Jumat, 03 Agustus 2018

Kasus 8 Tahun Jadi Tersangka 2 Artis Belum Di Penjarakan

Kasus 8 Tahun Jadi Tersangka 2 Artis Belum Di Penjarakan


https://newskorandays.blogspot.com/2018/08/kasus-8-tahun-jadi-tersangka-2-artis.html


AGEN POKER Kasus video porno Ariel Noah dengan Cut Tari dan Luna Maya kini memasuki babak baru. Meski Ariel sudah divonis 3,5 tahun penjara, namun 2 wanita yang ada di video Ariel statusnya masih tersangka.

Kasus video porno itu bersedar pada tahun 2010. Kepolisian lalu menetapkan Ariel Atau Nazril ilham, sebagai tersangka. Setelah Ariel, polisi lalu menetapkan Luna dan Cut Tari sebagai tersangka.

Usai dari kepolisian, kasus bergulir ke pengadilan dan hasilnya Ariel divonis 3,5 tahun penjara. Tapi bagaimana Luna dan Cut Tari? mereka tetap tersangka hingga 2018 ini. Luna dan Cut Tari sendiri disangkakan Pasal 282 ayat 1 KUHP dikasus video porno. 8 tahun lalu, Luna dan Cut Tari pun tetap tersangka.

Lembaga Pengawasan dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melalui wakil ketuanya, Kurniawan Nugroho, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan, Nugroho mengajukan praperadilan karena khawatir dirinya dan warga lain akan bernasib sama seperti Luna Maya dan Cut Tari.

Praperadilan ini diajukan karena Luna dan Cut dianggap sebagai korban ketidakpastian hukum. Istilah populernya ialah tersangka seumur hidup Prapearadilan ini diharapkan Nugroho dapat memberikan kepastian hukum pada Luna maya dan Cut tari.

Luna Maya dan Cut tari apa pun adalah public figure yang semestinya diberi pelindungan hukum. Jika Luna Maya dan Cut Tari saja tidak mendapatkan perlindungan hukum, apalagi rakyat biasa, dikhawatirkan akan menjadi korban ketidakpastian penegakan hukum, ucap Nugroho dalam keterangannya, jumat (3/8/2018).

Atas hal ini Polri membantahnya. Menurut Polri kasus Luna Maya dan Cut Tari tetap berjalan penyidikannya. Terus berjalan ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan, Jmuat (3/8).

Mengenai tidak ada kabarnya tentang perkembangan kasus itu hingga akhirnya mencuat karena ada praperadilan, Iqbal mengatakan bila proses hukum memang tidak selalu dibuka ke publik. Menurutnya, apabila dibuka ke publik maka bisa mengganggu proses penyidikan.

Ada etika penyidikan yang harus tidak disampaikan ke publik karena, satu, bisa mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan, kedua ada norma di dalam sosial kemasyarakatan, imbuh Iqbal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...