Minggu, 17 Mei 2020

Warga Lombok Ditangkap Polisi Karena Jual Petasan

Warga Lombok Ditangkap Polisi Karena Jual Petasan 

Warga Lombok Ditangkap Polisi Karena Jual Petasan

Pedagang petasan dengan daya ledakan tinggi ini bernama Junaidin, warga Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditangkap oleh kepolisian pada saat hendak mengedarkan petasan di pasar induk Kabupaten Dompu. Pedagang petasan yang bernama Junaidin ini diamankan bersama dengan satu unit mobil pikap dan 2.902 petasan.

Sebagai Kapolsek Dompu Kota Ipda I Kadek Suadaya Atmaja mengatakan kalo tersangka ini kami tangkap pada saat mencari pembeli petasan di dalam pasar induk Dompu pada hari Minggu siang.

Salah satu anggota berhasil menemukan tersangka Junaidin di dalam pasar tradisional Dompu, dan selanjutnya anggota kepolisian pun membawa salah satu unit pikap bersama sopir dan temannya yang merupakan kenek ke Polsek Dompu untuk dilakukan Penggeledahan terhadap barang bawaan, kata Kapolsek Dompu Kota Ipda I Kadek Suadaya Atmaja dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Polisi Dompu Kota kemudian menggeledah barang bawaan tersangka Junaidin dan kendaraan jenis pikap. Polisi Dompu Kota yang menemukan beberapa kardus yang berisi bahan peledak berupa petasan dengan daya ledak tinggi dan petugas Dompu Kota menurunkan petasan tersebut dan mengamankan sopir dan kernet serta satu unit mobil ke Polsek Dompu Kota.

Menurut dari keterangan sopir yang sudah menjadi tersangka yang bernama Junaidin, bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang dibeli di Toko Makmur, Cakra Kota Mataram, dengan nilai Rp 6,5 juta, ujarnya tersangka Junaidin. Polisi Dompu Kota juga melakukan uji coba dengan meledakkan petasan tersebut dan hasilnya, ledakan petasan tersebut bisa membuat dinding kaca ikut bergetar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...