Selasa, 05 Mei 2020

Korban Penjambret Yang Tewas Saat Kejar-kejaran Berhasil Ditangkap

Korban Penjambret Yang Tewas Saat Kejar-kejaran Berhasil Ditangkap

Korban Penjambret Yang Tewas Saat Kejar-kejaran Berhasil Ditangkap

Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap cepat aksi penjambretan yang mengakibatkan korban, yang bernama Muthia Nabila (23), tewas dalam kecelakaan pada saat mengejar pelaku di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Polisi berhasil menangkap satu pelaku penjambretan yang tertangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat, sementara itu yang satu lainnya masih diburu oleh pihak kepolisian Jakarta Barat.

Iya benar kami berhasil menangkap dari salah satu pelakunya, jadi yang tertangkap itu namanya T, satunya DPO namun kita sudah tahu identitasnya, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru pada saat memberikan keterangan pers secara langsung di akun Instagram Polres Jakbar, pada hari Selasa.

Pelaku penjambretan itu terjadi pada hari Senin di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pada saat itu korban sedang menuju kantornya dan tiba-tiba motornya dipepet oleh dua pelaku dari belakang. Korban yang pada saat itu dipepet oleh satu kendaraan sepeda motor, ini korban kemudian sempat si pelaku yang berboncengan di belakang ambil HP korban di tempat barang-barang itu loh, di motor, diambil barang korban, ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru.

Seketika korban yang kemudian sadar barangnya diambil dan memutuskan mengejar kedua pelaku dan pada saat inilah korban mencoba menghentikan pelaku tapi justru mengalami kecelakaan yang fatal. Ketika korban ketemu, dengan si pelaku ditabrak oleh korban, setelah pelaku ditabrak, dua motor ini, pelaku dan korban, sama-sama jatuh, nah korban kebetulan saat itu helmnya terlepas karena tak dikancing, jatuh dan kepala terbentur dan alami luka berat, ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru.

Korban yang saat itu sempat dibawa ke rumah sakit, tapi sayang nyawanya tidak tertolong. Pada saat ini salah satu tersangka sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, tersangka T ini akan dikenai pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...