Rabu, 07 November 2018

Sisiknya Laku Rp 10 Juta/Kg Trenggiling Ilegal Dikirim Keluar Negeri Dan Oknum Polisi Divonis 2 Tahun Penjara

Sisiknya Laku Rp 10 Juta/Kg Trenggiling Ilegal Dikirim Keluar Negeri Dan Oknum Polisi Divonis 2 Tahun Penjara

https://newskorandays.blogspot.com/2018/11/sisiknya-laku-rp-10-jutakg-trenggiling.html


Pelaku penjual trenggiling berjumlah dua orang, AM dan J tergiur trenggiling buruan ilegal. Di pasar gelap, sisiknya trenggiling laku sebesar Rp 10 juta/kg. Tapi jejak keduanya digagalkan oleh Polda Riau. Demikian disampaikan, Dir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Gi Dion Arif Setiawan dalam jumpa pers di Dit Reskrimsus Polda Riau, Jl Gajah Mada Pekanbaru, pada hari Selasa (31/10/2017). Menurut Dion, selain disita trenggiling, pihaknya juga menyita sisik trenggiling satu kantong dengan berat sekitar 4 kg.

Dalam kasus ini kita mengamankan dua orang tersangka yakni, AM dan J. Turut kita amankan juga satu unit mobil Daihatsu Xenia yang mengangkut trenggiling, kata Dion. Lebih lanjut Dion menjelaskan, bahwa kedua tersangka ditangkap tim Reskrimsus Polda Riau pada hari Minggu (04/11/2018). Mereka ditangkap di jalan lintas Kabupaten Pelalawan menuju ke Kabupaten Bengkalis, Riau.

Awalnya kita menerima informasi dari lapangan bahwa akan akan penyelundupan trenggiling ke Malaysia, kata Dion. Masih menurut Dion, kedua tersangka ini masih satu jaringan dengan komplotan penyelundup trenggiling yang beberapa waktu lalu berhasil ditangkap TNL AL di Dumai dengan barang bukti 102 trenggiling.

Mereka ini masih satu jaringan yang ditangkap TNI AL. Mereka ini berencana akan membawa trenggiling ini di Malaysia dengan traksaksi jual belinya di tengah laut, kata Dion. Dari pemeriksaan kedua tersangka, kata Dion, mereka ternyata sudah 14 kali lolos menyelundupkan trenggiling ke Malaysia. Kedua tersangka sebagai pengepul ini membeli trenggiling seharga Rp 30 ribu per kg.

Mereka menjual di tengah laut harganya Rp 600 ribu/kg sampai Rp 1 juta/ kg. Harga sisiknya 1 kg mencapai Rp 10 juta. Dari 70 ekor yang kita amankan, diperkirakan bisa mereka jual seharga Rp 200 juta, kata Dion. Tersangka kita jerat UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dan KUHP, tutup Dion.

Hakim juga menghukum oknum polisi M Ali Honopiah 2 tahun penjara. Ali dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam jual-beli satwa dilindungi trenggiling.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun, kata hakim ketua Dahlian Panjaitan dalam sidang di Pekanbaru, pada hari Selasa (6/11/2018).

Selain itu, Ali dihukum membayar denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusannya, majelis hakim menyita uang Rp 320 juta untuk negara. Ali sebelumnya juga dihukum dalam kasus penjualan trenggiling. Dia divonis 3 tahun penjara di PN Pelalawan.

Kasus ini terjadi pada hari Minggu (04/11/2018), saat Ali tertangkap tim Polda Riau terkait penjualan satwa dilindungi. Ali saat itu menjual trenggiling kepada warga negara Malaysia berinisial Lim. Ada sekitar 70 ekor trenggiling yang diperjualbelikan. Pembayaran dilakukan Lim melalui seseorang berinisial Wd dengan nilai transaksi Rp 7 miliar. Atas vonis ini, Ali menyatakan tidak keberatan. Kalau memang hakim menyatakan kebenaran seperti itu, kita terima, katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...