Jumat, 20 Maret 2020

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Sabu Dan Ektasi

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Sabu Dan Ektasi

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Sabu Dan Ektasi

Saat ini pihak dari kepolisian Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dari keempat pelaku yang ditangkap, satu di antaranya tewas ditembak karena melawan petugas pada saat dilakukan pengkapan. Para petugas berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba yang ada di Kota Medan Sumatra Utara yang di mana, para petugas berhasil menyita 15 kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi, kata Kapolrestabes Medan Kombes Johhny Eddizon Isir pada saat pers rilis di RS Bhayangkara Medan, pada hari Jumat.

Kombes Johhny Eddizon Isir menyebutkan bahwa barang haram itu disita dari empat tersangka. Para tersangka ini berinisial A (22), W (24) berjenis kelamin pria berperan sebagai kurir dan sementara untuk N (17) dan R (19) yang berjenis kelamin perempuan berperan ikut menyimpan dan mengetahui barang tersebut. Untuk tersangka A yang terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur hingga meninggal dunia karena melawan petugas saat pengembangan, sebut Kombes Johhny Eddizon Isir.

Kombes Johhny Eddizon Isir menjelaskan dalam pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut yang kemudian, para petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di kawasan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, Medan pada hari Rabu pagi.

Dari penggerebekan tersebut, para petugas berhasil menyita barang bukti narkoba, dua unit sepeda motor, enam unit HP, dan juga buku rekening yang diduga untuk transaksi mereka, kalau bisa para pelaku semuanya berhentilah dan kami tidak akan segan menindak tegas para pengedar narkoba karena ini musuh kita bersama, ujar Kombes Johhny Eddizon Isir.

Akibat dari perbuatannya para tersangka ini akan kami jerat dengan berbagai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati dan sementara untuk tersangka yang masih di bawah umur, nantinya akan dilihat apakah bersinggungan dengan peradilan anak atau tidak nantinya, penyidik akan memproses dan di selidiki kembali.

Diperkirakan barang bukti sabu dan narkoba yang disita dari sindikat ini mencapai belasan miliar rupiah kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi, untuk barang memperkirakan 1 kg sabu senilai Rp 500 juta, sementara satu butir ekstasi seharga Rp 95 ribu.

Sehingga 15 kg sabu yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 7,5 miliar. Dan 60 ribu butir ekstasi nilainya mencapai Rp 5,7 miliar dari total barang haram tersebut bernilai sekitar Rp 13,2 miliar, atas pengungkapan ini, diperkirakan ada 30 ribu masyarakat terhindar dari kedua barang haram tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...