Rabu, 12 September 2018

Po Bus Yang Mengalami Kecelakaan Maut Di Sukabumi Dicabut Izin Trayek Oleh Menhub

Po Bus Yang Mengalami Kecelakaan Maut Di Sukabumi Dicabut Izin Trayek Oleh Menhub

https://newskorandays.blogspot.com/2018/09/po-bus-yang-mengalami-kecelakaan-maut.html


kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mencabut izin penyelenggaraan angkutan pariwisata yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali seperti ini.

Saya menindak tegas dengan mencabut izin penyelenggaraan angkutan pariwisata Perusahaan Otobus (PO) Indonesia Indah Wisata. Kita harus mengutamakan aspek keselamatan pada masyarakat, laik jalannya harus terjamin, jumlah penumpang harus sesuai dengan kapasitas bus serta harus menggunakan pengemudi yang profesional atau berpengalaman. Saya tidak mau kejadian serupa terulang kembali, tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya, pada hari Selasa (11/9/2018).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, bahwa Kemenhub akan melakukan berbagai penanganan jangka pendek pada lokasi kecelakaan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Aspek keselamatan adalah hal penting dan semua aspek keselamatan harus memenuhi standar.

Kemenhub akan melakukan berbagai penanganan jangka pendek seperti perbaikan pada beberapa ruas jalan sekitar lokasi kecelakaan, menempatkan pos pengawasan terpadu Kepolisian dan Dinas Perhubungan pada titik masuk jalan Cikidang, mengumpulkan semua operator untuk dilakukan pembinaan di seluruh wilayah, jelas Budi.

Mantan Dirut PT Angkasa Pura II ini juga menghimbau kepada seluruh perusahaan transportasi untuk melakukan ramp check, dan tidak melakukan pelanggaran pada bus terutama angkutan wisata.

Saya tidak henti-hentinya mengimbau bahwa kita harus melakukan ramp check, sekaligus memberi himbauan agar angkutan wisata tidak melakukan pelanggaran atau taat pada peraturan yang ada, ungkap Budi.

Tak hanya memberi penanganan jangka pendek saja, Budi juga menyebut Kemenhub akan melakukan penanganan jangka panjang untuk mengusut tuntas kecelakaan ini. Dia menegaskan akan lebih ketat menerapkan peraturan pada angkutan wisata. Kami juga akan melakukan penanganan jangka panjang, kita akan menerbitkan surat edaran kepada perusahaan angkutan pariwisata agar sebelum beroperasi melakukan pemeriksaan kendaraan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kendaran wisata, tutur Budi.

Sebagai informasi, telah terjadi kecelakaan di Sukabumi, jawa Barat, pada hari Minggu (9/9/2018). Kecelakan terjadi diduga karena kondisi jalan berupa tikungan tajam dan turunan namun tidak didukung dengan supir yang profesional dan uji KIR telah habis sejak 9 januari 2016. Bus yang seharusnya berkapasitas 32 orang pun diisi oleh 38 orang. Hingga saat ini, jumlah korban sementara 23 orang meninggal dunia dan korban luka-luka sebanyak 14 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...