Minggu, 07 Oktober 2018

3 Tempat Spa Di Pondok Indah Ditutup, Terbukti Ada Prostitusi

3 Tempat Spa Di Pondok Indah Ditutup, Terbukti Ada Prostitusi

https://newskorandays.blogspot.com/2018/10/3-tempat-spa-di-pondok-indah-ditutup.html


Pemprov DKI Jakarta kembali mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) griya pijat O2, Gives dan NYX di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Penutupan dilakukan karena ketiga griya pijat terbukti terdapat tindak prostitusi atau melayani hubungan badan.

Ketiga tempat itu adalah hasil daripada temuan langsung di lapangan, menyajikan atau memperdagangkan manusia sehingga terjadi perbuatan asusila atau prostitusi di lokasi tempat usahanya di Pondok Indah, Jakarta selatan, ujar Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu saat dihubungi media wartawan, pada hari Jumat (5/10/2018).

Penutupan itu didasarkan pada Pasal 38 Ayat 2 Huruf k Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Yani mengatakan, pengusaha tempat hiburan wajib menutup usahanya karena terbukti melanggar aturan yang di tetapkan pemerintah.

Untuk Gives itu karaoke, bar, dan griya pijat. NYX cuma griya pijat, TDUP-nya itu doang. Kalau yang O2 itu griya pijat, spa, mandi uap, karaoke, bar. Ditutup semua, jelas Yani.

Yani mengatakan penutupan dilakukan sore tadi pukul 15.30 WIB di Jalan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Terdapat 150 petugas yang diterjunkan untuk menutup tempat hiburan tersebut. Gabungan Satpol Provinsi dan kota, ujar Yani.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan Pergub18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam pergub tersebut, Pemprov DKI berhak menutup tempat hiburan tanpa surat peringatan pertama bila terbukti pelanggaran narkoba, judi, dan prostitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...