Minggu, 29 Maret 2020

Polres Cimahi Mengungkap Dua Pria Tua Taman Ganja

Polres Cimahi Mengungkap Dua Pria Tua Taman Ganja

Polres Cimahi Mengungkap Dua Pria Tua Taman Ganja

Saat ini pihak dari Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan dua pria paruh baya berinisial A (50) dan J (52) lantaran terbukti menanam narkotika jenis ganja dan ada belasan pohon ganja disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan tersebut. Mereka berhasil menanam ganja di lahan pribadi milik salah seorang pelaku, yang berada di Kampung Cibogo, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Pada saat Satresnarkoba Polres Cimahi mengungkap keberadan tanaman ganja itu di betulkan oleh AKP Andri Alam Wijaya dan kami pun sudah amankan dua orang berinisial A dan J terkait kepemilikan narkotika jenis ganja dalam bentuk pohon yang ditanam di lahan pribadi milik pelaku untuk keduanya sudah diamankan pada hari Minggu dini hari tadi, ujar Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya, pada hari Minggu.

AKP Andri Alam Wijaya mengatakan dalam penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari diamankannya seseorang yang membeli ganja, namun dalam kondisi basah, untuk mengamankan pelaku tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama 2 pekan.

Dan biasanya, kata AKP Andri Alam Wijaya, pada ganja basah yang diperjual belikan merupakan hasil dari ladang ganja lokal, sedangkan untuk ganja kering dipastikan berasal dari luar daerah, atas dasar itulah pihaknya melakukan pengembangan kemungkinan adanya ladang ganja.

Dalam pengungkapan ini berawal dari seseorang yang membeli ganja basah. Pada saat kami dapat informasi itu, kami lidik selama 2 minggu dan dari pelaku dan barang bukti awal, saat ditelusuri akhirnya mengarah ke dua pelaku ini, katanya AKP Andri Alam Wijaya. Dari lokasi penanaman ganja tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 batang pohon ganja dengan tinggi rata-rata pohon 150 centimeter hingga 200 centimeter.

Di lahan penanaman ganja tersebut ada 12 pohon yang diamankan dari lokasi penanaman, dengan tinggi pohon ada yang sampai 2 meter. Dari pengakuan pelaku ganja ini ditanam dari bulan Desember 2019. Akan tetapi itu keterangan tersangka, karena kalau lihat dari ukuran pohon, kemungkinan sudah lebih dari itu, jelasnya AKP Andri Alam Wijaya.

AKP Andri Alam Wijaya melanjutkan, berdasarkan keterangan A dan J, pada ganja yang ditanam biasanya dipanen setiap dua hari sekali dari hasil panen itu kemudian diolah untuk dikonsumsi sendiri dan diedarkan. Untuk dari keterangan tersangka ini, mereka metik ganja setiap 2 hari sekali untuk dikonsumsi sendiri dan diedarkan, kami masih kembangkan sasaran edar lainnya, ujarnya AKP Andri Alam Wijaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...