pacar Dan Kesal Balikan

Seorang pria di Sumenep yang nekat menyebarkan sebuah video asusila dirinya dengan sang mantan pacar, itu tersangka lakukan setelah gagal balikan dengan sang mantan. Pada bulan Desember 2019, tersangka MTH (20) putus dengan sang mantan pacarnya yang masih berusia 16 tahun. Setelah itu, Warga Kecamatan Batuan, Sumenep itu melakukan berbagai upaya agar bisa balikan dengan sang mantan, namun remaja perempuan itu terus menolaknya untuk kembali ke pangkuan tersangka.

Tersangka MTH ini sudah dua tahun menjalin hubungan dengan korban alias sang mantan pacar yang berinisial MN yang kemudian putus. Tersangka MTH lalu ngajak balikan lagi tapi sang mantan pacar MN tidak mau, kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat jumpa pers di mapolres, pada hari Jumat. Menurutnya, akhirnya tersangka MTH mengancam mantan pacarnya, tersangka mengancam akan menyebar video asusila mereka di sebuah grup WhatsApp, namun korban mengabaikan ancaman tersebut.

Akhirnya tersangka MTH mengirimkan screenshot sebagai bukti bahwa video asusila mereka berdua telah disebar di grup WhatsApp setelah tersebar korban tidak terima atas apa yang dilakukan tersangka MTH, korban akhirnya melapor ke Polres Sumenep, karena korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut, imbuhnya AKBP Deddy Supriadi.

Terkait dengan video asusila yang disebarkan, pelaku kemudian mengaku bahwa selama dua tahun pacaran, mereka sudah lebih dari 10 kali berhubungan badan. Tersangka ini mengaku sudah lebih dari sepuluh kali melakukan hubungan dengan korban, imbuh AKBP Deddy Supriadi.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan teman-teman tersangka di grup WhatsApp dan kemudian polisi juga mengamankan HP tersangka, yang di dalamnya masih ada file video yang sudah disebar.

Dari akibat perbuatannya, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Jumat, 27 Maret 2020

Polsek Tambora Ringkus Komplotan Begal Sadis

Polsek Tambora Ringkus Komplotan Begal Sadis

Polsek Tambora Ringkus Komplotan Begal Sadis

Setelah mendapatkan laporan dan penyelidikan akhirnya dalam satu bulan berlalu, komplotan begal sadis yang beraksi di Tambora, Jakarta Barat, akhirnya dibekuk jatanras Tambora, dari ke 6 tersangka yang ditangkap, polisi berhasil menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan pada saat beraksi. Benar saat ini kami telah menangkap para tersangka pembegalan tersebut dan kami berhasil mengamankan sebanyak 6 tersangka dan beberapa barang bukti hasil kejahatan para tersangka, kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Mannosoh kepada wartawan, pada hari Jumat.

Kompol Iver Son Mannosoh mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi, para tersangka begal telah melakukan aksi serupa di 7 tempat yang berbeda di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Untuk para tersangka ini sedang kami dalami kasus yang dilakukan aksinya, para tersangka yang sengaja memilih lokasi yang tergolong sepi.

Kompol Iver Son Mannosoh juga mengatakan bahwa para tersangka ini kerap kali membawa senjata tajam dalam melakukan aksinya dan para tersangka juga tidak segan melukai secara fisik jika korban melawan.

Para tersangka ini berboncengan menggunakan sepeda motor, dan merampas HP korban. Tersangka ini membawa senjata tajam jenis celurit lalu mengancam dan membacok korban dan ada beberapa korban yang terluka, katanya Kompol Iver Son Mannosoh. Dari modus operansi para tersangka ini adalah mencari sasaran korban di tempat sepi dan setelah menemukan bangsanya, para pelaku tidak segan segan melukai korban, sambung Kompol Iver Son Mannosoh.

Dari keenam tersangka dengan berinisial NH Alias AH (19), D N ( 26 ), H S alias BT (19), C U (24), E I (17), Dan Ms alias YS (35) kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Tambora dan ada beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor, tiga buah handphone, serta satu senjata tajam yang ikut diamankan polisi Tambora.

Para tersangka kini akan dikenakan pasal 365 KUHP dan pasal 55 KUHP dengan total kurungan 12 tahun penjara. Karena peristiwa ini sedang viral itu terjadi pada hari Jumat sekitar pukul 03.00 WIB yang saat itu, korban Kelvin Ferdiansyah (21) sedang di Jl Pekapuran II RT 06/04 Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakbar dan para tersangka turun dari motor dan tiba-tiba menyerang korban.

Rabu, 25 Maret 2020

Pada Razia Di Aceh Tamiang 3 Pria Sumut Membawa Sabu

Pada Razia Di Aceh Tamiang 3 Pria Sumut Membawa Sabu

Pada Razia Di Aceh Tamiang 3 Pria Sumut Membawa Sabu

Ada tiga pria asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), yang tepergok membawa narkoba jenis sabu pada saat terjaring razia di Aceh Tamiang, Aceh. Untuk ketiganya diduga sudah memakai sabu sebelum mengendarai mobil.

Ketiga warga yang berhasil ditangkap tersebut yaitu ED (46), MRS (36), dan CFS (45). Untuk ketiganya terjaring razia rutin yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tamiang yang dipimpin Kasat Lantas Iptu Andrew Agrifina pada hari Rabu pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Pada saat di tengah-tengah razia tiba-tiba melintas sebuah mobil Xenia berpelat BK 1372 MS dari arah Banda Aceh menuju Medan, karena polisi mencurigakan mobil tersebut, salah satu anggota memberhentikan mobil tersebut, kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian kepada wartawan.

Dan ketika anggota Satlantas memeriksa mobil tersebut, ditemukan salah satu bungkus sabu seberat 107,89 gram. Pada barang haram tersebut disembunyikan oleh seorang penumpang mobil. Pada polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pada saat digeledah dalam mobil, ditemukan lagi satu paket kecil sabu seberat 0,36 gram. Untuk sabu yang sudah dipakai itu kita temukan di dalam kotak permen yang berada di lantai belakang mobil, jelas AKBP Zulhir Destrian yang didampingi Kasat Lantas Iptu Andrew.

Menurut dari Iptu Andrew, barang bukti sabu tersebut diduga hendak dijual lagi oleh ketiga tersangka ketika berada di Sumut, namun pada kasus ini masih dalam penyelidikan personel Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang dan sekarang ini pengemudi beserta barang bukti sudah kita serahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang guna proses lebih lanjut, ungkap Iptu Andrew.

Selasa, 24 Maret 2020

Begal Mobil Di OKU Timur Ditangkap Dan Dalang Ditembak Mati

Begal Mobil Di OKU Timur Ditangkap Dan Dalang Ditembak Mati

Begal Mobil Di OKU Timur Ditangkap Dan Dalang Ditembak Mati

Pada saat ini polisi berhasil menangkap seorang pelaku begal mobil yang menggunakan senjata api di Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Untuk pelaku pun terpaksa ditembak mati karena pelaku ini menembak polisi pada saat penangkapan. Dari salah satu seorang pelaku perampokan yang berinisial KI (45) telah kami tangkap dan pelaku ditangkap kemarin malam di Air Pao, Baturaja Timur, kata Kapolres OKU Timur, AKBP Erlintang Jaya, pada hari Selasa.

Dikatakan AKBP Erlintang Jaya, tersangka KI adalah otak pelaku dan dalang di balik perampokan pemilik rental mobil pada hari Minggu lalu, bahkan KI lah yang merencanakan untuk mengeksekusi korban. Tersangka KI pun yang merencanakan semua perampasan mobil dari sopir rental, tersangka KI rapatkan di tempat dia di daerah Bantan dan ke mana-mana selalu bawa senjata api rakitan, kata AKBP Erlintang Jaya.

