Selasa, 12 Februari 2019

Ditilang Pasal Berlapis Adi Banting Motor Di Depan Polisi

Ditilang Pasal Berlapis Adi Banting Motor Di Depan Polisi

Ditilang Pasal Berlapis Adi Banting Motor Di Depan Polisi

AGEN POKER Polisi yang menilang Adi Saputra dengan pasal berlapis atas sejumlah pelanggaran lalu lintas. Berapa denda maksimal yang harus dibayar Adi? Kasat Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menyebut Adi ditilang karena melawan arus saat melihat polisi yang sedang razia, Adi pun tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK saat mengendarai, hingga tidak mematuhi perintah Polri.

Pasal 281 (UU Lantas dan Angkutan Jalan) tidak memiliki SIM denda maksimal Rp 1 juta, kata Lalu kepada wartawan, pada hari Kamis. Adi juga ditilang dengan Pasal 288 karena tidak membawa STNK saat berkendara. Denda maksimal atas pelanggaran pasal itu adalah Rp 500 ribu. Kemudian Pasal 391 ayat (1) tidak mengenakan helm, denda maksimal Rp 250 ribu, ucapnya.

Adi juga ditilang karena membiarkan kekasihnya tidak mengenakan helm sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (2). Denda maksimal atas pelanggaran itu adalah Rp 250 ribu. Kemudian yang bersangkutan juga ditilang dengan Pasal 282 karena tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri, denda maksimal Rp 250 ribu, tuturnya.

Adi sebelumnya ditilang karena melawan arus di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, pada hari Kamis pagi. Setelah diperiksa, Adi ternyata tidak memakai helm, tidak pegang SIM, dan tidak membawa STNK. Dia juga memarahi polisi karena tidak mau ditilang. Tidak hanya itu, dia juga membanting-banting motornya karena kesal. Tapi untuk ketentuan berapa dendanya, nanti hakim yang menentukan, tandas Lalu.

Karena ditilang Adi Saputra mengamuk hingga membanting-banting motornya karena tidak terima ditilang. Tidak hanya itu, dia juga membakar sepucuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Aksi Adi yang membakar STNK itu terekam dalam sebuah video yang viral di grup WhatsApp. Dalam video itu, terlihat Adi memegang STNK dan korek api di tangan kanan sambil merokok.

Katanya tadi nanya STNK, nih STNK, kata Adi sambil menyulut STNK dengan korek gas seperti dilihat oleh wartawan, pada hari Kamis. Tidak jelas apakah STNK itu adalah STNK motor Honda Scoopy yang dia rusak. Tidak diketahui juga posisi dia ketika membakar STNK itu. Setelah api menyala, STNK pun perlahan terbakar dan hangus.

Kami tidak tahu, karena video tersebut belum jelas kebenaran dan validitasnya. Jadi kami belum bisa memberikan komentar, ujar Kasat Lantas Tangsel AKP Lalu Hedwin saat dimintai konfirmasi soal video itu.

Adi Saputra belum mengambil motor yang dibantingnya karena tak terima ditilang polisi saat itu. Hingga pagi ini, motornya itu masih berada di Polres Tangerang Selatan.

Dari pantauan wartawan, motor yang dibanting Adi tampak berjejer dengan motor-motor lain di halaman Polres Tangerang Selatan, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangsel, pada hari Jumat. Motor tersebut disita polisi sebagai barang bukti.

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin mengatakan pihaknya masih menunggu Adi untuk mengurus administrasi penilangan. Setelah ditilang, Adi diberi kesempatan pulang ke rumahnya untuk mengambil surat-surat terkait kendaraan. Belum dibawa motornya saat wartawan melihat dikantor polisi, ujar Lalu saat dihubungi.

Seusai beredar video banting-banting motor, muncul juga video Adi yang sedang membakar STNK. Lalu mengatakan pihaknya masih mendalami kejelasan dan keterkaitan video tersebut. Masih kita dalami, belum bisa komentar apapun karena kami belum menerima kejelasan dan validitasnya apakah berhubungan atau tidak, ujarnya.

Selain itu, polisi juga masih menelusuri kepemilikan motor yang dibanting oleh Adi Saputra lewat nomor polisi yang terpasang di kendaraan tersebut. Polisi juga belum bisa memastikan apakah nomor polisi itu bodong atau tidak. Belum, belum bisa dipastikan gitu bodong atau tidak. Sedang pengajuan untuk dicek, kata Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin saat dihubungi, pada hari Kamis. Lalu mengatakan proses pengecekan kepemilikan motor di wilayahnya tak bisa dilakukan dengan cepat. Sebab, kata dia, ada beberapa data kendaraan yang masuk proses mutasi dari Polda Metro ke Polda Banten.

Berdasarkan pengecekan awal, nomor polisi kendaraan B-6395-GLW yang dibanting Adi Saputra dibuat pada 2010. Nomor itu tercatat atas warga berinisial HDH, yang beralamat di kawasan Tangerang. Namun di database motor itu tercatat terpasang di motor Yamaha Mio, bukan Honda Scoopy, seperti yang dibanting Adi. Pada 2016, kendaraan sesuai nomor polisi itu sudah berganti kepemilikan kepada seorang warga berinisial SH. Pemilik tersebut beralamat di kawasan Tangerang Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...