Tawuran Di Jakarta Selatan Tewaskan Pelajar Dan 8 Orang Jadi Tersangka
https://newskorandays.blogspot.com/2018/11/tawuran-di-jakarta-selatan-tewaskan.htmlSebuah Tim Polsek Pesanggrahan kembali menangkap 4 orang pelajar yang terkait tawuran yang menyebabkan seorang pelajar bernama Muhammad Kindy (17) meninggal dunia ditempat karena luka bacok. Total ada 8 orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Total semua ada 8 orang tersangka, kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana dalam keterangannya, pada hari Kamis (1/11/2018).
Delapan orang pelajar yang menjadi tersangka yaitu, FR (16), RAS (16), RD (17), BWTRS (16), MFN (17), MF (19), BRM (16), dan RI (16). Mereka semua mempunyai peran yang berbeda-beda dalam tawuran tersebut.
FR berperan membacok bagian punggung korban dengan parang. RAS berperan melukai leher dan punggung dengan sabuk gir. RD berperan melukai bagian punggung dengan golok. BWTRS berperan memukul korban sampai terjatuh dan MFN berperan menendang korban biar tidak bangun. Sedangkan ketiga lagi MF, BRM dan RI kepemilikan sajam saat tawuran namun tidak mengenai sasaran itu saja, ujar Maulana.
Menurut Maulana, tawuran antar pelajar itu dipicu oleh adanya tantangan di Instagram. Selain menewaskan Kindy, tawuran juga menyebabkan dua orang pelajar lain bernama Riko Ferdiansyah dan Artur Alamsyah mengalami luka sangat berat.
Bahwa anak murid sekolah gabungan dari sekolah SMK AVERUZ Pondok Pinang Kebayoran Lama dan SMA SASMITA Pamulang Tangerang Selatan merencanakan tawuran dengan anak murid dari gabungan sekolah SMA Negeri 12 Tangerang, SMA 5 Tangerang, SMK Budi Mulia, SMA dan SMK Mega Bangsa melalui akun Instagram tidak resmi sekolah SMK Averuz dan SMA 12 Tangerang di kolong tol Deplu Raya Bintaro, Pesanggrahan, Jaksel. Kejadian tawuran berlangsung kurang lebih 10 menit tepat pukul pukul 22.00 WIB, pada hari Rabu (31/10/2018), ujarnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto UU darurat 1951 sajam. Barang bukti yang diamankan dalam tawuran tersebut antara lain 26 buah ponsel milik tersangka, 4 buah celurit, satu buah mandau, satu buah pedang, satu buah gergaji sisir, dan 12 unit sepeda motor milik tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar