Minggu, 02 Desember 2018

4 Warga Negara China Penyelundup 1,6 Ton Sabu Via Batam Melalui Kapal Laut, Ditunutut Hukuman Mati

4 Warga Negara China Penyelundup 1,6 Ton Sabu Via Batam Melalui Kapal Laut, Ditunutut Hukuman Mati


AGEN POKER Warga Negara China menyelundupkan 1,6 Ton Sabu, Tiga anak buah kapal (ABK) dan satu kapten kapal pembawa 1,6 ton sabu, MV Min Lian Yu Yun 61870, dituntut hukuman mati. Penuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Alma, di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Hari ini sidang pembacaan tuntutan kasus narkotika jenis sabu seberat 1,6 Ton dengan terdakwa 4 orang, yaitu Yao Yin Fa, Chen Meisheng, Chen Yi, dan Chen Hui. Jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman mati, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Yani Santoso kepada awak media, pada hari Selasa (30/10/2018).

Yani menerangkan sidang berlangsung terbuka dan mendapat pengamanan terbuka dari Satuan Sabhara Polresta Barelang serta pengamanan tertutup dari Unit Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Sidang dipimpin tiga hakim, yaitu Muhammad Chandra selaku ketua majelis hakim serta Redite dan Yonna Lamerossa sebagai anggota.

Mudah-mudahan vonis dari majelis hakim juga hukuman mati, ujar Yani.

Yani menjelaskan sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa pada hari Selasa, 13 November 2018. Proses hukum masih panjang. Kita kawal terus supaya maksimal hukumannya, tegas Yani. Keempat tersangka merupakan warga negara Cina. Mereka ditangkap di perairan Anambas, Kepri, pada 20 Februari 2018. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Satgas Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Ditjen Bea-Cukai.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis mati kepada empat WN China terdakwa penyelundupan 1,6 ton sabu. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang putusan itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Batam, Kepulauan Riau, pada hari Kamis (29/11/2018). Keempatnya adalah Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, dan Yao Yin Fa.

Sidang sempat ditunda 3 jam. Dari seharusnya pukul 16.00 WIB, sidang dimulai pada pukul 19.00 WIB. Memutuskan keempat terdakwa dijatuhi hukuman mati, kata ketua majelis hakim Muhammad Chandra membacakan putusan. Setelah jaksa penuntut umum putusan dibacakan, keempat terdakwa mengamuk dan hampir memukul petugas kejaksaan yang sedang mengawal berjalannya sidang. Mereka mengamuk dan sempat memukul ke arah jaksa saat mencoba mendekati untuk dibawa langsung ke mobil tahanan menuju Lapas Tembesi, Batam.

Aksi para terdakwa ini diredam oleh sejumlah petugas kejaksaan dan kepolisian bersenjata lengkap yang mengawal keempat terdakwa. Dalam putusan yang dibacakan Muhammad Chandra, keempat terdakwa terbukti secara sah mengetahui, menyelundupkan, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,6 ton yang ditangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Bea-Cukai Batam pada Februari 2018.

JPU Filpan Fajar Dermawan Laia mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap para terdakwa. Kami selaku jaksa penuntut umum mengapresiasi putusan yang dilakukan oleh hakim atas keempat terdakwa, ujarnya.

Filpan menambahkan sejauh ini alat bukti yang diserahkan oleh JPU terbukti. Keempat terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat(1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...