Senin, 11 Februari 2019

Ada 3.000 Truk Sumatera Dimodifikasi Hingga Overload Pengusaha Denda 12juta

Ada 3.000 Truk Sumatera Dimodifikasi Hingga Overload Pengusaha Denda 12juta

Ada 3.000 Truk Sumatera Dimodifikasi Hingga Overload Pengusaha Denda 12juta

AGEN POKER Dishub Kota Pekanbaru menghitung sebanyak 3.000 truk angkutan kelapa sawit dan kayu di Riau diduga menyalahi aturan dengan menyambung sumbu atau sasis kendaraan. Semua kendaraan ini diminta untuk melakukan normalisasi agar tak kelebihan beban atau overload kepada kendaraan tersebut dan merusak jalan.

Kita akan tertibkan kendaraan angkutan jalan raya yang dimodifikasi menyambung sumbu. Di Riau kita perkirakan ada 3.000 truk bak terbuka dan tanki menyalahi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub, Wilayah IV di Riau, Syaifudin Ajie Panatagam, kepada wartawan, pada hari Kamis.

Syaifudin menjelaskan, bahwa pihaknya akan menertibkan kendaraan angkutan yang telah dimodifikasi dengan penambahan sekitar 2 meter sumbu kendaraan. Kendaraan overdimensi dan overload (ODOL) telah menyalahi aturan yang ada atau tidak sesuai dengan standar pabrik. Makanya kita targetkan seluruh kendaraan ODOL di Riau harus melakukan normalisasi kembali, kata Syaifudin.

Menurut Syaifudin, kendaraan angkutan jalan raya di Riau ini yang sudah menyalahi aturan pada kendaraan truk bak terbuka angkutan kayu. Selain itu, terjadi pada angkutan kelapa sawit, CPO, dan turunan sawit lainnya. Jadi umumnya kendaraan angkutan kayu dan sawit serta turunannya menambah sumbu kendaraan. Inilah yang kita harapkan pengusaha transportasi darat ini harus melakukan normalisasi sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan, kata Syaifudin.

Dia menjelaskan, pihaknya baru melakukan kerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) di Riau. Aptrindo sudah mendaftarkan sekitar 1.672 kendaraannya yang akan melakukan normalisasi. Kendaraan di bawah Aptrindo kita beri waktu selama enam bulan ke depan untuk melakukan normalisasi, kata Syaifudin.

Dalam kasus ini, katanya, sudah dua kendaraan yang ditangkap tim Kemenhub di Riau untuk pertama kalinya di Indonesia. Pemilik dua truk yang dimodifikasi itu kini sudah dijadikan tersangka. Berkasnya kini sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejari Pekanbaru. Dua pemilik kendaraan truk angkutan kayu sudah dijadikan tersangka. Barang bukti dan tersangka baru sepekan lalu kita serahkan ke Kejari Pekanbaru, tutur Syaifudin.

Bagi pemilik usaha ekspedisi atau jasa angkutan dijadikan tersangka. Dia dijadikan tersangka karena memodifikasi truk ringan menjadi truk besar. Ini memang pertama kali kita lakukan di Indonesia. Ini dalam rangka penerapan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkitan jalan raya, kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV di Provinsi Riau. Syaifudin Ajie Panatagam dalam perbincangan dengan wartawan, pada hari Senin.

Syaifudin menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada Oktober 2018 lalu di Kabupaten Kuansing, Riau. Dalam razia khusus kendaraan truk tersebut diaman tiga unit. Kendaraan tersebut jenis truk Fuso. Kita melakukan razia ini dalam rangka penegakan hukum kendaraan over dimensi dan over loas (ODOL). Sebab, umumnya kendaraan jenis truk di Riau ini 95 persen untuk angkutan kayu, sawit terindikasi di ODOL, kata Syaifudin.

Dari ketiga kendaraan truk yang terjaring razia, lanjutnya, dua di antara truk tersebut berkasnya sudah selesai dilakukan penyidikan oleh PPNS Kemenhub. Dari kedua kendaraan yang dimodifikasi ini, dua orang dijadikan tersangka. Kedua kendaraan itu bernomor polisi di Riau. Kedua tersangka statusnya sebagai pemilik kendaraan inisial AC (41) dan El (42), kata Syaifudin.

Dari pemberkasan ini, lanjutnya, pihaknya baru menyerahkan berkasnya dan tersangka pada hari Jumat ke Kejari Pekanbaru. Kedua kendaraan angkutan kayu itu telah menyambung sepanjang 2 meter dari batas normal sumbunya. Dalam undang-udang tersebut jelas tidak diperbolehkan kendaraan ODOL.Tapi yang terjadi truk tersebut telah menyambung sumbunya sepanjang 2 meter dari pajang normal, kata Syaifudin.

Untuk satu truk yang terkena razia, katanya, bernomor polisi dari Sumatera Utara. Kendaraan ini juga dilakukan penahanan. Namun pemiliknya belum dijadikan tersangka. Kita lagi melengkapi berkasnya dan keterangan saksi ahli saja. Ini karena pemilik truk tersebut melakukan upaya perlawanan secara hukum. Kita tetap akan melengkapinya, karena kendaraan ini juga sumbunya ditambah dari batas normal, kata Syaifudin.

Tujuan dari razia ini, katanya, agar seluruh kendaraan truk angkutan di Riau baik nomor polisi luar agar mentaati aturan yang ada. Kendaraan truk ODOL akan terus dirazia untuk normalisasi kendaraan angkutan. Akibat kendaraan truk sumbunya diperpanjang otomatis sarat muatannya bertambah dari batas normal. Ini jelas akan merusak kondisi jalan kita. Kita akan tetap menertibkan truk ODOL tersebut, tutup Syaifudin.

Kasus pengusahan yang memodifikasi kendaraan truk menjadi Over Dimensi dan Over Load (ODOL) diseret ranah hukum. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis hukuman denda terhadap dua pengusaha truk Rp 12 juta. Kedua pengusaha tersebut adalah, Idwandi alias Acua dan Edi Lee, pengusaha yang bergerak bidang usaha truk. Sidang ini digelar di PN Pekanbaru pada hari Kamis malam pukul 21.00 WIB.

Ketua majelis hakim, Sorta Ria Neva. Kedua pengusaha tersebut secara sah melanggar pasal 227, pasal 50 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dan pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana. Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan denda Rp 12 juta. Jika tidak dibayar, kedua terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman badan selama 2 bulan, kata Sorta.

Atas vonis tersebut, antara terdakwa dengan JPU sama-sama dapat menerima. Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Kemenhub melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau-Kepri menggelar operasi di Riau. BPTD Riau mengamankan dua truk yang melakukan modifikasi dengan cara menyambung sumbu truk.

Perbuatan ODOL ini lantas ditindak lanjuti. Kasus ini pun akhirnya dibawa ke pengadilan. Truk yang sudah dimodif ini dijadikan angkutan kayu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...