Senin, 09 Desember 2019

Polisi Wilayah Depok Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba

Polisi Wilayah Depok Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba

Polisi Wilayah Depok Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba

Pada saat ini salah satuan anggota dari Polres Depok berhasil menangkap 3 pengedar narkotika ganja di wilayah Depok, Jawa Barat. Pada saat penangkapan Tim Reskrim narkoba berhasil menangkap pengedara narkoba yang sebagai barang buktinya sebanyak 18 kilogram ganja disita dari para tersangka.

Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan awalnya polisi mendapat sebuah laporan dari masyarakat terkait adanya seorang peredaran ganja diwilayah Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi lalu menangkap tersangka pertama Ambon di sebuah rumah di Kampung Rawa kalong, Limo, Kota Depok, Jawa Barat, pada hari Selasa. Dari tersangka Ambon, barang 5 bungkus ganja yang telah dilakban warna cokelat dengan berat 466 gram, kata Azis dalam keterangannya kepada wartawan, pada hari Senin.

Kepada polisi, tersangka Ambon mengaku mendapatkan ganja dari tersangka Pay. Tersangka Pay kemudian ditangkap pada hari yang sama dengan barang bukti ganja seberat 848 gram. Tak sampai di situ saja, polisi lalu berhasil menangkap tersangka Ajay, masih di wilayah Limo, Depok, Jawa Barat. Dari tangan tersangka Ajay, polisi berhasil menyita narkoba ganja seberat 17 kg.

Tersangka Azis menyebut ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam peredaran ganja di wilayah Depok itu. Sebuah perannya ada yang pengedar dan ada bandar, tegas Azis. Ganja itu rencananya dikirim ke salah satu konsumen yang belum diketahui namanya. Polisi saat ini masih memburu 1 DPO dalam jaringan itu.

Menurut pengakuan dari tersangka, narkoba ganja tersebut akan dijual kepada pembelinya sesuai arahan Fery yang masih DPO dan mendapatkan imbalan sebesar Rp 150 ribu per kilonya, kata tersangka Azis. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...