Selasa, 09 Oktober 2018

Desa Adat Di Bali Bikin Aturan Larang Makan Anjing

Desa Adat Di Bali Bikin Aturan Larang Makan Anjing

https://newskorandays.blogspot.com/2018/10/desa-adat-di-bali-bikin-aturan-larang.html


Salah satu desa adat di Bali, Desa Sanur Kaja, membuat gebrakan, yakni menerbitkan peraturan desa (perdes) untuk menyetop eksploitasi anjing. Perdes ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi kesejahteraan binatang di area Desa Sanur Kaja.

Perdes tersebut diterbitkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sanur Kaja, Denpasar. Perdes yang disahkan tersebut yakni nomor 3 tahun 2018, yang melarang produksi memiliki persediaan maupun konsumsi daging anjing dan melindungi anjing dari penganiayaan peranan pencurian.

Di dalam perdes ini, anjing dipercaya oleh sebagian besar masyarakat Bali sebagai salah satu ciptaan Tuhan yang ditakdirkan menjadi hewan peliharaan, sahabat yang baik dan setia kepada tuannya, serta dapat diandalkan menjadi penjaga rumah dan setiap keluarga. Sehingga anjing wajib diperlakukan dengan baik, dipelihara, dan dilestarikan, kata Perbekel Desa Sanur Kaja I Made Sudana dalam keterangan tertulis, pada hari Jumat (5/10/2018).

Sudana menyebut pokok utama dalam perdes tersebut melarang setiap orang menganiaya dan/atau membunuh dan mencuri anjing yang ada di wilayah Desa Sanur Kaja dan/atau mengedarkan makanan yang berbahan daging anjing. Perdes tersebut juga melarang daging anjing untuk disimpan, diperjualbelikan, maupun dikonsumsi, serta melarang membuang anjing dalam keadaan hidup atau mati di wilayah desa tersebut.

Perdes ini mengacu pada KUMP, undang-undang dan peraturan kementerian serta provinsi (peraturan pemerintah peraturan daerah), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 111/2014, yang memberikan kewenangan kepada desa-desa untuk mengembangkan peraturan yang memungkinkan mereka untuk menerapkan instrumen hukum dari tingkat yang lebih tinggi serta menerapkan sanksi di tingkat lokal. Peraturan Desa Sanur Kaja No 03/2018 ini berlaku untuk seluruh desa administratif Sanur Kaja dan merupakan instrumen hukum untuk menghentikan perdagangan daging anjing dan menjamin kesejahteraan hewan.

Kolaborasi antara Desa Sanur Kaja, Universitas Udayana, BAWA, IFAW dan CPHI, serta para pemangku kebijakan di Desa Sanur Kaja memiliki peranan yang sangat penting terhadap kesuksesan dari Program Dharma, yaitu sebuah program kolaborasi untuk pengendalian rabies di Sanur serta manajemen populasi anjing yang berkaidahkan kesejahteraan hewan. Program Dharma bekerja secara aktif dengan 28 banjar yang terbagi dalam dua desa dan kelurahan di Sanur. Program Dharma adalah sebuah kerja sama public sector antara Universitas Udayana, Program Studi Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat Yayasan Bali Animal Welfare (BAWA), International Fund for Animal Welfare (IFAW), Center for Public Health Innovation (CPHI) Universitas Udayana, pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...