Polisi Menjebak Pengedar Dolar Amerika Palsu Di Surabaya
https://newskorandays.blogspot.com/2018/08/polisi-menjebak-pengedar-dolar-amerika.htmlPolisi mengamankan dua tersangka pengedar uang palsu (upal) dolar Amerika Serikat. Dari tangan kedua tersangka polisi mendapatkan dolar palsu sebanyak 1.300 lembar.
Dua tersangka yang diamankan jajaran Polres Tanjung Perak Surabaya yakni, Ahmad Yasin (44) warga Gunungsari, Surabaya dan mustofa (45) warga Sumber Rejo, kecamatan Pandaan, Pasuruan. Mereka diamankan petugas, Senin (30/7) malam.
Kedua tersangka berhasil diringkus usai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ada nya transaksi jual beli uang palsu di Hotel Grand Kalimas, Surabaya.
Sebelum menangkap mereka, kita membuat tim under cover. Dengan metode yang diterapkan oleh tim-tim under cover kita bisa menangkap kedua tersangka, kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, Rabu (1/8/2018).
Agus juga mengatakan kedua tersangka yang telah diamankan ini bermaksud ingin mengelabui korban-korbannya. Dugaan polisi sangat kuat dari barang bukti yang ditemukan di rumah salah satu tersangka Mustofa, ditemukan peti berisi bunga dan beberapa patung untuk ritual.
Mereka ingin mengelabui korban-korban dengan maksud bisa menarik uang dari bumi dan juga potongan emas yang terbuat dari kuningan, ungkap Agus. Polisi juga mengamankan alat tester uang palsu tambahnya.
Meski berhasil menangkap kedua pelaku, namun keduanya bukan sebagai membuat uang palsu tersebut. Kedua tersangka statusnya adalah pengedar. Untuk pembuatannya masih akan kita kembangkan lagi, ujar Agus.
Terkait peredaran uang dolar palsu yang dimiliki oleh tersangka, polisi juga masih melakukan pendalaman. Saat ini kami masih melakukan pendalaman kemana peredaraan uang palsu mereka, tandasnya.
Dari dua tersangka polisi mengamankan 1.300 lembar dolar AS palsu dengan pecahan 100 dolar AS. Jika dirupiahkan mencapai Rp 1.873.300.000.
Tak hanya itu, di rumah Mustofa petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni satu peti berisi uang rupiah pecahan Rp. 50.000 dan Rp 100.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar