Minggu, 16 Juni 2019

Para Pemotor Nekat Terobos Palang KA Simak Lagi Aturannya

Para Pemotor Nekat Terobos Palang KA Simak Lagi Aturannya

Para Pemotor Nekat Terobos Palang KA Simak Lagi Aturannya

Telah tersebar sebuah video seorang pemotor nekat yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api hingga terjungkal viral di media sosial. PT KAI menyesalkan aksi yang terjadi dengan ulah emak-emak tersebut. Didalam sebuah video yang viral, tampak palang pintu kereta sudah menutup namun masih ada pemotor yang melintas. Dan seorang perempuan yang mengendarai motor lalu mengangkat palang itu dan berusaha lewat di bawahnya. Karena Keseimbangannya kurang ujung-ujungnya, kepala pemotor itu justru tersangkut di palang hingga akhirnya dia terjungkal dari motor.

Dengan terkait viralnya video seorang pengendara motor yang berusaha menerobos pintu perlintasan sebidang, KAI menyayangkan kejadian tersebut. Dalam hal tersebut dapat terjadi rendahnya kedisiplinan masyarakat terhadap rambu-rambu lalu lintas yang ada, kata VP Public Relations KAI, Edy Kuswoyo kepada wartawan, pada hari Selasa.

Video tersebut diperkirakan terjadi di perlintasan sebidang. Edy mengatakan dari video tersebut dapat diketahui bahwa sinyal sesungguhnya sudah berbunyi dan palang pintu pelintasan sudah menutup sepenuhnya.

Namun masih saja kesadaran masyarakat akan keselamatan dirinya masing-masing sangat rendah, ungkapnya. Edy mengimbau ketika sudah ada tanda tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Ketika tanda-tanda kereta akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kami berharap masyarakat dapat menaati rambu-rambu yang sudah ada agar keselamatan dalam berkendara dapat tercipta, tutup Edy. Karena ulah sang pemotor yang nekat menerobos palang pintu kereta api hingga terjungkal yang viral disesalkan oleh PT KAI. Pengendara diingatkan kembali soal aturan di perlintasan kereta api.

VP Public Relations KAI, Edy Kuswoyo, mengatakan aturan soal palang pintu di perlintasan sebidang ini ada di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Berikut bunyinya:

Pasal 114
Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api. Selain itu, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api

Pihak PT KAI sangat berharap masyarakat dapat menaati rambu-rambu yang sudah ada agar keselamatan dalam berkendara dapat tercipta, kata Edy kepada wartawan, pada hari Selasa. Sebelumnya diberitakan, dalam video yang viral, tampak palang pintu kereta sudah menutup namun masih ada pemotor yang melintas. Ada seorang perempuan yang mengendarai motor lalu mengangkat palang itu dan berusaha lewat di bawahnya ujung-ujungnya, kepala pemotor itu justru tersangkut di palang hingga akhirnya dia terjungkal dari motor.

Video tersebut diperkirakan terjadi di perlintasan sebidang. Edy mengatakan dari video tersebut dapat diketahui bahwa sinyal sesungguhnya sudah berbunyi dan palang pintu pelintasan sudah menutup sepenuhnya. Tapi, pemotor tetap nekat menerobos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...