Dalam peristiwa perampokan itu, pemilik mobil yang bernama Suyono berhasil kabur, meskipun kepala, pipi dan keningnya bocor dipukul 2 dari 5 pelaku yang beraksi saat itu. Pada saat itu pelaku ada 5 orang, dan ada 3 yang sudah kita tangkap, 1 meninggal, dan satu masih DPO. Korban ini sempat diajak minum miras dan pakai sabu sebelum mobilnya dirental, tapi korban tidak mau, kata AKBP Erlintang Jaya.

Dalam kondisi sadar itulah, korban dapat kabur untuk menyelamatkan diri pada saat dikeroyok para pelaku, namun satu unit mobil minibus digasak pelaku. Untuk mobil ini KI suruh antar temannya sama seseorang di Baturaja, ini masih kita selidiki karena mobil kecelakaan di jalan, masuk parit, kata mantan Kasubdit III Jatanras tersebut. Untuk pelaku KI terpaksa ditindak tegas karena menyerang polisi saat ditangkap, bahkan dia melepaskan tembakan 3 kali hingga akhirnya dilumpuhkan dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Senin, 23 Maret 2020

Tidak Diberikan Pinjaman Uang Sebesar 200 Ribu Nenek Dibunuh

Tidak Diberikan Pinjaman Uang Sebesar 200 Ribu Nenek Dibunuh

Tidak Diberikan Pinjaman Uang Sebesar 200 Ribu Nenek Dibunuh

Seorang nenek di Tasik yang bernama Enyu (67) yang di bunuh di tangan cucunya, yang bernama AY (25) dengan persoalan sepele yang menjadi pemicu lelaki durjana tersebut tega membunuh sang nenek dan si nenek ini dihabisi pelaku gegara menolak meminjamkan uang sebesar Rp 200 ribu. Pada kasus pembunuhan ini berlangsung di rumah nenek Enyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada tanggal 22 Oktober 2019 dan tersangka ini yang buron selama enam bulan itu berhasil diringkus oleh personel Satreskrim Polres Tasikamlaya di kawasan Banyuasin, Sumatra Selatan, pada hari Minggu.

Tersangka ini kita berhasil amankan di tempat persembunyiannya. Pada saat itu tim pemburuan pelaku ini harus melewati sungai ke lokasi persembunyian dengan jarak tempuh 45 menit untuk menangkap pelaku, ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan di Mapolres Tasikmalaya, Jawa Barat, pada hari Senin.

Di hadapan polisi, tersangka ini mengakui perbuatannya gara-gara kesal tidak diberi pinjaman uang Rp 200 ribu rupiah oleh neneknya tersebut. Padahal, menurut tersangka ini, korban memiliki uang tunai jutaan rupiah serta perhiasan emas di kamarnya. Tersangka ini sebelum menjalankan aksinya sempat pura-pura menginap di rumah korban. Tersangka AY yang tak diberi pinjaman uang, lalu nekat mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik korban dan korban memergoki pencurian yang dilakukan tersangka AY.

Pada saat itu korban dibekap oleh pelaku bagian mulut serta wajahnya hingga kehabisan napas dan pelaku langsung melarikan diri usai melakukan pembunuhan, ucap AKP Siswo Tarigan. tersangka yang berinisial AY menyebutkan bahwa neneknya itu pelit. Padahal tersangka ini butuh uang untuk membayar utang Rp 1 juta rupiah. Selain itu, tersangka butuh uang untuk menjenguk anaknya di Banyu asin Sumatra selatan.

Pada saat itu saya kalap, dan akhirnya saya habisi nyawa nenek dengan cara dibekap, ucap tersangka AY. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa selimut, pakaian korban serta barang yang dibeli tersangka dari hasil mencuri dan tersangka dijerat Pasal 362 dan Pasal 339 KUHPidana yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup.

Minggu, 22 Maret 2020

Pelaku Penimbunan BBM Di Banyuwangi Ditangkap

Pelaku Penimbunan BBM Di Banyuwangi Ditangkap

Pelaku Penimbunan BBM Di Banyuwangi Ditangkap

Pada saat ini pihak dari Polresta Banyuwangi berhasil menangkap seorang pria yang mencoba menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Tersangka ini bernama Tukiran (53) warga Desa Tegaldlimo Kecamatan Tegaldlimo yang berhasil diringkus setelah mengisi hampir 200 liter BBM jenis premium yang dimasukkan dalam mobil APV yang sudah dimodifikasi. Tersangka Tukiran  yang ditangkap seorang diri lantaran berbelanja Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersubsidi jenis Premium dari sejumlah pom bensin di Banyuwangi, pada hari Sabtu. Untuk tersangka ditangkap pada saat berbelanja BBM di SPBU Rogojampi dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, mobil itu berjenis APV dengan nopol P 1604 WF.

Kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, tersangka ini merakit bagian dalam mobil sedemikian rupa agar semakin banyak ketika mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM), ujarnya kepada wartawan, pada hari Minggu.

Di dalam mobil tersebut dirakit dengan di isi tiga tangki dengan kapasitas dari tiga tangki itu lebih dari 100 liter, sementara dua tangki dipasang dibagian tengah jok penumpung berkapasitas 80 liter. Hampir 200 liter jika diisi penuh di tangki yang diletakkan di dalam mobil, tambahnya Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Dari pengakuan tersangka, kata Kapolresta, pelaku membeli Premium seharga Rp 6.400 lalu dioplos dengan Oli sehingga berwarna biru mirip bahan bakar Pertama, dari hasil penyelidikan, dengan modus yang dilakukan seperti ini telah berjalan hampir satu tahun. Dari hasil bensin oplosan itu kemudian dijual dengan harga Rp 8.500 secara eceran per botol dan hasil penjualan BBM digunakan untuk kebutuhan hidup sehari - hari, ujar Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara.

Atas dasar itu, polisi mengancam tersangka dengan dua pasal. Pertama pelaku dijerat dengan Pasal 53 UU nomor 21 tentang Migas. Subsidernya adalah UU Darurat nomor 12 tahun 1951, karena ditemukan sebuah golok dalam mobil tang dimodifikasi itu.

Sabtu, 21 Maret 2020

Teman Kerjanya Diperkosa Karena Berdalih Pingsan

Teman Kerjanya Diperkosa Karena Berdalih Pingsan

Teman Kerjanya Diperkosa Karena Berdalih Pingsan

Aksi bejat, salah satu kata yang tepat diungkapkan untuk Ilham Andre Pratama (18), warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Ilham Andre Pratama ini berdalih menolong teman perempuan yang pingsan, dan pemuda ini malah melakukan aksi bejat dengan memperkosanya temannya tersebut.

Pelaku Ilham Andre Pratama akhirnya berhasil ditangkap polisi, setelah keluarga korban melaporkan aksi asusila dari korban yang tak berdaya ini. Kasat Reskrim Polresta Probolinggo, AKP Nanang Fendy Dwi Susanto mengatakan, aksi ini dilakukan Ilham di tempat kos korban pada tanggal 16 Maret 2020. Pada saat itu pada hari Senin pagi, pelaku Ilham ini masuk kantor di sebuah perusahaan penjualan barang elektronika, Probolinggo.

Pelaku Ilham tidak mengenakan ID Card, Ilham ditegur atasannya dan Ilham sempat beralasan, jika ID Card nya dibawa korban yang hari itu tidak masuk kerja karena sakit dan tak mau tahu, atasannya tetap meminta pelaku Ilham mengambil ID Card. Pelaku Ilham pun berangkat ke rumah kos korban dan setibanya langsung mengetok pintu rumah, namun tidak ada jawaban. Pada saat melihat ke ruang belakang, Ilham mendapati korban tengah pingsan dan merasa kasihan Ilham kemudian membopong tubuh korban ke kamar depan.

Pelaku Ilham kemudian meletakkan tubuh korban di alas plastik pada saat itulah dirinya merasa terangsang, mengetahui tubuh temannya tergeletak lemah pelaku menciumi pipi dan meraba-raba payudara, lama-kelamaan dia mengaku terangsang hingga akhirnya menyetubuhi korban, ujarnya kepada wartawan pada saat jumpa pers di Polresta Probolinggo. Usai pelaku Ilham melakukan aksi bejatnya, kata kasat reskrim, pelaku Ilham kemudian kembali membopong kembali tubuh korban dan diletakkan di ruang tengah, dan tidak seberapa lama kesadaran korban pulih.

Pada saat itu korban sangat kaget mengetahui dirinya telah pindah ke kamar dan pada celana dalamnya sudah melorot, apalagi sebelumnya, korban setengah sadar merasakan dibopong pelaku Ilham, tambahnya. Dan selang dua hari, korban melapor perbuatan tersangka kepada polisi, dengan perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan pelaku ini kami jerat Pasal 268 KUHP Tentang menyetubuhi perempuan yang bukan istrinya yang dalam kondisi sedang tidak berdaya atau pingsan, terangnya AKP Nanang Fendy Dwi Susanto.

Di hadapan polisi, pelaku Ilham mengaku khilaf telah melakukan aksi kepada korban saat tak berdaya dan dirinya mengakui jika sering kali melihat korban pingsan karena sering mengalami anemia. Maaf saya pada saat itu khilaf dan korban memang sering pingsan, karena mengalami anemia atau kurang darah, terang pelaku Ilham.

Jumat, 20 Maret 2020

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Sabu Dan Ektasi

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Sabu Dan Ektasi

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Sabu Dan Ektasi

Saat ini pihak dari kepolisian Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dari keempat pelaku yang ditangkap, satu di antaranya tewas ditembak karena melawan petugas pada saat dilakukan pengkapan. Para petugas berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba yang ada di Kota Medan Sumatra Utara yang di mana, para petugas berhasil menyita 15 kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi, kata Kapolrestabes Medan Kombes Johhny Eddizon Isir pada saat pers rilis di RS Bhayangkara Medan, pada hari Jumat.

Kombes Johhny Eddizon Isir menyebutkan bahwa barang haram itu disita dari empat tersangka. Para tersangka ini berinisial A (22), W (24) berjenis kelamin pria berperan sebagai kurir dan sementara untuk N (17) dan R (19) yang berjenis kelamin perempuan berperan ikut menyimpan dan mengetahui barang tersebut. Untuk tersangka A yang terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur hingga meninggal dunia karena melawan petugas saat pengembangan, sebut Kombes Johhny Eddizon Isir.

Kombes Johhny Eddizon Isir menjelaskan dalam pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut yang kemudian, para petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di kawasan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, Medan pada hari Rabu pagi.

Dari penggerebekan tersebut, para petugas berhasil menyita barang bukti narkoba, dua unit sepeda motor, enam unit HP, dan juga buku rekening yang diduga untuk transaksi mereka, kalau bisa para pelaku semuanya berhentilah dan kami tidak akan segan menindak tegas para pengedar narkoba karena ini musuh kita bersama, ujar Kombes Johhny Eddizon Isir.

Akibat dari perbuatannya para tersangka ini akan kami jerat dengan berbagai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati dan sementara untuk tersangka yang masih di bawah umur, nantinya akan dilihat apakah bersinggungan dengan peradilan anak atau tidak nantinya, penyidik akan memproses dan di selidiki kembali.

Diperkirakan barang bukti sabu dan narkoba yang disita dari sindikat ini mencapai belasan miliar rupiah kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi, untuk barang memperkirakan 1 kg sabu senilai Rp 500 juta, sementara satu butir ekstasi seharga Rp 95 ribu.

Sehingga 15 kg sabu yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 7,5 miliar. Dan 60 ribu butir ekstasi nilainya mencapai Rp 5,7 miliar dari total barang haram tersebut bernilai sekitar Rp 13,2 miliar, atas pengungkapan ini, diperkirakan ada 30 ribu masyarakat terhindar dari kedua barang haram tersebut.

Rabu, 18 Maret 2020

Bocah Tewas Dengan Usus Terburai Sang Ayah Jadi Tersangka

Bocah Tewas Dengan Usus Terburai Sang Ayah Jadi Tersangka

Bocah Tewas Dengan Usus Terburai Sang Ayah Jadi Tersangka

Untuk saat ini pihak dari kepolisian telah menetapkan Louiker Tarihoran, sang ayah bocah yang tewas dengan usus terburai di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka. Sang ayah bocah ini diduga dengan sengaja menusuk anaknya hingga menyebabkan tewas.

Tersangka LT pada saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Humbang Hasundutan karena, berdasarkan dari bukti yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dalam lingkup keluarga, kata Perwira Urusan Subbag Humas Polres Humbahas Bripka Syawal Lolobako, pada hari Rabu.

Tersangka LT telah dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Louiker kini sudah ditahan polisi untuk diperiksa lebih lanjut dan tersangka LT sudah ditahan, sejak tanggal 11 Maret 2020, ucapnya.

Sebelumnya, seorang bocah berusia 4 tahun ditemukan tewas dengan usus terburai di Humbahas, Sumut. Orang tua bocah tersebut juga ditemukan dalam keadaan kritis. Satu orang anak-anak meninggal dunia dan dua orang, suami-istri, dalam keadaan kritis, ujar Kasubbag Humas Polres Humbahas Aiptu Syahril Purba, pada hari Minggu.

Untuk ketiganya ditemukan sekitar pukul 18.00 WIB, Pada Sabtu, di perladangan Sitalahap, Dusun Adian, Desa Peadungdung, Kecamatan Pakkat. Pada saat itu, ada salah satu warga yang melaporkan penemuan seorang bocah tewas dan dua orang tuanya dalam kondisi kritis.

Selasa, 17 Maret 2020

Tanam Lima Puluh Ribu Bibit Mangrove Di Pulau Momongan

Tanam Lima Puluh Ribu Bibit Mangrove Di Pulau Momongan

Tanam Lima Puluh Ribu Bibit Mangrove Di Pulau Momongan

Pada saat ini PT Pertamina (Persero) RU IV sedang melakukan penanaman 50.000 bibit mangrove yang bekerja sama dengan kelompok Lestari Desa Jetis, hal ini dilakukan PT Pertamina untuk melestarikan lingkungan dan mencegah kerusakan alam melalui program Corporate Social Responsibility ( CSR ) bidang lingkungan, kami bersama masyarakat dan pemerintah daerah khususnya Desa Jetis, akan mengembangkan arboretum pohon mangrove yang berada di pulau momongan Desa Jetis ini, ujar GM Pertamina RU IV Joko Pranoto dalam keterangan tertulis, pada hari Selasa.

Untuk sementara itu dari Kepala Desa Jetis Muharno menyatakan sangat bangga atas perhatian dari PT Pertamina dan pihaknya berharap kegiatan ini akan mendukung Desa Jetis untuk berkembang menjadi desa wisata, melanjutkan prestasi yang pernah diraih pada tahun 2013 di tingkat Provinsi.

