Jumat, 06 Desember 2019

Polres Jombang Berhasil Meringkus Bandar Narkoba

Polres Jombang Berhasil Meringkus Bandar Narkoba

Polres Jombang Berhasil Meringkus Bandar Narkoba

Pada saat ini polisi berhasil meringkus seorang bandar narkoba di Jombang, Jawa Timur. Pada saat penangkapan berhasil dari tangan residivis ini, petugas menyita sabu dan puluhan ribu obat-obatan terlarang yang bernilai barang haram itu mencapai lebih dari Rp 100 juta. Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan bandar narkoba tersebut bernama M Iksan alias Eben (33). Pria asal Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng, Jombang ini diringkus di rumahnya pada hari Rabu sekitar pukul 16.00 WIB.

Tidak hanya meringkus tersangka, dalam penggerebekan itu anggota Satresnarkoba Polres Jombang juga menyita barang bukti narkoba. Yaitu 42,23 gram sabu, 23.000 pil dobel L dan 490 butir obat keras jenis Riklona Clonazepam. Tersangka merupakan bandar narkoba yang baru bebas sekitar dua bulan lalu dari Lapas Madiun atas kasus sabu, kata Boby kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, pada hari Jumat.

Dalam penggerebekan itu, lanjut Boby, pihaknya juga meringkus 2 tersangka lainnya. Yaitu Yogi Adam Pratama (22), warga Desa/Kecamatan Wonosalam, Jombang dan Junaedi alias Corot (25), asal Desa Carangwulung, Wonosalam. Kedua tersangka kami tangkap saat membeli sabu seberat 1,38 gram dari Eben, ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid menjelaskan, nilai narkoba yang disita dari Iksan lebih dari Rp 100 juta. Barang haram itu diambil tersangka dengan sistem ranjau di Jalan Raya Bypass Krian, Kabupaten Sidoarjo. Sekali ambil rata-rata 500 gram sabu. Karena sistem ranjau, jaringan di atasnya terputus, terangnya. Selama 4 tahun menjalani hukuman di lapas, kata Mukid, Iksan rupanya masih mengendalikan peredaran sabu. Dia mempunyai seorang anak buah berinisial SN, warga Kediri. Namun saat bebas dari penjara sekitar 2 bulan lalu, Iksan tidak lagi bekerja dengan SN.

SN ini ambil barang dari Bandung dan Surabaya. Sekali ambil sekilo sabu untuk diedarkan di Mojokerto, Surabaya, Pasuruan, Madiun dan Kediri. Pada saat ini SN masih kami buru, ungkapnya. Akibat dari perbuatannya, Iksan, Yogi dan Junaedi dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Iksan juga dikenakan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan ancaman hukumannya kalau Undang-undang Narkotika 20 tahun penjara, kalau Undang-undang Kesehatan 12 tahun penjara, tandas Mukid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...