Sabtu, 01 Desember 2018

Bulan November Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu Sebesar 103 KG

Bulan November Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu Sebesar 103 KG


AGEN POKER Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran sabu, polda metro jaya menyebut ada sebanyak 103 Kg narkotika jenis sabu masuk ke wilayah Jakarta. Peredaran hingga 103 Kg sabu itu berhasil digagalkan polisi selama bulan November 2018.

Perlu diketahui bahwa di bulan November sudah 103 Kg sabu yang masuk ke wilayah Jakarta yang berhasil ditangkap, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan kepada wartawan di kantornya, Jalan Jend Sudirman, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (28/11/2018).

Pernyataan itu disampaikan Suwondo usai merilis kasus peredaran narkotika jenis Sabu seberat 50 Kg dari jaringan bandar Malaysia-Pekanbaru-Jakarta. Selain narkotika jenis sabu, Suwondo menyebut ada ratusan ribu butir ekstasi yang berhasil digagalkan polisi sebelum ekstasi itu beredar di wilayah DKI Jakarta.

Peredaran sabu yang berhasil digagalkan yaitu di Jakarta Utara 10 Kg, Jakarta Barat kemarin 43 Kg dan sekarang 50 Kg, ungkap Suwondo.

Penangkapan terkahir, Suwando menyebut sebanyaknya sekitar 50 Kg sabu jaringan bandar Malaysia-Pekanbaru-Jakarta. 50 Kg sabu itu digagalkan oleh polisi dengan menangkap 4 tersangka dan salah satunya tersangka yang sudah mendekam di salah satu lapas di Jakarta.

Sumbernya barang dari Malaysia, melalui Pekanbaru menuju Jakarta menggunakan transportasi umum. Pengendalinya tersangka Feri, Feri ada di dalam lapas mengendalikan peredaran dari Malaysia, kata Direktur Reserse Narkoba, Kombes Suwondo Nainggolan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (28/11/2018).

Penangkapan itu bermula saat pengembangan kasus peredaran narkotika seberat 2,7 KG pada bulan September lalu. Kemudian, dari hasil pengembangan itu, polisi mendapatkan 4 tersangka yang mencoba mengedarkan 50 KG sabu serta 43 butir ekstasi.

4 tersangka yang ditangkap yakni Wiwin Santoso (42), Muhammad Soleh (34), Firman (39), dan Verry (38) seorang tahanan disalah satu rumah tahanan di Jakarta. Penangkapan itu berlangsung pada 21 November 2018 di Pekanbaru, Riau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...