Rabu, 06 November 2019

Membuat Hoax Tentang Nonton Bareng Bupati Asahan Seorang Tertangkap

Membuat  Hoax Tentang Nonton Bareng Bupati Asahan Seorang Tertangkap

Membuat  Hoax Tentang Nonton Bareng Bupati Asahan Seorang Tertangkap

Pada saat ini pihak polisi berhasil menangkap seorang oknum PNS di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, WA (38). Dirinya ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong alias hoax di akun media sosialnya yang dirinya punya. Pada saat ini Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu menyebutkan tersangka WA merupakan PNS di RS Haji Abdul Manan Simatupang, Kisaran, Kabupaten Asahan. Dirinya ditangkap karena diduga menyebarkan hoax soal rumah dinas Bupati Asahan di akun Facebook-nya.

Adapun status yang dimaksud ialah Rumah dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang telanjang, yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri. Bupati Asahan mendukung putra/ putri daerah tidak boleh kemudian penghalalan segala cara dengan lain hal tadi ketika putra/ putri itu tidak beragama Islam, tentu saya tidak akan mengomentarinya. Tulisan tersebut diunggah WA di akun Facebook-nya pada 15 Oktober 2019.

Tersangka seorang PNS di RS Haji Abdul Manan Simatupang, atas posting-an itu, tersangka kita amankan di salah satu warung kopi di jalan Perintis Kemerdekaan Kota Kisaran, pada hari Senin, kata Faisal kepada wartawan, Rabu kegiatan nonton bareng memang digelar di rumah Bupati Asahan pada  tanggal 14 Oktober 2019. Namun, kegiatan itu adalah nonton bareng acara kontes dangdut Indonesia 2019 dan telah dilakukan di beberapa lokasi lain.

Pada kegiatan yang sama sebelumnya juga sudah pernah dilakukan di beberapa lokasi lain di ruang terbuka dan dihadiri oleh ratusan orang. Kegiatan tersebut adalah nonton bareng acara Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019. Posting-an tersangka itu menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat dan tidak berdasarkan fakta, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Asahan, sebut AKBP Faisal.

AKBP Faisal menyebut WA masih mengelak dari tuduhan itu. Namun, AKBP Faisal menyatakan polisi sudah memiliki bukti yang cukup, termasuk keterangan dari ahli bahasa. Atas perbuatannya, WA dijerat UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar. Terlepas dari tersangka yang masih mengelak, kita sudah bisa membuktikan dengan 2 alat bukti yang sah. Kita juga sudah meminta keterangan dari ahli bahasa. Dan mengamankan barang bukti 3 lembar hasil screenshot posting-an di akun Facebook atas nama Wahyu Adi serta satu unit HP berikut SIM card-nya, tutur Faisal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...