Taksi Online Yogyakarta akan diatur Oleh Pemerintah Pusat Tentang Tarif
https://newskorandays.blogspot.com/2018/11/taksi-online-yogyakarta-akan-diatur.htmlAGEN POKER Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggodok rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (RPM ASK). Rancangan itu untuk mematangkan pasal mengenai penetapan tarif batas atas dan batas bawah ASK atau taksi online.
Dalam proses penyusunan RPM yang telah masuk tahap uji publik ini, Kemenhub bakal menyerahkan penetapan tarif kepada masing-masing pemerintah daerah (gubernur), khususnya taksi online yang hanya melayani konsumen di satu wilayah provinsi. Sedangkan tarif taksi online yang melayani wilayah lebih dari satu provinsi, maka penentuan tarif menjadi kewenangan Kementrian perhubungan. Termasuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Untuk penetapan tarif itu, kewenangan Dirjen Perhubungan Darat itu adalah seluruh angkutan sewa khusus yang melayani lebih dari satu provinsi kecuali Jabodetabek. Untuk Jabodetabek itu ditetapkan oleh Kepala BPTJ, kata Kasubdit Angkutan Orang Kemenhub Syafrin Liputo usai menggelar uji publik RPM di Eastparck Hotel Yogyakarta, pada hari Sabtu (10/11/2018).
Mengatur tarif, kuota dan wilayah operasi ditetapkan Dirjen jika wilayah pelayanannya melampaui satu provinsi, kecuali Jabodetabek, sambung dia. Pernyataan Syafrin menjawab pertanyaan dari wartawan apakah penetapan tarif taksi online di DIY bakal diatur oleh Kemenhub. Karena sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi menyebutkan contoh daerah yang taksi onlinenya memberikan pelayanan ke dua provinsi dan tarifnya ditentukan oleh pusat.
Taksi Online yang berada di Yogyakarta (DIY), Magelang, Purworejo, Klaten (Jawa Tengah) kan ada di wilayah yang provinsinya berdekatan itu juga diatur pusat, kata Budi kepada wartawan di Gedung Karsa, pada hari Selasa (31/10/2018).
Syafrin melanjutkan, sedangkan untuk taksi online yang beroperasi dalam satu wilayah provinsi sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur. Apakah itu terkait kuota, wilayah operasi dan tarif batas atas dan batas bawah, sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur, jelasnya.
Syafrin menjelaskan, pasca putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei 2018, ada beberapa pasal yang dibatalkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kemenhub diberi waktu hingga 20 Desember 2018 untuk mengeluarkan regulasi pengganti Permenhub 108 tersebut.
Kita undang stakeholder terkait, membahas pengaturan kuota, wilayah operasi, tarif batas atas dan bawah, dan menambahkan pemenuhan standar pelayanan minimal untuk ASK. Tujuannya untuk menjamin penyelenggaraan ASK sesuai dengan prinsip di antaranya safety dan security. Juga perlindungan kepada masyarakat diatur jelas dalam RPM, di antaranya mewajibkan perusahaan angkutan khusus dan penumpang diasuransi, serta penambahan panic button pada aplikasi milik pengemudi dan penumpang, imbuhnya.
Pasca putusan Mahakamah Agung terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 108 tahun 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggarap regulasi terbaru sebagai pengganti aturan tersebut. dalam upayanya penyusunan aturan baru yang ada, berbagai aspek perlu diperhatikan. Salah satunya soal perlindungan konsumen.
Demikian disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sekaligus merespons munculnya petisi akibat maraknya kasus pelecehan seksual di salah satu operator taksi online di Indonesia. Dari perspektif YLKI, perlindungan, keselamatan, dan kenyamanan konsumen transportasi online itu bukan hanya tanggung jawab mitra driver tapi juga perusahaan aplikator, ungkap Sekretaris YLKI, Agus Suyanto, dalam keterangan yang diterima, pada hari Kamis (8/11/2018).
Petisi yang dimaksud diunggah di laman change.org dengan judul Pemerintah Bekukan Izin Operasi Grab. YLKI berharap penyelesaian komprehensif atas kasus yang sudah mengorbankan banyak konsumen itu. Agus menambahkan, YLKI menghimbau regulator membuat aturan yang memberikan sanksi kepada aplikator yang mitra pengemudinya berulang-ulang mengabaikan hak konsumen.
Memang, kata dia, aplikator bisa memberikan sanksi kepada mitranya yang terbukti bersalah. Namun tetap perlu pengawasan dan tindakan tegas dari regulator supaya objektif dan kesalahan tidak ditimpakan semata kepada mitra pengemudinya. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meminta aplikator taksi online untuk menyediakan panic button alias tombol darurat di dalam aplikasi transportasi online yang mereka miliki untuk melindungi para penumpang dan driver dari tindakan kejahatan.
Pemerintah mengancam akan membekukan operasi perusahaan jasa angkutan online berbasis apilkasi yang tak mampu menjamin keamanan dan keselamatan penumpangnya. Kementerian Perhubungan akan memberikan peringatan dan evaluasi untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut operasional aplikatornya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar