Selasa, 25 Desember 2018

Pemilik Mobil Mewah Berrumahkan Berdinding Seng Dan Akan Di Blokir

Pemilik Mobil Mewah Berrumahkan Berdinding Seng Dan Akan Di Blokir

Pemilik Mobil Mewah Berrumahkan Berdinding Seng Dan Akan Di Blokir

AGEN POKER Pemerintah akan mengecek penunggakan pajak di samsat Jakarta Barat bersama dan Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengecek alamat mobil mewah Porsche yang menunggak pajak. Namun ada kejanggalan karena alamat yang dimaksud adalah kontrakan semi permanen yang berdinding tripleks dan seng.

Pengecekan rumah penunggak pajak mobil mewah itu dilakukan pada hari Minggu. Samsat Jakarta Barat mencari pemilik Porsche itu bernama Aliyah, yang beralamat di Jalan Karya Barat IV, RT 09 RW 03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun petugas tidak mendapati pemilik rumah karena sedang berada di luar kota, katanya.

Saya akan telusuri kembali pada hari Rabu setelah ibu Aliyah kembali ke Jakarta, ucap Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono saat dihubungi wartawan, pada hari Senin.

Dari informasi warga sekitar dan Ketua RT 09, Aliyah dan keluarnya tidak memiliki mobil. Dia hanya memiliki sebuah sepeda motor.  Sepertinya, pemilik mobil asli pinjam KTP. Tapi akan kami pastikan lagi hari Rabu, ucap Elling.

Selain itu, Elling mendapat kejanggalan lain karena suami Aliyah, Andi, memiliki mobil Jaguar. Namun mobil tersebut sudah melunasi pajaknya. Setelah ditelusuri dari database kami, suaminya, Andi, mempunyai Jaguar, tetapi sudah bayar, ucap Elling.

Pemilik mobil Porsche Cayman yang disebut Samsat Jakarta Barat milik seorang yang beralamat di rumah berdinding seng ini akan diblokir oleh samsat Jakarta Barat. Tujuannya, agar si pemilik terdaftar yang tinggal di rumah berdinding tripleks dan seng tak diuber petugas karena mobil atas namanya itu menunggak pajak.

Besok samsat Jakarta Barat akan suruh balik nama pemilik mobil mewah itu. Akan dijelaskan, nanti anda kasihan, diuber pajak. Saya akan jelaskan itu, ucap Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono, saat dihubungi wartawan, pada hari Senin.

Elling mengatakan hanya si pemilik terdaftar bernama Aliyah yang bisa memblokir Porsche tersebut. Meski Aliyah diduga bukanlah pemilik asli mobil itu. Kan mobil didaftarkan memakai nama Aliyah. Otomatis Aliyah pemilik, kan logika hukum begitu. Kan ternyata bukan pemilik asli. Artinya ada pemalsuan data-data, ucap Elling.

Mobil Porsche yang terdaftar sebagai milik Aliyah itu bertipe Cayman dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 1,1 miliar. Kendaraan itu menunggak pajak satu tahun senilai Rp 28 juta.

Saat petugas Samsat Jakarta Barat bersama dan Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengecek alamat mobil mewah Porsche yang menunggak pajak itu, ada kejanggalan karena alamat yang dimaksud adalah kontrakan semipermanen yang berdinding tripleks dan seng. Elling pun menduga pemilik asli ingin menghindari pajak progresif kendaraan sehingga menggunakan KTP orang lain saat mendaftarkan kendaraannya.

Kelabui tarif progresif atau mengelabui pajak. Bisa pajak penghasilan juga berkurang. Dia kan harus masuk aset tersebut. Karena dialihkan ke Aliyah, dia bukan pemilik, ucap Elling.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...