Pada kesempatan yang sama Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan terima kasih kepada PT Pertamina, karena telah berperan mengelola alam di Pulau Momongan. Dirinya juga mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan dana untuk mengembangkan Pulau Momongan menjadi pulau wisata/desa wisata.

Dalam seremonial penanaman mangrove diawali dengan simbolis penyerahan bibit pohon mangrove dari GM RU IV kepada Bupati didampingi istri, lalu diserahkan kepada Kepala Desa Jetis, dan diteruskan kepada Ketua kelompok Alam Lestari.

Di tengah hujan deras yang turun para pejabat serta anak anak sekolah melakukan penanaman mangrove dengan menaiki perahu menuju Pulau Momongan. Diharapkan pohon yang ditanam kelak akan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat desa Jetis

Corporate Social Responsibility ( CSR ) yang dilakukan PT Pertami di Kecamatan Nusawungu atau tepatnya di Pulau Momongan yang merupakan pintu masuk wilayah timur Kabupaten Cilacap ini dihadiri GM RU IV bersama tim manajemen, Kepala Desa Jetis, Camat Nusawungu, KA Dinas Lingkungan Hidup , KA Dinas Pariwisata Kabupaten Cilacap, dan Bupati Cilacap beserta istri, serta warga desa Jetis dan juga anak anak sekolah yang disertakan dalam penanaman mangrove agar mereka dapat ikut menjaga kelestarian mangrove di desa mereka.

Senin, 16 Maret 2020

Perdagangan Satwa Yang Dilindungi 3 Pelaku Ditangkap

Perdagangan Satwa Yang Dilindungi 3 Pelaku Ditangkap

Perdagangan Satwa Yang Dilindungi 3 Pelaku Ditangkap

Pada saat ini pihak dari Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku sindikat perdagangan satwa dilindungi yang ada di berbagai wilayah. Pada hewan dilindungi yang diamankan dari tiga pelaku diduga bernilai ratusan juta rupiah. pada saat ini Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan sindikat perdagangan satwa dilindungi diduga bernilai ratusan juta rupiah, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangannya, pada hari Senin.

Ada tiga pelaku yang ditangkap pada hari ini antara lain ISA (32), MAN (21) dan OP (31) pada saat ditangkap polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis. Pada saat tersangka ini di tangkap ini pada subuh tadi, yang ditangani oleh Dit Polair Polda Metro, katanya Kombes Yusri Yunus.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pada saat penangkapan itu berawal setelah adanya informasi terkait perdagangan satwa dilindungi melalui kapal penumpang KM Dobon Solo yang selanjutnya, kata Kombes Pol Yusri Yunus, polisi melakukan penyelidikan dan benar bahwa di kapal tersebut sering dijadikan tempat untuk membawa satwa yang dilindungi. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan diamankan 3 (tiga) orang yang dicurigai sebagai pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, katanya Kombes Pol Yusri Yunus.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa hewan dilindungi diantaranya 4 ekor Kakatua Raja Hitam, 5 ekor Kasuari, 4 ekor Anakan Triton / Kakatua Putih, 2 Cendrawasih, 2 ekor Nuri, dan 10 ekor Kasturi. Akibat dari perbuatannya para pelaku diduga melanggar Pasal 40 (2) Jo pasal 21 (2) huruf a dan c UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf a, b, c UU No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Minggu, 15 Maret 2020

Ada 43 Handphone Yang Berhasil Disita Dari 2 Pelaku Jambret

Ada 43 Handphone Yang Berhasil Disita Dari 2 Pelaku Jambret

Ada 43 Handphone Yang Berhasil Disita Dari 2 Pelaku Jambret

Ada dua pelaku penjambretan kepada warga negara asing (WNA) di Bali yang berhasil diringkus oleh polisi. Untuk keduanya tersangka ini bernama Dedi Safari Yoga (19) dan Komang Simpendedi (20) yang ditembak karena hendak kabur pada saat akan ditangkap oleh kepolisian dari Polda Denpasar.

Untuk tersangka ini mencoba memepet korban pada saat korban Warga Negara Asing sedang melihat Google Maps di jalan dan tersangka ini langsung merampas HP milik korban, kata Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan kepada wartawan di kantornya, pada hari Sabtu.

Pada kasus ini berhasil terungkap oleh anggota Dir Reskrimun Polda Bali setelah salah seorang perempuan Warga Negara Asing yang berasal dari Belarusia, yang bernama Victory, melapor ke polisi atas kasus penjambretan yang dialaminya di sekitar Kuta pada hari Senin malam dan polisi melakukan menyelidiki pada kasus pejambretan handphone milik Warga Negara Asing atau turis dari luar negeri yang di incar oleh tersangka dan pada saat penyelidikan yang dilakukan Polda Bali lalu anggota berhasil menangkap tersangka.

Kepada keduanya ditangkap di Jl Gajah Mada, Denpasar Barat, Denpasar, pada hari Sabtu sekitar pukul 01.30 Wita. Pada saat penangkapan polisi berhasil menyita 43 handphone hasil curian dengan berbagai merek dari tangan keduanya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka ini mengakui telah melakukan pejambretan sebanyak 18 kali, ujar Kombes Andi Fairan. Dalam kasus pejambretan terhadap Warga Negara Asing ini, polisi juga menyita sepeda motor hingga pakaian yang dipakai kedua pelaku pada saat itu. Untuk keduanya akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Sabtu, 14 Maret 2020

Dengan Tega Seorang Ibu Pukul Anak Hingga penyok

Dengan Tega Seorang Ibu Pukul Anak Hingga penyok

Dengan Tega Seorang Ibu Pukul Anak Hingga penyok

Ada seorang ibu di Tapanuli Selatan (Tapsel) yang diduga tega memukul kepala bayinya yang baru berusia empat bulan hingga akibatnya, kepala bayi itu penyok. Untuk korbannya itu masih bayi yang berumur empat bulan yang dipukul ibu kandungnya dengan tangan hingga kepalanya tepatnya di dahi benyok ke dalam, kata Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola, Aipda D Tampubolon, pada hari Sabtu.

Pada peristiwa ini diduga terjadi pada hari Kamis kemarin. Aipda Tampubolon menduga peristiwa ini berawal dari ibu korban, Priska Silitonga (27), yang kesal terhadap suaminya, Menderita Sipahutar (63). Sang ibu bayi Priska ini kesal dengan suaminya, karena suaminya sering menganiaya anak mereka yang lain, ujarnya Aipda Tampubolon.

Menderita merupakan suami kedua Priska Silitonga, mereka ini punya tiga orang anak, dua laki laki dan satu lagi perempuan, yakni korban RS. Priska Silitonga sendiri membawa satu orang anak perempuan dari pernikahannya terdahulu. Nah, menderita diduga kerap menganiaya putri pertama Priska Silitonga.

Pada anak perempuan dari suami pertamanya inilah yang sering dianiaya menderita Sipahutar sebagai suami, sehingga membuat Priska Silitonga marah dan kesal, ucapnya Aipda Tampubolon. Pada saat ini, bayi berusia empat bulan itu sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif. Kapolres Tapsel, AKBP Irwa Zaini Adib mengatakan keselamatan dan kesehatan bayi tersebut harus diutamakan.

