Kamis, 23 Agustus 2018

Pemotor Yang Tewas Ditabrak Mobil Di Solo

Pemotor Yang Tewas Ditabrak Mobil Di Solo

https://newskorandays.blogspot.com/2018/08/pemotor-yang-tewas-ditabrak-mobil-di.html


AGEN POKER Nasib nahas menimpa Eko Prasetio disaat suasana hari raya Idul Adha, kemarin siang. Dia tewas ditabrak pengendara Mercedes Benz bernomor polisi AD 888 QQ di Jalan KS Tubun, Manahan, Solo.

Pelaku berinisial IA (40) awalnya terlibat cekcok mulut dengan korban, Eko Prasetio (28)disimpang Pemuda Manahan Kota Solo pada Rabu (28/8) siang. Eko dianggap mengahalangi jalan IA yang mengendarai mobil Mercedes Benz bernopol AD 888 QQ.

Mereka saling mengintip. Lalu teman pelaku keluar dari mobil dan mengejar korban. Bahkan sempat memukul helm korban, kata Fadli. Cekcok kembali terjadi saat kedua pihak bertemu didepan rumah pelaku. Karena kesal, korban yang mengendarai motor matic diduga menendang bumper belakang mobil pelaku.

Kemudian pelaku mengejar korban hingga terjadi peristiwa di Jalan KS Tubun, ujurnya. Dilokasi kejadian, Eko ditabrak pelaku yang berinisial IA dari belakang. Eko yang merupakan warga Gremet, Manahan, Solo, terpental dan sempat terseret belasan meter dari lokasi kejadian.

Helm yang dipakai Eko pun turut terlempar sehingga kepalanya terluka parah. Selain tubuh Eko yang tergeletak, barang-barang bawaannya juga ikut berjatuhan di jalanan. Diduga kuat, korban saat itu habis membeli peralatan dan perlengkapan untuk membakar daging hewan kurban. Tampak dari barang yang berceceran, ada bumbu, merica, cabai, bawang putih, kecap, dan arang hingga kipas tangan.

Setelah menabrak, mobil itu sempat diteriaki warga. Dia lalu kabur ke arah utara (ke Jalan Menteri Supeno) kata saksi mata, Krisna kepada wartawan.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli menambahkan Timnya dapat menggiring pelaku beserta mobil Mercedes Benz miliknya ke Mapolresta Surakarta dalam waktu tak sampai 30 menit.

Kita tangkap di utara Aspol, tidak sampai 30 menit, kata Fadli kepada wartawan. Polisi hingga saat belum mengungkapkan Identitas pelaku yang berinisial IA itu. Namun beredar kabar bahwa pelaku ialah bos salah satu perusahaan termuka di Indonesia.

IA saat ini ditahan di Mapolresta Surakarta dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Dia diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...