Rabu, 20 Maret 2019

Perdanganan Orang Berdahli Sebagai Salon Polisi Sudah Tangkap Boss Salon

Perdanganan Orang Berdahli Sebagai Salon Polisi Sudah Tangkap Boss Salon

Perdanganan Orang Berdahli Sebagai Salon Polisi Sudah Tangkap Boss Salon

AGEN POKER Tim Satuan Reskrim Polres Cilegon berhasil menangkap salah seorang calon legislatif dari Partai Perindo terkait kasus perdagangan orang di salon yang dia miliki. Caleg tersebut merupakan pemilik tempat prostitusi yang berkedok sebagai salon. Caleg dari partai besutan Hary Tanoesoedibyo itu diketahui berinisial NH (36) dan ditangkap di salon miliknya. NH merupakan caleg DPRD Kabupaten Serang Dapil 5 yang meliputi kecamatan Kramatwatu, Gunungsari, Puloampel, Bojonegara, dan Waringinkurung.

Pada hari Rabu tanggal 6 Maret sekira pukul 15.10 WIB, di salon RF jalan Ramanuju, Citangkil, Kota Cilegon telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh NH (36) selaku pemilik salon kecantikan, kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra kepada wartawan di Mapolres Cilegon, pada hari Rabu. Caleg NH merupukan pemilik sekaligus pengelola tempat prostitusi dengan modus salon tersebut. NH diduga menjadi muncikari dan terlibat perdagangan orang di salon yang mereka miliki.

Salon tersebut digunakan sebagai tempat prostitusi. Pada saat dilakukan pemeriksaan di lantai 2 terdapat sekatan yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki yang sedang melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan yang sedang berhubungan badan, ujarnya. Selain NH, polisi juga mengamankan seorang laki-laki berinisial RW (45) yang kedapatan sedang bersetubuh dengan seorang wanita di bawah umur.

Sebagai caleg dari Partai Perindo Dapil V Kabupaten Serang berinisial NH (36) ditangkap polisi. Dia berhasil ditangkap karena mempekerjakan ABG sebagai PSK dengan tarif Rp 400 ribu di salon miliknya. Salon NH diketahui berinisial RF di kawasan Cilegon. Polisi menggerebek salon RF setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar lokasi.

wanita ABG warga Lampung Selatan yang direkrut dan dipekerjakan sebagai pemijat/lulur di salon tersebut, kata Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra kepada wartawan, pada hari Rabu. Dadi menjelaskan ABG wanita itu dipekerjakan dengan cara direkrut dan didoktrin untuk melayani pria hidung belang. Tarif sekali main Rp 400 ribu. Uang Rp 250 untuk ABG, sedangkan Rp 150 ribu diberikan kepada NH dengan modus uang kas.

Berdasarkan pengakuan ABG, ia mendapat bayaran Rp 400 ribu untuk melayani seks dan menyerahkan uang setelah melayani seks kepada pengelola salon NH sebesar Rp 150 ribu, ujarnya.

Selain mempekerjakan anak di bawah umur, NH memperkerjakan tiga perempuan lainnya. Tempat prostitusi berkedok salon itu sudah beroperasi sekitar 3 bulan. Caleg NH saat ini sudah ditahan Polres Cilegon. Polisi masih menyelidiki kasus perdagangan orang tersebut.

NH saat ini sudah ditahan di Lapas Cilegon. Polisi juga masih mendalami keterangan tersangka untuk mengembangkan penyidikan kasus perdagangan orang dibawah umur tersebut. Pelaku terancam Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

DPD Perindo Kabupaten Serang menghormati proses hukum terkait caleg NH (36) yang tersangkut kasus perdagangan orang yang berkedok sebagai salon ini. Perindo menghormati asas praduga tak bersalah. Ketua DPD Perindo Kabupaten Serang Juhadi mengatakan pihaknya tak akan mencoret nama caleg yang terlibat dalam kasus prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur sebelum ada putusan inkrah.

Bagi caleg yang sudah melakukan pelanggaran hukum, tentu kami pun ada sanksi-sanksi untuk diterapkan. Tapi untuk persoalan ini, kami akan menunggu proses hukum hingga selesai. Kami terapkan asas praduga tidak bersalah, kata Juhadi saat dimintai konfirmasi wartawan, pada hari Rabu. Juhadi menjelaskan, jika partainya memberikan sanksi sebelum ada putusan inkrah, partai dan caleg tersebut akan mengalami kerugian. Karena itu, dia menghormati proses hukum sampai ada putusan inkrah.

Karena kalau kami memberikan sanksi sebelum ada inkrah, akan merugikan caleg kami secara pribadi maupun partai kami secara kelembagaan, ujarnya. Sebelumnya, caleg Partai Perindo Dapil V Kabupaten Serang berinisial NH (36) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mempekerjakan ABG sebagai PSK dengan tarif Rp 400 ribu di salonnya.

Salon NH diketahui berinisial RF di kawasan Cilegon. Polisi menggerebek salon RF setelah mendapat laporan dari masyarakat. ABG warga Lampung Selatan yang direkrut dan dipekerjakan sebagai pemijat/lulur di salon tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra kepada wartawan. Dadi menjelaskan ABG wanita itu dipekerjakan dengan cara direkrut dan didoktrin untuk melayani pria hidung belang. Tarif sekali main Rp 400 ribu. Uang Rp 250 untuk ABG, sedangkan Rp 150 ribu diberikan kepada NH dengan modus uang kas. Selain mempekerjakan anak di bawah umur, NH memperkerjakan tiga perempuan lainnya. Tempat prostitusi berkedok salon itu sudah beroperasi sekitar 3 bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...