Rabu, 11 Desember 2019

Bermain Judi Diwilayah Banyuwangi Sebanyak 44 Pejudi Ditangkap

Bermain Judi Diwilayah Banyuwangi Sebanyak 44 Pejudi Ditangkap

Bermain Judi Diwilayah Banyuwangi Sebanyak 44 Pejudi Ditangkap

Ada sebanyak 44 pelaku judi di Banyuwangi diamankan oleh polrestabes Banyuwangi, mereka ini berhasil diciduk di 30 tempat kejadian perkara (TKP) dari beberapa kecamatan pada Desember ini. Salah satu dari 44 pelaku adalah perempuan.

Para pemain judi ini ada sebanyak 44 tersangka yang kasusnya bermain judi ini kami amankan dalam kurun waktu lima hari, pada tanggal 6-10 Desember 2019, kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan, pada hari Rabu.

polisi berhasil menangkap para pemain judi ini sebanyak 44 pelaku itu ini yang mayoritas bermula dari informasi masyarakat di sejumlah Kecamatan di Banyuwangi. Sebab, aktivitas para pejudi ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. Setelah mendapatkan informasi dengan sigap, polisi kemudian segera melakukan operasi dan berhasil mengamankan para tersangka dan berikut barang buktinya.

Ada 14 barang bukti yang sudah diamankan, seperti, kotak cap jiki, kartu-kartu remi, meja biliar, serta uang tunai Rp 4.585.000 dan barang bukti lainnya, katanya.

Menurut dari AKBP Arman Asmara, dari 44 pejudi yang telah diamankan tersebut, satu di antaranya adalah seorang wanita. Dengan melakukan perjudian jenis jiki, capsa remi, togel, remi sanggong, biliar, serta ceki. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kebanyakan melakukan judi togel, dengan rating tertinggi di wilayah Banyuwangi kota, tutup AKBP Arman Asmara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...