Minggu, 07 Oktober 2018

Pembunuhan Sopir GoCar Di Palembang Dituntut 18 Dan 20 Tahun, Keluarga Diminta Tabah

Pembunuhan Sopir GoCar Di Palembang Dituntut 18 Dan 20 Tahun, Keluarga Diminta Tabah

https://newskorandays.blogspot.com/2018/10/pembunuhan-sopir-gocar-di-palembang.html


AGEN POKER Tyas Dryantama dan Bayu Irmansyah menjalani sidang tuntutan di PN Palembang. Tyas dituntut 20 tahun, sedangkan Bayu 18 tahun penjara atas perbuatannya membunuh sopir GoCar. Tyas dan Bayu dituntut Jaksa atas kasus pembunuhan sopir GoCar, Tyy Wiyantoro yang sempat hilang selama 43 hari. Dari kasus itu, Jaksa Iman Mutado mentunut keduanya dimeja hijau dengan pasal 365 KUHP.

Terdakwa Tyas Driyantama secara sah, serta meyakinkan melakukan tindakkan pencurian dengan kekerasan dimaksud dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan dituntut 18 tahun kurungan, kata Imam dalam tuntutannya, pada hari Kamis (4/10/2018). Selain Tyas, Imam turut menuntut Bayu dengan pasal serupa. namun ancaman lebih tinggi, yakni 20 tahun penjara. Hal ini sesuai perbuatan keduanya setelah melakukan pembunuhan terhadap sopir GOCar, bernama Try.

Atas tuntutannya Jaksa, Penasihat Hukum Suratno siap melakukan pembelaan Dia menyebut tuntutan Jaksa terlalu tinggi dan tak sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa. Saya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa, hal ini tentu saja dengan berbagai pertimbangan. Apalagi di Tyas dan Bayu ini tidak terlibat perencanaan, kata Suratno.

Sementara istri korban, Rohana mengaku sangat kecewa atas tuntutan Jaksa. Dia tidaak terima dengan tuntutan 20 tahun terhadap Bayu dan 18 tahun bagi Bayu.

Dengan wajah lesu dan mata berkaca-kaca terlihat Rohana menyebut Jaksa tidak adil. Bahkan tidak ada tuntutan hukuman mati pada kedua terdakwa seperti yang sudah dijanjikan di awal. Kemarin katanya mau hukuman mati, tetapi kenapa sekarang kok hanya 18 tahun dan 20 tahun. Seharusnya tuntutan seumur hidup atau hukum mati saja mereka, kata Rohana menangis.

Seharusnya tuntutan seumur hiduplah, kalau begini saya pihak keluarga pasti kecewa. Suami saya ini hilang 43 hari, masa cuma segitu. Saya nggak ikhlas, sambung Rohana. Menurut Rohana, Bayu dan Tyas sama-sama ikut merencanakan pembunuhan dan perampokan pada suaminya. Dia menyebut mobil hasil rampokan itu pun dipakai untuk pergi jalan-jalan dan gaya-gayaan.

Bayu ikut merencanakan semua itu, tapi kenapa hanya segitu. Saya tidak terima sama tuntutan jaksa, ada apa ini. Mereka memang nggak ada sedih-sedihnya, saya dan anak kehilangan dan nyari dari siang sampai malam berbulan-bulan, katanya. Meskipun sangat kecewa, Rohama akan tetap mengawal persidangan keduanya sampai selesai. Dia akan tetap meminta majelis hakim memvonis hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Sidang sendiri rencananya dilanjutkan di hari Kamis (11/10). Adapun agendanya yaitu pembelaan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa. Untuk diketahui, kedua terdakwa terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan sopir Gocar pada Februari lalu. Hampir 2 bulan perburuan, polisi akhirnya berhasil mengungkap para pelaku yang ternyata masih remaja.

Selama perburuan, polisi pun menembak mati Poniman dan Hengki karena coba melawan. Bayu ditembak kedua kakinya, sedangkan Tyas menyerahkan setelah diantar oleh orang tuanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...