Sel Polda Sumsel Dibobol Oleh Pengedar Sabu 9 Kg
https://newskorandays.blogspot.com/2018/11/sel-polda-sumsel-dibobol-oleh-pengedar.htmlPolda Sumatera selatan menangkap enam bandar narkoba asal Surabaya, Jawa Timur, bernama Leto cs, yang divonis 2 tahun 8 bulan atau 32 bulan penjara oleh majelis hakim hukum Sumatera Selatan. Leto cs, selain terbukti mengedarkan sabu 9 kg, dan terbukti membobol sel tahanan Polda Sumatera Selatan pada Juli lalu.
Keenam kawanan terdakwa itu adalah group Leto, Hasanudin, Ony, Candra, Andi, dan Trinil Sirna Prahar. Mereka semua divonis 2 tahun 8 bulan bui oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada hari Rabu (7/11/2018).
Perbuatan keenam terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa selama 2 tahun 8 bulan penjara, ucap ketua majelis hakim Kamaludin.
Atas dasar keputusan jaksa penuntut umum itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumatera selatan, Purnama, yang sebelumnya menuntut enam terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara, menerima putusan itu. Hal yang senada disampaikan oleh para terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Kami menerima dengan adanya putusan hakim ini, ucap para terdakwa dengan kompak setelah mendengar putusan hakim. Keenam terdakwa itu sebelumnya ditangkap pada Mei 2018 atas kasus peredaran sabu seberat 9 kg dan diketahui sebagai jaringan narkoba besar asal Surabaya, Jawa Timur.
Tak tanggung-tanggungnya, sekali melakukan transaksi narkoba, jaringan Leto CS ini membawa narkoba sedikitnya 150 kg sabu dari Palembang ke Pulau Jawa. Dari jumlah itu, mereka sampai membeli truk Fuso khusus untuk mengangkut narkoba dengan ditimbun makanan yaitu ubi kayu.
Modus dengan jaringan bandar besar tersebut mulai terungkap saat pengiriman sabu dari Bandara SMB Palembang yang dapat digagalkan. Setelah dikembangkan tim gabungan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menemukan 9 kg sabu dari tangan para pelaku.
Karena dinilai sebagai bandar berbahaya antar provinsi, mereka ditahan di sel isolasi titipan Polda. Mereka pun mencoba kabur dengan menjebol dinding pada 17 Juli lalu, tapi kepergok oleh petugas jaga.
Selain kasus narkoba, jaringan Leto cs juga dijerat tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Ada lebih dari 5 miliar aset jaringan ini yang disita polisi saat kasus dikembangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar