Minggu, 23 September 2018

Mahfud Diajak Jalan-Jalan Hingga Makan Bakso Bersama Dimas

Mahfud Diajak Jalan-Jalan Hingga Makan Bakso Bersama Dimas

https://newskorandays.blogspot.com/2018/09/mahfud-diajak-jalan-jalan-hingga-makan.html


AGEN POKER Dimas Gilang Aditya (21), tersangka pembunuhan Mahfud Budi Setiawan (17) siswa kelas 2 SMKN 1 Grati, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap. Selain tetangga, Dimas dan Mahfud berteman. Bahkan sebelum dieksekusi, Dimas mengajak Mahfud jalan-jalan dan makan bakso.

Slamet membeberkan kronologi pembunuhan Mahfud Budi Setiawan, pelajar kelas 2 SMKN 1 Grati, warga Dusun Kelampok Lor, Desa Kelampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, tersebut.

Kamis 13 September atau sebelum terjadi pembunuhan, tersangka mengajak korban janjian di sebuah proyek tol Desa Sumberdawesari, Grati. Korban yang menbawa motor Vixion lalu menemui tersangka di lokasi janjian, kata Kapolresta Pasuruan AKBP Rizal Martomo di Mapolresta Pasuruan, Jalan Gajah Mada 19, Jumat (21/9/2018). Setelah mereka bertemu, keduanya sempat jalan-jalan ke Kota Pasuruan. Keduanya juga sempat makan bakso bersama.

Setelah makan bakso, keduanya menuju lokasi pembunuhan. Pada saat korban melihat situs YouTube di HP, tersangka beraksi. Dengan alasan untuk buang air kecil ia mengambil sebuah batang kayu dan memukulkan ke arah leher korban dan kepala korban sebanyak 10 kali hingga tewas, terangnya. Setelah Mahfud tewas, Dimas menbawa barang-barang milik Mahfud diantaranya motor, dua handphone, modem, dan kaos.

Motor tersebut dititipkan ke bengkel milik teman korban di Desa Sunberdawesari, Kecamatan Grati, untuk dijual protolan. Motor Mahfud kemudian dibawa ke sebuah bengkel untuk dibongkar agar tak terdeteksi. Sejumlah onderdil motor seperti ban, velg dan beberapa item sudah terjual. Beberapa item lainnya berhasil diamankan, untuk barang bukti, terang Rizal.

Untuk diketahui Dimas dan Mahfud sama-sama beralamat di Desa Kelampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Keduanya sudah lama saling mengenal. Tersangka tega melakukan perbuatan keji karena sakit hati sering diejek korban. Juga ada niatan menguasai motor, pungkas Rizal. Mahfud Budi Setiawan ditemukan tewas dengan posisi terlentang di pinggir lapangan Dusun Sumurwaru, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jumat (14/9) pagi. Korban menderita luka parah di kepala.

Kami jerat dengan pasal 340 KUHP juncto 365 KUHP juncto Undang-undang Perlindungan anak, kata Kasat Reskrim Polresta Pasuruan AKP Slamet Santoso, di Mapolresta Jalan Gajah Mada 19, pada hari Jumat (21/9/2018).

Menurut Slamet, dalam pengembangan pemeriksaan diketahui ada unsur perencanaan pembunuhan Mahfud sehingga dapat dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kejahatan yang diatur dalam pasal 340 KUHP, yang pada pokok isinya adalah sebagai berikut: "Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Selain itu, kejahatan tersangka juga memenuhi unsur pasal 365 KUHP karena mengambil barang-barang korban. Tersangka juga dapat dijerat Undang-undang Perlindungan anak karena korban masih di bawah umur, terangnya.

kami juga sudah mengamankan Pemilik bengkel, Hefri Prayugo (25) juga sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolresta.

Polisi menjerat seorang pemilik bengkel HP (25). Hefri diamankan polisi karena menyimpan motor korban. Dia tahu motor hasil kejahatan, dan dia mau untuk membantu mempreteli barang-barang motor untuk dijual eceran, kata Kasat Reskrim Polresta Pasuruan AKP Slamet Santoso, pada hari Sabtu (22/9/2018).

Disana kami temukan motor korban yang sudah dalam kondisi dipereteli, terang Slamet. Slamet menjelaskan, Dimas dan Hefri memang saling kenal sejak lama. Karena itu usai membunuh korban, Dimas membawa menemui Hefri agar membantunya. Di bengkel Hefri motor korban dipreteli. Sebagian spare part dijual sendiri oleh Dimas, sebagian dijual di bengkel, terang Slamet.

Atas perbuatan  Hefri terancam hukuman 4 tahun penjara. Tindaknnya membantu Dimas, sebut Slamet, memenuhi unsur pidana pertolongan jahat atau penadaan barang hasil kejahatan pada pasal 480 KUHP ayat 1.

1 komentar:

  1. Ayo Kakak Semuanya,
    Yuk iseng bermain game untuk mendapatkan uang tambahan setiap harinya Di HobiQQ.
    Modal Kecil Dapat Puluhan Juta :)
    Bareng aku dan teman-temanku yang cantik-cantik loh !
    Info Situs HobiQQ :
    BBM : DD09567B
    WA : +855 964638259
    LINE : hobi-qq
    Facebook : Lina Tan


    Kunjungi Juga :
    Artikel Unik dan Menarik
    Artikel Terlengkap
    Artikel Menarik
    Cerita Dewasa Terlengkap

    BalasHapus

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...