Rabu, 08 Mei 2019

Divonis Penjara Seumur Hidup Membawa Sabu 13,5 Kg

Divonis Penjara Seumur Hidup Membawa Sabu 13,5 Kg

Divonis Penjara Seumur Hidup Membawa Sabu 13,5 Kg

Ketiga wanita pengedar sabu di Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada tiga pengedar sabu. Ketiga wanita yang terdakwa yakni Aliefianti Amalia, Nina Arimawati, dan Amalia Munidawati Nura. Seorang Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah karena telah mengedarkan sabu seberat 13,5 kilogram. Ketiga wanita melanggar Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU juncto No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ketiga perempuan tersebut dihukum pidana penjara selama seumur hidup untuk terdakwa Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nura, kata Maxi di Ruang Sari I, pada hari Selasa. Mendengar vonis seumur hidup, ketiga terdakwa tidak kuasa menahan kesedihan. Ketiga perempuan tersebut berpelukan sambil meneteskan air mata.

Tidak hanya Aliefianti, Amalia dan Nina, majelis hakim juga menjatuhkan vonis untuk dua terdakwa lainnya. Yakni Budi Santoso dan Enik Setiyawati. Kelima pengedar sabu tersebut merupakan satu komplotan. Bedanya, Budi hanya divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Enik menerima vonis 18 tahun kurungan. Ketiga terdakwa yang divonis seumur hidup kemudian memohon hakim untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi sebelumnya. Ia meminta kemurahan pengadilan untuk mengurangi masa tahanan.

Tolong dibacakan lagi pledoi kami. Apakah tidak ada keringanan bagi kami majelis hakim, kata Amalia. Menanggapi permohonan tersebut, Maxi menyarankan para terdakwa yang keberatan dengan vonis bisa menggunakan hak hukumnya. Silakan Anda menggunakan hak hukumnya, kalau mau banding masih ada waktu selama tujuh hari, kan sudah diberikan kesempatan, pungkas Maxi.

Saat ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada tiga pengedar sabu. Mereka menjadi penyelundup sabu 13,5 kg sabu. Inilah kronologi kasus sebagaimana dirangkum dari dakwaan jaksa, yang dikutip wartawan, pada hari Kamis:

Pada hari Selasa, Polisi mendengar akan ada transaksi narkoba jalu Pontianak, Kalbar ke Surabaya. Seorang pembeli atas nama Aliefanti Amalia. Aliefanti mengajak temannya, Amalia Munidawati Nur dan Nina Ariswati pergi ke Pontianak. Keduanya dijanjikan Rp 20 juta. Mereka tiba di Pontianak. Keesokannya, tiga perempuan itu naik kapal laut Darma Kencana Laut dari Pontianak dengan tujuan pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah.

Sebuah kapal Darma Laut bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah. Seorang petugas segera melakukan penangkapan di area parkir pelabuhan. Dari tangan mereka didapati tas dengan isi sabu seberat 13,5 kg. Para pelaku dangan polisi melakukan control delivery ke Mojokerto. Mereka sepakat bertransaksi di sebuah hotel di Mojokerto.

Bernama Budi Santoso dan Enik Setiyawati masuk kedalam kamar untuk mengambil paket. Tidak lama, polisi datang dan mengangkap mereka. Kasus bergulir ke pengadilan. Kasusnya disidang perdana digelar di PN Surabaya.

PN Surabaya menjatuhkan hukuman:
1. Aliefanti Amalia selama penjara seumur hidup.
2. Amalia Munidawati Nur selama penjara seumur hidup
3. Nina Ariswati selama penjara seumur hidup.
4. Budi selama 20 tahun penjara.
5. Enik selama 16 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...