Selasa, 13 November 2018

Kementerian Agama Akan Segera Ganti Buku Nikah Menjadi Kartu Nikah, Dengan Alasan Mudah Dibawa-bawa

Kementerian Agama Akan Segera Ganti Buku Nikah Menjadi Kartu Nikah, Dengan Alasan Mudah Dibawa-bawa

https://newskorandays.blogspot.com/2018/11/kementerian-agama-akan-segera-ganti.html


Kementerian Agama (Kemenag) membeberkan alasan akan diterbitkannya kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. Salah satunya agar lebih praktis dibawa kemana-mana. Alasaannya, kita kemana-mana bawa bawa bawa buku nikah nggak? Nggak kan karena berat buku nikahnya jadi ini alasaan kemenag akan mengganti buku nikah menjadi kartu nikah. Kartu nikah jadi Praktis dibawa-bawa, ujar Dirjen Binmas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin, saat dihubungi, pada hari Minggu (11/11/2018).

Alasan lain karena semakin menjamurnya hotel syariah yang mensyaratkan adanya bukti nikah untuk pasangan yang hendak menginap. Alasan kedua, berkembangnya hotel-hotel syariah, mereka minta buku nikah. Kalau ada orang ke hotel sama keluarga, akan ditanya mana buku nikahnya. Itu kan jarang orang buku nikah, tutur Amin.

Ketiga memudahkan kita, karena dia integrasi sama nomor kependudukan bisa jadi pengganti identitas juga. Kalau seseorang tidak bawa KTP, bisa digunakan juga kartu nikah, imbuhnya. Ditanya soal kemungkinan kartunya hilang atau terselip, Amin membeberkan mudahnya mengurus kartu baru sebagai pengganti karena kartu nikah sama seperti KTP jika hilang atau rusak harus dibuat baru.

Kartu Nikah kalau hilang, bisa diganti dengan yang baru. Mudah itu, datang lagi ke KUA yang menerbitkannya yang baru. Pokoknya gratis semua, tanpa ada bayar, karena berkaitan dengan akta kependudukan, jelas Amin. Amin menambahkan, penerbitan kartu nikah akan dimulai di kota-kota besar seperti Jakarta. Nantinya, kartu nikah benar-benar akan menggantikan peran buku nikah yang akan pensiun pada 2020. Kita rencanakan 2020 buku nikah sudah tidak dipakai, tutur Amin.

Pada akhir November ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan kartu nikah yang fungsinya bisa menggantikan buku nikah. Kartu nikah sendiri akan sebesar dan setipis KTP. Berdasarkan foto dari Kemenag, tampak kartu nikah tersebut berbentuk persegi panjang dengan tulisan Kementerian Agama dan Kartu Nikah di atasnya. Kartu nikah tersebut berlatar warna hijau dengan banyak logo Kemenag yang dibuat transparan. Kemudian di bagian tengah ada foto pria dan wanita dan di bawah lagi ada kode QR.

Buku Nikah dan Kartu Nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah, kata Dirjen Binmas Islam Muhammadiyah Amin saat dihubungi awak media, pada hari Minggu (11/11). Kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah, jelasnya.

Ketiga memudahkan kita, karena dia integrasi sama nomor kependudukan bisa jadi pengganti identitas juga. Kalau seseorang tidak bawa KTP, bisa digunakan juga kartu nikah, jelasnya. Kartu nikah yang segera dirilis Kemenag ini mendapat respon positif dari Komisi VIII yang membidangi Agama dan Sosial. Menurut saya sebagai sebuah terobosan pelayanan. Untuk kemudahan pelayanan saya kira sesuatu hal yang positif ya, tanggap Wakil Ketua DPR Komisi VIII Ace Hasan.

Hal senada dengan Ace, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Gerindra, Sodik Mujahid, merespons positif terkait rencana pemakaian kartu nikah. Prinsipnya kreasi dan perbaikan dalam bidang apapun kita dukung dan hargai. Apalagi dalam pelayanan rakyat, termasuk soal buku nikah, tutur Sodik, pada hari Minggu (11/11).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...