Saya sudah perintahkan Kapolsek Batang Angkola dan Bhayangkari untuk menyelematkan bayi R, langkah awal R kita evakuasi ke Rumah Sakit Umum Sipirok untuk mendapat perawatan yang lebih memadai, ujar AKBP Irwa Zaini Adib. Pada saat ini, polisi juga sudah mengamankan ibu korban, polisi bakal melakukan tes kejiwaan terhadap ibu korban. Untuk kasusnya termasuk KDRT. Untuk sementara si pelaku atau ibu korban Priska Silitonga, akan kita periksakan dulu kejiwaannya karena diduga ada kelainan, tuturnya AKBP Irwa Zaini Adib.

Jumat, 13 Maret 2020

Ditegur Area Kerja Yang Kotor Seorang Pekerja Tewas

Ditegur Area Kerja Yang Kotor Seorang Pekerja Tewas

Ditegur Area Kerja Yang Kotor Seorang Pekerja Tewas

Ada dua pekerja yang dimana mereka ini adalah rekan kerja yang bernama Irwansyah (35) dan Alexander (28) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang terlibat duel yang mengakibatkan, korban yang bernama Alex tewas dengan luka tusuk di dada kiri. Mereka berdua ini sebagai rekan kerja, yang dimana Irwansyah menegur korban Alex karena tempat kerja mereka ini berantakan dan tidak terima, Alex memulai memukul pelaku dengan menggunakan botol kaca di kepala, terang Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, pada hari Jumat.

Dikatakan AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, keduanya ini terlibat duel di Sanga Desa, Musi Banyuasin pada hari Kamis. Tersangka Irwansyah yang dipukul karena telah menegur korban karena area kerjanya korban ini kotor, pun kembali membalas pukulan korban lalu tersangka ini masuk ke dapur dan langsung mengambil pisau dapur dan seketika langsung korbann ditusuk di bagian dada sebelah kiri, kata AKBP Yudhi Surya Markus Pinem.

Karena melihat teman sejawatya Alex telah berlumuran darah, pelaku langsung membawa korban keluar rumah untuk meminta pertolongan dan sementara tersangka langsung melarikan diri. Warga yang datang kemudian membawa korban ke Puskesmas di Ngulak, namun nahas di tengah perjalanan Alex meninggal dunia.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, anggota polsek dipimpin Kanitreskrim Ipda Lekat langsung bergerak ke lokasi kejadian perkara, tersangka pun ditangkap di perjalanan menuju ke arah Ngulak pakai motor, katanya AKBP Yudhi Surya Markus Pinem. Pada awalnya pelaku hendak menyerahkan diri, akan tetapi karena takut pelaku berubah pikiran, beruntung pelaku cepat kita amankan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek, imbuh Kapolsek Sanga Desa Iptu Suvenfri.

Selain itu tersangka ini, ada pula diamankan barang bukti berupa pisau dengan panjang 22 Cm dan digunakan pelaku untuk menikam Alex hingga tewas dan tersangka ini mengaku tindakan itu dilakukan secara spontan. Untuk tersangka ini akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia, tutup Kapolsek Sanga Desa Iptu Suvenfri.

Rabu, 11 Maret 2020

Dua Kurir Sabu Membawa 1 Kg Sabu Di Jakarta Barat

Dua Kurir Sabu Membawa 1 Kg Sabu Di Jakarta Barat

Dua Kurir Sabu Membawa 1 Kg Sabu Di Jakarta Barat

Pada saat ini polisi Kebon Jeruk berhasil menangkap dua orang kurir sabu yang biasa beraksi di wilayah Jakarta Barat. Untuk keduanya ditangkap setelah menyelundupkan 1 kilogram sabu dalam kemasan teh China untuk mengelabui petugas kepolisan. Dari penangkapan polisi berhasil amankan, para pelaku yang hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah parkiran minimarket di Jalan Panjang H Domang, Jakarta Barat, kata Kanit Reksrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Achmad Ardy pada saat dihubungi, pada hari Rabu.

AKP Achmad Ardy menjelaskan, pada saat ini polisi berhasil menangkap keduanya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh kedua pelaku dan polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut dan akhirnya menangkap kedua pelaku tersebut di sebuah parkiran minimarket.

dari kedua pelaku yang ditangkap pada hari Selasa, sekitar pukul 22.00 WIB. Pada saat itu, para pelaku kedapatan membawa narkoba jenis sabu dalam paket besar dan berhasil menemukan 1 buah paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram dan 1 buah paket besar narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram, ucap AKP Achmad Ardy. AKP Achmad  Ardy menyebutkan bahwa paket narkoba itu memang hendak diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Untuk polisi pada saat ini masih mendalami kasus ini dan sedang mencari bandar besar di atas keduanya.

Diketahui rencananya untuk paket sabu dan paketannya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, ujarnya AKP Achmad Ardy. Untuk keduanya sudah di jadikan tersangka pada saat ini setelah diamankan di Polsek Kebon Jeruk. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selasa, 10 Maret 2020

Bos Pengahasilan 1,8 Miliar Ditangkap Karena Tambang Ilegal

Bos Pengahasilan 1,8 Miliar Ditangkap Karena Tambang Ilegal

Bos Pengahasilan 1,8 Miliar Ditangkap Karena Tambang Ilegal

Ada bos penambang pasir ilegal di Batam, Kepulauan Riau yang dibekuk polisi, untuk tersangka yang bernama Aquan itu diketahui berpenghasilan hingga Rp 1,8 miliar sebagai bos penambang pasir ilegal di Batam, kepulauan Riau. Bos pasir ilegal yang bernama Aquan menjadi buronan pasca-penggerebekan lokasi penambangan ilegal tersebut, ia sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu kediamannya di Batam Center.

Polisi sebelumnya berhasil menggerebek lokasi penambangan liar yang ada di perbukitan hutan lindung daerah Batu Besar Nongsa dan mengamankan sedikitnya ada 11 dump truck, 4 ekskavator, dan buku rekap penjualan, dan sejumlah mesin hisap untuk mengeruk pasir selain itu, polisi juga menangkap 20 pekerja tambang pasir ilegal yang ada di lokasi pertambangan di perbukitan hutan lindung daerah Batu Besar Nongsa.

Pada penggerebekan itu ada 11 dump truk, 4 alat berat ekskavator, beserta 20 pekerja anak buah Aquan, ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono, pada hari Senin. AKBP Wiwit Ari Wibisono menambahkan polisi akan terus menyelidiki kasus tentang penambangan pasir ilegal ini dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan. Bos Aquan, yang dihadirkan dalam konferensi pers mengungkap alasannya melakukan penambangan pasir ilegal, Bos Aquan ini mengaku menambang pasir tersebut karena harga jualnya cukup tinggi untuk dijual lagi kepada para pengembang properti di Batam, Kepulauan Riau.

Saya nekat melakukan penambangan karena untungnya yang besar dan pekerjaan penambangan dilakukan pada malam hari supaya tidak diketahui masyarakat, kata bos Aquan, dari akibat perbuatan menambang ilegal di kawasan hutan lindung, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.

Senin, 09 Maret 2020

Karena Ejekan Lemah Dalam Bermain PSK Subang

Karena Ejekan Lemah Dalam Bermain PSK Subang 

Karena Ejekan Lemah Dalam Bermain PSK Subang

PSK Subang yang bernama Isah Ruminah (42) ini ditemukan tewas mengenaskan di tangan pelanggannya sendiri yang berinisial AS (33), dalam kasus pembunuhan ini beragam fakta muncul dari tewasnya pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Subang ini, berikut sejumlah fakta kasus pembunuhan tersebut yang dirangkum wartawan berita Jakarta: PSK Subang yang meninggal dalam keadaan bugil dan tangan terikat pada saat ditemukan, pada kasus pembunuhan terhadap korban yang bernama Isah Ruminah bermula dari laporan ke polisi atas temuan mayat di sebuah kamar warung remang-remang di Jalan Lima, Kampung Mulyasari, Desa Rancajaya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang pada hari Selasa lalu. Pada saat ditemukan, posisi korban Isah Ruminah dalam keadaan bugil dan posisi sedang sujud.

Polisi setelah dilakukan pengecekan ke TKP, ditemukan satu orang perempuan dalam kondisi sudah meninggal dengan ciri-ciri keadaan sedang sujud di lantai dalam kamar tanpa busana, ucap Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani dalam keterangannya, pada hari Senin. Korban Isah Ruminah yang tanpa busana dan posisi sujud, lalu tangan Isah Ruminah juga terikat. Pada posisi tangannya berada di belakang dan terikat kain handuk. Dengan tangan terikat ke belakang dengan menggunakan handuk kecil dan mulut terikat dengan kain lalu ditemukan juga luka lecet pada bagian luar mulut bekas ikatan kain, katanya AKBP Teddy Fanani.

Untuk pelaku ditangkap usai penyelidikan selama 10 hari dan berdasarkan temuan mayat tanpa busana tersebut, personel Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Deden A Yani melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan penyelidikan selama 10 hari, pelaku pun berhasil ditangkap. Untuk pelaku berhasil ditangkap di sebuah kantor agen bus PO masih di kawasan Kabupaten Subang lalu pelaku sudah dibawa ke Mapolres Subang untuk ditindak lanjuti, kata AKBP Teddy Fanani.

Korban Isah Ruminah dibunuh oleh pelanggannya gegara ejekan durasi main yang cepat atau ejakulasi dini, dari penangkapan terhadap AS, polisi memperoleh fakta bila korban Isah Ruminah dihabisi nyawanya karena sudah mengejek pelaku, usai berhubungan badan, korban Isah Ruminah mengejek pelaku karena tak kuat tahan lama pada saat berhubungan badan. Untuk motifnya karena dia mainnya terlalu cepat jadi di ece-ece (diejek) oleh perempuan itu, ucap Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani kepada wartawan jakarta, pada hari Jumat. Selain karena ucapannya, korban Isah Ruminah juga sempat mendorong pelaku. Dalam dorongan korban Isah Ruminah membuat kepala pelaku terbentur pintu kamar warung remang-remang.

Untuk pelaku pun tambah emosi dan tersangka AS lantas menyerang korban dengan cara mempiting leher korban dari belakang sampai terjatuh dengan posisi sujud, kemudian pelaku melilit mulut korban dengan kain milik korban sambil menekan lehernya dari belakang ke bantal, katanya AKBP Teddy Fanani, tak sampai di situ, pelaku juga mengikat tangan korban dengan kain handuk jadi alat pelaku untuk mengikat tangan korban ke belakang. Setelah itu pelaku meninggalkan korban dalam keadaan telanjang dan pelaku mengambil handphone milik korban yang tergeletak di meja, tuturnya tersangka AS.

Tesangaka AS diberi servis gratis, polisi pun berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Isah Ruminah (42) yang pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Subang, selain karena pelaku diejek terlalu cepat dalam bermain, fakta baru terungkap bila pelaku diberi servis atau layanan gratis oleh korban. Dia (tersangka) ini dikasih gratis, terus mainnya terlalu cepat lalu di ece-ece (diejek) oleh perempuan itu (korban), ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani kepada wartawan, pada hari Jumat. AKBP Teddy Fanani mengatakan korban memberi layanan gratis lantaran diduga antara pelaku dan korban saling mengenal. Tersangka dan koban ini sudah saling kenal dan korban memberikan jasa service gratis untuk tersangka, tuturnya AKBP Teddy Fanani.

Minggu, 08 Maret 2020

Gunakan Airsoft Gun Untuk Ancam Warga Pria Medan Ditangkap

Gunakan Airsoft Gun Untuk Ancam Warga Pria Medan Ditangkap

Gunakan Airsoft Gun Untuk Ancam Warga Pria Medan Ditangkap

Ada seorang pria, yang bernama Rio (30), yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Pria yang ditangkap bernama Rio ini ditangkap karena Rio telah mengancam dan menembakan rumah seorang warga di Medan menggunakan airsoft gun yang di pegangnya.

Rio diamankan oleh kepolisian ini karena tanpa hak memiliki, menyimpan, dan membawa senjata airsoft gun serta melakukan tindakaan pengancaman terhadap seseorang warga sekitar dan sebagaimana yang dimaksud dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP, kata Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan, pada hari Minggu.

Sebagai Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin menuturkan bahwa pihaknya telah memperoleh laporan dari seorang bahwa pada tanggal 2 Maret lalu, ada seorang pria yang melakukan pengancaman dan penembakan terhadap rumah korban di Kecamatan Medan Timur. Kemudian, para petugas melakukan penyelidikan tentang ciri-ciri serta identitas tersangka, setelah memperoleh informasi yang cukup, lalu para Petugas pun melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kita langsung lakukan penangkapan pada pukul 07.30 WIB pagi tadi, ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin. Pada saat ditangkap, tersangka sedang mengemudikan mobil, lalu dihentikan oleh para petugas kepolisan terus kami amankan tersangka ini dan di bawa ke polsek Medan Timur kata bapak Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin. Tersangka ini kemudian kita bawa dia ke Mapolsek Medan Timur untuk proses lebih lanjutan dan kita juga mengamankan sepucuk airsoft gun jenis revolver dan satu unit mobil, ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin.

Sabtu, 07 Maret 2020

Sembilan TKI Yang Digagalkan Polda Kepri Secara Ilegal

Sembilan TKI Yang Digagalkan Polda Kepri Secara Ilegal

Sembilan TKI Yang Digagalkan Polda Kepri Secara Ilegal

Pada saat ini Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya eksploitasi terhadap sembilan orang perempuan yang hendak dikirim ke Malaysia secara ilegal melalui pelabuhan Batam dan kasus ini terungkap setelah pihak dari kepolisian menerima laporan dari suami salah satu korban yang di bawa pelaku. Dari sembilan korban calon pekerja migran ilegal yang rencananya mau dikirim ke Malaysia, kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, dalam keterangannya, pada hari Jumat.

Untuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berusia 19-48 tahun dan para korban ini sempat ditampung beberapa hari di Batam Center sebelum rencananya dipekerjakan di Malaysia secara ilegal melalui pelabuhan Batam. Pada saat konfrensi pers Kombes Arie mengatakan ada salah seorang korban yang mengaku mengurungkan niat ke Malaysia dan hendak kembali ke daerah asalnya, namun pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta jika membatalkan niat ke Malaysia.

Untuk korban lalu melapor ke suaminya yang kemudian dilanjutkan ke pihak kepolisian dan Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin AKBP Dhani berhasil menyelidiki laporan tersebut. Dari korban sembilan perempuan yang jadi TPPO itu lalu berhasil diselamatkan dari penampungan yang ada di ruko Pesona Niaga Blok C, Batam Center dan para korban lalu dibawa ke Polda Kepri, Kepulauan Riau.

Selain sembilan korban perempuan dan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buku catatan warna kuning, 1 lembar kertas print out tiket pesawat untuk enam orang, dari akibat perbuatannya tersangka ini polisi akan jerat tersangka dengan Pasal 2 Undang-Undang RI 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Undang-Undang RI 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman yang maksimal selama 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp 600 juta.

Jumat, 06 Maret 2020

Ikan Asin Berformalin Di Pasuruan Masih Diburu Polisi

Ikan Asin Berformalin Di Pasuruan Masih Diburu Polisi

Ikan Asin Berformalin Di Pasuruan Masih Diburu Polisi

Ditemukan ikan asin yang menggunakan formalin yang ditangkap bernama Ayub Robit (51) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang diamankan karena menjual berton-ton ikan asin yang menggunakan formalin pada saat ini polisi menduga praktik serupa dilakukan pedagang lain. Pada saat ini Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan tak menutup kemungkinan ada juga pengusaha nakal lain yang menjalankan praktik serupa di sekitarnya.

Dari pengakuannya tersangka akan kami dalami dan kami juga akan kembangkan ke pengusaha ikan asin yang lain, kata AKBP Dony Alexander, pada hari Jumat di Pasuruan terdapat beberapa sentra ikan asin, seperti di Pelabuhan Pasuruan dan TPI Lekok dan para pedagang membeli ikan dari nelayan dari kedua tempat ini. Untuk Ayub Robit ini membeli ikan asin dari sejumlah nelayan dan ikan asin tersebut kemudian Ayub Robit dicampur dengan formalin, setiap 2 ton ikan asin, ia membutuhkan 2,5 liter formalin.

Ayub Robit berhasil diamankan pada saat hendak mengirimkan ikan menggunakan truk. Untuk ikan yang menggunakan berformalin yang sudah dikemas dalam kardus berbobot masing-masing 25 kg. Terdapat 101 kemasan dalam truk dengan total seberat 2,5 ton. Ayub Robit mengaku sudah berbisnis ikan asin sejak empat tahun terakhir dan Ayub mulai mencampur ikan asin dengan formalin dua tahun terakhir dan untuk pratik Ayub Robit itu dilakukan hanya pada saat musim hujan saja.

Ayub Robit melakukannya agar ikan asin awet dan tetap kering saat sampai tujuan, sehingga harga jualnya tetap tinggi dan tak merugi. Pada Ayub Robit menjual ikan asin dengan harga Rp 8.500-Rp 9.000/kg biar ikan asin awet dan kering, Ayub Robit melakukan hanya pada saat musim hujan, terang Ayub Robit.

Selain mengamankan Ayub Robit, pada saat ini polisi juga berhasil mengamankan pemasok formalin, Suwandi (50) warga Ronggomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Ayub Robit dijerat pasal 136 huruf b atau pasal 140 UURI/18/2012 tantang pangan dan pasal 62 jo pasal 8 (1) b UURI/8/1999 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan Suwandi dijerat pasal 136 b atau pasal 140 UURI/18/2012 tentang pangan jo pasal 56 KUHP atau pasal 62 jo pasal 8 (1) a UURI/8/1999 tentang perlindungan konsumen..

Kamis, 05 Maret 2020

Banyaknya Preman Yang Ditangkap Di Medan Bikin Resah Warga

Banyaknya Preman Yang Ditangkap Di Medan Bikin Resah Warga

Banyaknya Preman Yang Ditangkap Di Medan Bikin Resah Warga

Pada saat ini tim pemburu preman dari Polrestabes Medan berhasil menangkap 17 orang yang diduga preman yang meresahkan warga sekitar dan mereka berhasil ditangkap di seputaran Medan Mal, Pasar atau Pajak Bulan dan Pasar Palapa. Dalam razia preman ini dilakukan pada hari Kamis, mulai pada pukul 16.20 WIB. Kasat Sabhara Polrestabes Medan, di pimpin oleh AKBP Sonny Siregar dalam razia ini.

AKBP Sonny Siregar membawa tim pemburu preman berkeliling dengan mobil dan sejumlah sepeda motor dan ada dua tim yang dikerahkan, yakni di sekitar Medan Mal dan Pasar Palapa. Pada saat tiba di lokasi, petugas memeriksa sejumlah orang yang dicurigai sebagai preman, antara lain juru parkir liar, calo angkot dan lainnya, setelah diinterogasi, mereka dibawa ke dalam ke Polrestabes Medan untuk didata.

Pada saat di tangkap itu ada 17 orang yang kita amankan. Untuk di kawasan Medan Mall ada 15 orang dan di Pajak Palapa ada 2 orang, kata Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat. AKBP Alimuddin Sinurat menyebutkan untuk para preman ini punya modus yang berbeda-beda di antara lain menyewakan tenda hingga parkir liar di sekitar pasar.

Dengan modusnya, mereka menyewakan tenda kepada pedagang dan mengutip parkir-parkir liar, sebut AKBP Alimuddin Sinurat. Dalam penangkapan preman di Medan bakal digelar rutin dan polisi berharap penangkapan preman bisa membuat warga lebih tenang. AKBP Alimuddin Sinurat mengatakan dalam penangan kasus preman ini kita akan tindak siapapun pelaku preman yang meresahkan warga sekitar Medan, ujar AKBP Alimuddin Sinurat.

Para preman yang terjaring razia akan diberikan pembinaan dan dia berharap warga berani melapor ke polisi jika ada tindakan premanisme di sekitarnya, jika ada masyarakat yang ada membuat laporan akan diproses dan jika tidak, mereka diberikan pembinaan, sebut AKBP Alimuddin Sinurat.

Rabu, 04 Maret 2020

Pemalsu Sertifikat Tanah Berhasil Diringkus

Pemalsu Sertifikat Tanah Berhasil Diringkus

Pemalsu Sertifikat Tanah Berhasil Diringkus

Pada saat ini Polda Metro Jaya berhasil diringkus tujuh pelaku mafia tanah yang memalsukan dokumen dan otak pelaku dari kasus ini merupakan anak korban. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ketujuh pelaku itu yakni AF, EN, Y, KS, AFS alias P, dan SW. Untuk para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Untuk tersangka AF sebagai otak pelaku, EN bandar narkoba, Y figur istri, KS figur ayah, AFS alias FP pengantar sertifikat palsu, SW pembuat sertifikat palsu, kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada hari Rabu.

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan peristiwa yang terjadi pada bulan Oktober 2019 itu bermula dari pelaku AF mencuri sertifikat tanah milik orang tuanya di dalam brankas, setelah berhasil mengambil sertifikat, AF memerintahkan seseorang untuk membuat sertifikat palsu tanah yang terletak di daerah Cipete, Jakarta Selatan dan dari sertifikat tanah itu kemudian memerintahkan stafnya untuk berhubungan dengan seseorang FP. Kemudian mendatangi seseorang untuk membuat sertifikat palsu, yang membuat sertifikat palsu itu seorang wanita, untuk KTP juga sama dibuatkan palsu, katanya.

Setelah itu, sertifikat palsu tersebut dikembalikan ke dalam brankas dan sementara sertifikat asli, oleh AF digadai melalui notaris seharga Rp 3,7 Miliar. Untuk memudahkan bridging, AF menggunakan figur-figur yang sama dengan orang tuanya. Jadi ada yang mengaku orang tuanya ke notaris. Kemudian membuat KTP dengan figur seseorang, dia adalah figur orang tuanya untuk meyakinkan notaris bahwa inilah orang tuanya dibuatkan KTP sesuai data orang tuanya, setelah itu dicairkan Rp 3,7 miliar, jelasnya.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pada kasus tersebut terungkap setelah diketahui AF tidak sanggup membayar dalam waktu tiga bulan, dan orang tua AF, yang merupakan pemilik sertifikat asli itu tidak merasa menggadaikan sertifikatnya keberatan dan melaporkan kasus itu ke polisi. Dirinya berjanji menyelesaikan dengan bridging dalam waktu 3 bulan, pas 3 bulan bridging ini datang mau eksekusi, karena merasa perjanjiannya eksekusi kalau tidak bisa bayar, dari situlah terungkap semua dilaporkan, katanya Kombes Pol Yusri Yunus. Untuk para pelaku pun ditangkap polisi pada hari Rabu dan mereka dijerat Pasal 367, 263, 266 Junto 55 KUHP.

