Minggu, 05 Januari 2020

Sebuah Mobil Merah Yang Bermerek BMW Sudah Ada Dibandara Denpasar Selama 4 Tahun

Sebuah Mobil Merah Yang Bermerek BMW Sudah Ada Dibandara Denpasar Selama 4 Tahun

Sebuah Mobil Merah Yang Bermerek BMW Sudah Ada Dibandara Denpasar Selama 4 Tahun

Ada sebuah mobil yang bermerek BMW berwarna merah yang belum diketahui siapa pemiliknya yang terparkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali selama 4 tahun, pada mobil BMW ini dengan kondisi tertutup cover ini sudah terparkir sejak tahun 2016. Dari pantauan wartawan, pada hari Minggu, pada kondisi mobil ini dalam keadaan ditutupi oleh cover dan ban belakang yang terlihat kempes dan velg racing berwarna hitam terlihat sudah mulai lecet lecet dan selain itu, di sebelahnya mobil BMW tidak terdapat mobil lain, hanya ada beberapa mobil yang terparkir di area ini dan mobil ini diparkir di area terbuka bandara.

Menurut dari Communication and Legal Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim, mobil BMW ini sudah diserahkan ke KP3 Ngurah Rai dan dia menjelaskan, jika sudah ditemukan pemiliknya, mobil BMW tersebut akan dipindahkan ke Polresta Denpasar, dan dia berharap kepada pemilik BMW ini segera melapor ke otoritas bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar.

Ketika nantinya sudah ditemukan kesimpulan bahwa itu barang milik siapa, mereka akan memindahkan ke markasnya Polresta Denpasar, ucap Communication and Legal Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim.

Communication and Legal Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim menambahkan kendaraan roda dua ataupun roda empat yang diparkir di bandara secara sengaja ataupun tidak sengaja harus membayar sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan dan tidak akan mendapatkan potongan. Ada beberapa kebijakan jika itu memang sudah ditemukan pemiliknya pasti tidak akan kita, tidak ada kebijakan untuk mengkorting atau mengurangi tagihan, jelas Arie.

Lantas berapa biaya estimasi yang harus ditebus oleh pemilik mobil BMW untuk bayar parkir sekitar 4 tahun ini? Menurut dari Communication and Legal Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim berdasarkan data tarif parkir di situs Bali-airport.com, tertera tarif parkir untuk mobil roda 4 di area terbuka yaitu Rp 5.000 untuk 1 jam pertama dan seterusnya Rp 3.000/jam.

Menurut Communication and Legal Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim inilah hitungan estimasinya parkiran bandara I Gusti Ngurah Rai:

Pada tarifnya Rp 5.000x 1 jam = Rp 5.000
Dan pada 1 hari Rp 3.000x 24 jam (1 hari) = Rp 72.000
Pada 1 Tahun Rp 72.000 (tarif 1 hari) x 365 hari (1 tahun) = Rp 26.280.000
Dan pemilik mobil BMW itu harus membayar Rp 26.280.000 (tarif 1 tahun) x 3 tahun = Rp 78.840.000

Namun bila mobil BMW itu diparkir pada tanggal 5 Januari 2016 dan keluar pada tanggal 5 Januari 2020 itu estimasi biaya parkirnya mencapai Rp 105.120.000.

Communication and Legal Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim menegaskan, bagi pengendara yang memarkirkan kendaraan di Ngurah Rai tetap akan diperlakukan sama sesuai tarif yang berlaku. Communication and Legal Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim mengatakan, pemilik kendaraan harus membayar sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan dan tidak akan mendapatkan potongan.

Ada beberapa kebijakan jika itu memang sudah ditemukan pemiliknya pasti tidak akan kita, tidak ada kebijakan untuk mengkorting atau mengurangi tagihan, jelas Communication and Legal Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...