Sabtu, 28 Maret 2020

10 Kali Hubungan Badan Dengan Mantan Pacar Dan Kesal Balikan

10 Kali Hubungan Badan Dengan Mantan Pacar Dan Kesal Balikan

10 Kali Hubungan Badan Dengan Mantan Pacar Dan Kesal Balikan

Seorang pria di Sumenep yang nekat menyebarkan sebuah video asusila dirinya dengan sang mantan pacar, itu tersangka lakukan setelah gagal balikan dengan sang mantan. Pada bulan Desember 2019, tersangka MTH (20) putus dengan sang mantan pacarnya yang masih berusia 16 tahun. Setelah itu, Warga Kecamatan Batuan, Sumenep itu melakukan berbagai upaya agar bisa balikan dengan sang mantan, namun remaja perempuan itu terus menolaknya untuk kembali ke pangkuan tersangka.

Tersangka MTH ini sudah dua tahun menjalin hubungan dengan korban alias sang mantan pacar yang berinisial MN yang kemudian putus. Tersangka MTH lalu ngajak balikan lagi tapi sang mantan pacar MN tidak mau, kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat jumpa pers di mapolres, pada hari Jumat. Menurutnya, akhirnya tersangka MTH mengancam mantan pacarnya, tersangka mengancam akan menyebar video asusila mereka di sebuah grup WhatsApp, namun korban mengabaikan ancaman tersebut.

Akhirnya tersangka MTH mengirimkan screenshot sebagai bukti bahwa video asusila mereka berdua telah disebar di grup WhatsApp setelah tersebar korban tidak terima atas apa yang dilakukan tersangka MTH, korban akhirnya melapor ke Polres Sumenep, karena korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut, imbuhnya AKBP Deddy Supriadi.

Terkait dengan video asusila yang disebarkan, pelaku kemudian mengaku bahwa selama dua tahun pacaran, mereka sudah lebih dari 10 kali berhubungan badan. Tersangka ini mengaku sudah lebih dari sepuluh kali melakukan hubungan dengan korban, imbuh AKBP Deddy Supriadi.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan teman-teman tersangka di grup WhatsApp dan kemudian polisi juga mengamankan HP tersangka, yang di dalamnya masih ada file video yang sudah disebar.

Dari akibat perbuatannya, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...