Selasa, 03 Maret 2020

Jangan Jadikan Dewa Tuyul Yang Ditemukan Oleh Warga

Jangan Jadikan Dewa Tuyul Yang Ditemukan Oleh Warga

Jangan Jadikan Dewa Tuyul Yang Ditemukan Oleh Warga

Ada penemuan sosok tuyul yang bermuka seram di dalam botol yang menggegerkan warga Ciamis, Jawa Barat. Untuk saat ini pemerintah Desa Sindangsari, Kecamatan Banjarsari, membenarkan penemuan tersebut. Namun pihak desa mengimbau warga tak berpikir hal-hal di luar nalar dan kami dari pihak pemerintahan Desa Sindangsari membenarkan adanya penemuan benda dengan wujud menyeramkan dalam botol tersebut akan tetapi kami sendiri tidak tahu apa nama itu mahkluk tersebut, ujar Kepala Dusun Pahauran Sardi pada saat melihat temuan tuyul itu di rumah milik Ibnu Kasir alias Mbah Gondrong, pada hari Selasa.

Kepala Dusun Pahuran Sardi mengimbau kepada masyarakat yang ingin melihat langsung dan tidak berpikir macam-macam tentang penemuan makluk dalam botol dan Kepala Dusun Pahuran Sardi meminta warga yang melihat sosok tersebut hanya sebagai benda yang unik dan menarik. Bagi masyarakat yang ingin melihat langsung, di coba berpikir positif dan jangan menjadikan barang barang seperti ini dijadikan dewa dan lainnya, tutur Kepala Dusun Pahuran Sardi.

Kepala Dusun Pahuran Sardi menegaskan bahwa benda yang disebut tuyul oleh warga tersebut akan diserahkan kepada orang yang berkepentingan dan akan kami serahkan kepada orang yang berkepentingan kalau ada yang berminat. Supaya tidak terjadi lagi informasi yang simpang siur, namun penemuan benda dalam botol tersebut benar adanya, tutur Kepala Dusun Pahuran Sardi.

Bagi warga Ciamis dihebohkan oleh penemuan sosok misterius diduga menyerupai tuyul di dalam sebuah botol kecil dan sosok tersebut ditemukan seorang warga, Ibnu Kasir alias Mbah Gondrong, di belakang rumahnya, Dusun Pahauran, RT 2 RW 6, Desa Sindangsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, pada hari Sabtu. Adanya sosok menyeramkan itu berada dalam botol kecil dan terdapat dua wujud yang disebut-sebut warga ialah sosok tuyul.

Senin, 02 Maret 2020

Mendapatkan Ikan marlin Dengan Alat Sederhana

Mendapatkan Ikan marlin Dengan Alat Sederhana

Mendapatkan Ikan marlin Dengan Alat Sederhana

Agus Suherman berhasil strike dua ekor ikan marlin di perairan Pantai Keusik Luhur Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran oleh pemancing asal Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, pada hari Minggu, masih menyisakan cerita yang mengejutkan pasalnya Agus Suherman alias Cile (38) salah seorang dari pemancing yang berhasil mengail marlin hitam dengan bobot sekitar 50 kilogram, menggunakan peralatan yang bisa dibilang tidak memenuhi spesifikasi teknis untuk memancing ikan marlin.

Agus Suherman menggunakan ukuran tali pancing jenis PE-3, umpan menggunakan metal jig 150 gram dan pada tekniknya juga cuma biasa saja, teknik jigging, kata Cile, pada hari Senin. Agus Suherman juga mengatakan saat itu dirinya hendak pulang, karena sudah semalaman memancing, dan target ikannya pun sebenarnya ikan Giant Trevally. Mungkin ini lebih karena sudah rejeki saya dan tak menyangka bisa mendapatkan marlin, imbuh Agus Suherman alias Cile.

Agus Suherman menjelaskan secara harga jual, ikan marlin ini tidak terlampau mahal. Pada ikan Marlin yang ditangkapnya dihargai pengepul Rp 22 ribu/kilogram. Harga jualnya tidak mahal-mahal amat, yang mahal itu pengalaman strike nya, luar biasa memancing ikan yang lincah sekali, melompat-lompat, kata Agus Suherman alias Cile.

Sepengetahuan Agus Suherman alias Cile, ini baru kali ini ada pemancing yang berhasil mendapatkan marlin di perairan Pantai Keusik Luhur Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran. Kalau tertangkap jaring sering, kalau dipancing baru sekarang. Makanya banyak rekan pemancing yang menyampaikan salut kami bisa dapat marlin, kata Agus Suherman alias Cile.

Selain butuh waktu lama untuk menaklukan ikan marlin, Agus Suherman alias Cile dan kawannya juga harus hati-hati ketika menaikkan ikan itu ke perahu, hal itu untuk menghindari risiko tertusuk moncong ikan yang menyerupai pedang. Makanya kami biarkan dulu sampai lemas, jadi aman ketika dipegang, kata Agus Suherman alias Cile.

Minggu, 01 Maret 2020

Tinggi Air Masih Sekitar 90 Cm

Tinggi Air Masih Sekitar 90 Cm 

Tinggi Air Masih Sekitar 90 Cm

Pada saat ini banjir di underpass Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) belum juga surut dan ketinggian air pada pagi ini masih 90 cm. Banjir yang terjadi di underpass kemayoran ini diperkirakan masih 90 cm ya, kata Pengendali Grup D Sektor Kemayoran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta, Suroto, di Underpass Kemayoran, Jakarta Pusat, pada hari Minggu.

Yang diketahui, bahwa banjir yang terjadi di underpass Kemayoran memasuki hari ke-5. Dari pantauan wartawan yang ada di lokasi banjir, petugas Damkar pun menyediakan tiga pompa untuk menyedot genangan air dan sementara itu ada dua pompa lagi dari PPK Kemayoran, Jakarta Pusat. Pada underpass Kemayoran yang banjir sebelumnya sampai pada saat ini belum bisa dilalui kendaraan. Untuk akses dari lokasi menuju Jalan HBR Motik arah Sunter masih ditutup garis polisi.

Pada rencananya akan dilakukan pembilasan setelah air benar-benar surut dan ada 20 personel damkar yang saat ini  sudah bersiap, jika tidak ada kendala hujan deras, proses pembersihan underpass Kemayoran diperkirakan rampung malam hari ini, kalau nggak hujan lagi malam lah selesai, ujar Pengendali Grup D Sektor Kemayoran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta, Suroto.

Yang diketahui bahwa banjir di underpass Kemayoran terjadi sejak hari Selasa tanggal 25/2 pada saat hujan deras dan terjadi banjir yang sempat menggenang setinggi 7 meter. Dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan bahwa banjir yang sering merendam underpass Kemayoran, Jakpus, akibat sistem drainase yang tidak terancang.

Setiap hujan besar, terkena banjir. Hal ini terjadi sampai sekarang karena underpass Kemayoran tidak dirancang permukiman dan awalnya ini adalah bandar udara dan sistem drainase di situ belum direncanakan untuk permukiman dan sekarang rumah permukiman. Kalau terjadi hujan, seluruh air masuk ke wilayah tersebut, kata Kasubdit Perencanaan Direktorat Sungai dan Pantai PUPR Bambang Heri Mulyono di Graha BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada hari Jumat.

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...