Polresta Jambi Kembali Mengamankan Benih-Benih Lobster Senilai Rp 6 M
https://newskorandays.blogspot.com/2018/11/polresta-jambi-kembali-mengamankan.htmlPolda Jambi dan Tim gabungan dari Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Polresta Jambi, dan BKIPM menggerebek gudang penampungan benih lobster di Jambi. Ada 56.306 ekor benih lobster yang disita petugas. Petugas menggerebek gudang penampungan benih lobster yang berada di kawasan Jalan Bintan, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada hari Jumat (9/11/2018). Seorang pemilik gudang Imam Santoso beserta sembilan anak buahnya juga diamankan petugas.
Saat kita temukan, benih lobster itu dikemas para pelaku di dalam wadah plastik sebanyak 415 buah. Dari 56.306 ekor benih lobster yang kita amankan tersebut, nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8,69 miliar lebih, kata Kepala BKIPM Jambi Ade Samsudin kepada wartawan, pada hari Sabtu dini hari (9//11). Pemilik gudang dan sembilan anak buahnya kini juga telah diamankan di Mapolresta Jambi. Mereka diperiksa oleh petugas untuk dimintai keterangan serta proses penyelidikan lebih lanjut.
Rencananya, ribuan benih lobster yang disita petugas itu nantinya akan dilepasliarkan sebagai langkah menjaga kelestarian lobster dan menambah jumlah lobster di alam. Pelepas liaran itu nantinya akan kita laksanakan di Kepulauan Berhala, Provinsi Riau, dengan melibatkan pihak kepolisian, ujarnya.
Polda Jambi dan Tim gabungan Bareskrim Mabes Polri beserta Polresta Jambi dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kembali mengungkap penampungan benih lobster di Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan benih lobster sebanyak 45 ribu ekor senilai Rp 6 miliar lebih.
Ada 10 orang tersangka yang ikut kita amankan dalam pengungkapan penampungan benih lobster ini. Mereka antara lain pemilik gudang dan beberapa anak buahnya, ujar Kasubdit IV Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Parlindungan Silitonga saat konfrensi pers di Mapolresta Jambi, Jalan Bhayangkara, Talang Banjar, Kota Jambi, pada hari Minggu (11/11/2018).
Pengungkapan penampungan benih lobster itu dilakukan pada hari Sabtu (10/11). di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Pall Merah Kota Jambi. Dari pengungkapan itu petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa 4 tabung oksigen kecil, 200 galon berisi air laut. dan 15 boks styrofoam, serta 4 alat tembak oksigen di gudang itu.
Ada 3 daerah berbeda yang berhasil diungkap tim Satgas BL Bareskrim Mabes Polri dan Polresta Jambi serta BKIPM, yaitu di Jambi, Lampung dan Jakarta. Pengungkapan itu berdasarkan banyaknya penyelundupan benih lobster yang dilakukan di daerah tersebut ke negara luar yaitu Singapura.
Untuk di Jambi ada 10 tersangka yaitu berinisial AB, AA, BB, BJ, SH, AB, P, AP, dan O untuk di Lampung tersangka ada 1 orang yaitu berinisial AN, kemudian untuk di Jakarta dua orang yaitu pasangan suami istri yang merupakan koordinator dari Jaringan ini, ujarnya. Daerah Jambi yang menjadi tempat pengepulan benih lobster menjadi target utama oleh polisi. Wilayah Jambi juga menjadi lokasi stategis untuk menyelundupkan benih lobster ini ke negara Singapura melalui jalur laut.
Jadi Jambi ini dijadikan tempat pengepulan saja oleh jaringan ini, Lalu kemudian benih lobter yang dikumpulkan diselundupkan ke negara Singapura. Harga satu untuk benih lobster jenis mutiara saja harganya 200 ribu, lalu untuk lobster jenih pasir dihargai 100 ribu satu ekornya, tentu ini menjadi bisnis menggiurkan bagi pelaku itu, katanya.
Sementara sebelumnya pada hari Kamis (8/11) Polisi beserta BKIPM Jambi juga berhasil menggerebek penampungan benih lobter di kawasan Jelutung Kota Jambi. Penggerbekan gudang benih lobster itu petugas amankan 56 ribu benih lobster senilai Rp 8 miliar lebih dan 10 orang tersangka.
Atas perbuatan itu, para tersanga dikenakan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar