Sabtu, 01 Juni 2019

Mobil Yang Tabrak Mercy Dan 4 Motor Diduga Bodong

Mobil Yang Tabrak Mercy Dan 4 Motor Diduga Bodong

Mobil Yang Tabrak Mercy Dan 4 Motor Diduga Bodong

Saat ini pihak Polda Metro Jaya masih menyelidiki insiden tabrak lari di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Pihak polisi menemukan fakta baru, bahwa ternyata mobil mewah yang ditumpangi pengacara DS merupakan mobil bodong. Sebagai barang bukti mobil Camry B-1185-TOD saat dicek disamsat tidak terdaftar dalam registrasi indentifikasi (regident) kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir dalam keterangan kepada wartawan, pada hari Rabu.

Dari hasil pengecekan polisi, pelat nomor yang digunakan tidak diperuntukkan mobil Toyota Camry. Pelat nomor tersebut teregister sebagai mobil Toyota Avanza. Plat mobil B-1185-TOD terdaftar dalam registrasi indentifikasi kendaraan bermotor adalah Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam yang dimutasikan ke Depok tanggal 20 Juni 2014, ungkap Nasir.

Sebelumnya diberitakan DS menabrak mobil Mercy di underpass di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis malam. Pengemudinya bukannya tanggung jawab, dia malah lari ke arah Jalan Gatot Subroto, sehingga dikejar warga. Bukan di situ DS menabrak motor. Setelah itu, DS masih terus tancap gas hingga ke Tebet dan berakhir di Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan. Banyaknya warga yang emosi meluapkan kemarahannya kepada DS. Akhirnya warga juga merusak mobil Toyota Camry yang dikendarainya. Pada akibat kejadian itu, selain mobil Mercy, total ada 4 motor yang ditabrak. Sementara korban luka ada 7 orang.

Pihak polisi meralat informasi terkait kasus tabrak lari sedan Toyota Camry di kawasan Jakarta Selatan yang terjadi pada hari Kamis lalu. Sebuah mobil bernopol B-1185-TOD itu ternyata bukan dikemudikan oleh pengacara berinisial DS, melainkan seorang pria berinisial AB (36). Pengemudi Camry B-1185-TOD atas nama inisial AB, 36 thn ditetapkan sebagai tersangka, kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir dalam keterangan kepada wartawan, pada hari Rabu.

AB dipersangkakan Pasal 311 ayat 1, ayat 2, ayat 3 junto Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun. Pada Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:

Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Ayat (2): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Ayat (3): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

Karena AB melakukan tabrak lari, dia juga dijerat Pasal 312 UU No 22 Tahun 2019. Pada Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pemeriksaan penyaring alkohol (ethanol) dari bahan urine dengan metode semikuantitatif microdifussi conway didapatkan hasil positif, katanya. Pengacara DS juga dilakukan tes alkohol dan hasilnya negatif. AB dan DS juga dites narkoba dan hasilnya, keduanya dinyatakan negatif. Saat dihubungi secara terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menjelaskan soal kesalahan informasi soal pengemudi Toyota Camry. Yusuf mengatakan bahwa identitas pengacara DS sebagai pengemudi Camry muncul dari informasi yang berkembang di lapangan.

Jadi itu salah informasi di lapangan, kata Yusuf. Dijelaskan bahwa pada saat kejadian itu, AB dan DS keluar dari dalam mobil begitu mobilnya menabrak kendaraan di titik terakhir di Jalan Saharjo, Tebet. Warga yang emosi saat itu langsung menghakimi keduanya. Jadi itu rupanya mereka berdua waktu mengendarai kendaraan, sopirnya AB dan sampingnya itu DS. Saat nabrak itu keluar, masyarakat di sana dikiranya DS itu sopirnya, dipukulilah DS itu, lanjutnya.

DS dan AB tidak sadarkan diri setelah dikeroyok massa. Sehingga, saat itu, polisi juga tidak bisa meminta keterangan dari keduanya. Setelah perawatan di rumah sakit selama beberapa hari, DS sadar dan telah dimintai keterangan. Keterangan DS dan 7 orang saksi yang menguatkan bahwa AB lah yang mengemudikan Camry tersebut. Pengacara sudah di-BAP dan saksi-saksi mengatakan bahwa dia atau DS bukan tersangka, papar Yusuf.

Dari informasi penetapan tersangka pengacara DS ini awalnya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Tersangka pengemudi kendaraan Camry, DS, pekerjaan pengacara, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pada hari Jumat. Dalam keterangan tersebut, Argo juga menyampaikan bahwa DS diduga terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara. DS mulanya menabrak Mercy di Jl Rasuna Said. Setelahnya DS menabrak 4 motor di Jl Minangkabau, Setiabudi, hingga akhirnya mobil dirusak warga di Jl Saharjo.

Saat ini tersangka diamankan dan dibawa ke RSCM Jakpus, ujar Argo. Diketahui insiden tabrakan itu terjadi pada hari Kamis malam. Pada mulanya. mobil itu menabrak Mercy di Jl Rasuna Said. Setelahnya mobil itu menabrak 4 motor di Jl Minangkabau, Setiabudi, hingga akhirnya mobil dirusak warga di Jl Saharjo. Para korban yang terluka karena dihantam sedan itu yakni Sandi Sutami pengemudi motor, Iwan, Hani, Erlan Syaur, Fitriah, Salsabla Hanifa dan Fani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...