Sabtu, 21 Maret 2020

Teman Kerjanya Diperkosa Karena Berdalih Pingsan

Teman Kerjanya Diperkosa Karena Berdalih Pingsan

Teman Kerjanya Diperkosa Karena Berdalih Pingsan

Aksi bejat, salah satu kata yang tepat diungkapkan untuk Ilham Andre Pratama (18), warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Ilham Andre Pratama ini berdalih menolong teman perempuan yang pingsan, dan pemuda ini malah melakukan aksi bejat dengan memperkosanya temannya tersebut.

Pelaku Ilham Andre Pratama akhirnya berhasil ditangkap polisi, setelah keluarga korban melaporkan aksi asusila dari korban yang tak berdaya ini. Kasat Reskrim Polresta Probolinggo, AKP Nanang Fendy Dwi Susanto mengatakan, aksi ini dilakukan Ilham di tempat kos korban pada tanggal 16 Maret 2020. Pada saat itu pada hari Senin pagi, pelaku Ilham ini masuk kantor di sebuah perusahaan penjualan barang elektronika, Probolinggo.

Pelaku Ilham tidak mengenakan ID Card, Ilham ditegur atasannya dan Ilham sempat beralasan, jika ID Card nya dibawa korban yang hari itu tidak masuk kerja karena sakit dan tak mau tahu, atasannya tetap meminta pelaku Ilham mengambil ID Card. Pelaku Ilham pun berangkat ke rumah kos korban dan setibanya langsung mengetok pintu rumah, namun tidak ada jawaban. Pada saat melihat ke ruang belakang, Ilham mendapati korban tengah pingsan dan merasa kasihan Ilham kemudian membopong tubuh korban ke kamar depan.

Pelaku Ilham kemudian meletakkan tubuh korban di alas plastik pada saat itulah dirinya merasa terangsang, mengetahui tubuh temannya tergeletak lemah pelaku menciumi pipi dan meraba-raba payudara, lama-kelamaan dia mengaku terangsang hingga akhirnya menyetubuhi korban, ujarnya kepada wartawan pada saat jumpa pers di Polresta Probolinggo. Usai pelaku Ilham melakukan aksi bejatnya, kata kasat reskrim, pelaku Ilham kemudian kembali membopong kembali tubuh korban dan diletakkan di ruang tengah, dan tidak seberapa lama kesadaran korban pulih.

Pada saat itu korban sangat kaget mengetahui dirinya telah pindah ke kamar dan pada celana dalamnya sudah melorot, apalagi sebelumnya, korban setengah sadar merasakan dibopong pelaku Ilham, tambahnya. Dan selang dua hari, korban melapor perbuatan tersangka kepada polisi, dengan perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan pelaku ini kami jerat Pasal 268 KUHP Tentang menyetubuhi perempuan yang bukan istrinya yang dalam kondisi sedang tidak berdaya atau pingsan, terangnya AKP Nanang Fendy Dwi Susanto.

Di hadapan polisi, pelaku Ilham mengaku khilaf telah melakukan aksi kepada korban saat tak berdaya dan dirinya mengakui jika sering kali melihat korban pingsan karena sering mengalami anemia. Maaf saya pada saat itu khilaf dan korban memang sering pingsan, karena mengalami anemia atau kurang darah, terang pelaku Ilham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...