Jumat, 27 Maret 2020

Polsek Tambora Ringkus Komplotan Begal Sadis

Polsek Tambora Ringkus Komplotan Begal Sadis

Polsek Tambora Ringkus Komplotan Begal Sadis

Setelah mendapatkan laporan dan penyelidikan akhirnya dalam satu bulan berlalu, komplotan begal sadis yang beraksi di Tambora, Jakarta Barat, akhirnya dibekuk jatanras Tambora, dari ke 6 tersangka yang ditangkap, polisi berhasil menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan pada saat beraksi. Benar saat ini kami telah menangkap para tersangka pembegalan tersebut dan kami berhasil mengamankan sebanyak 6 tersangka dan beberapa barang bukti hasil kejahatan para tersangka, kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Mannosoh kepada wartawan, pada hari Jumat.

Kompol Iver Son Mannosoh mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi, para tersangka begal telah melakukan aksi serupa di 7 tempat yang berbeda di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Untuk para tersangka ini sedang kami dalami kasus yang dilakukan aksinya, para tersangka yang sengaja memilih lokasi yang tergolong sepi.

Kompol Iver Son Mannosoh juga mengatakan bahwa para tersangka ini kerap kali membawa senjata tajam dalam melakukan aksinya dan para tersangka juga tidak segan melukai secara fisik jika korban melawan.

Para tersangka ini berboncengan menggunakan sepeda motor, dan merampas HP korban. Tersangka ini membawa senjata tajam jenis celurit lalu mengancam dan membacok korban dan ada beberapa korban yang terluka, katanya Kompol Iver Son Mannosoh. Dari modus operansi para tersangka ini adalah mencari sasaran korban di tempat sepi dan setelah menemukan bangsanya, para pelaku tidak segan segan melukai korban, sambung Kompol Iver Son Mannosoh.

Dari keenam tersangka dengan berinisial NH Alias AH (19), D N ( 26 ), H S alias BT (19), C U (24), E I (17), Dan Ms alias YS (35) kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Tambora dan ada beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor, tiga buah handphone, serta satu senjata tajam yang ikut diamankan polisi Tambora.

Para tersangka kini akan dikenakan pasal 365 KUHP dan pasal 55 KUHP dengan total kurungan 12 tahun penjara. Karena peristiwa ini sedang viral itu terjadi pada hari Jumat sekitar pukul 03.00 WIB yang saat itu, korban Kelvin Ferdiansyah (21) sedang di Jl Pekapuran II RT 06/04 Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakbar dan para tersangka turun dari motor dan tiba-tiba menyerang korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...