Rabu, 24 Juni 2020

Emon Ditangkap Polisi Setelah Aniaya Ayah Usah Tuduh Selingkuh

Emon Ditangkap Polisi Setelah Aniaya Ayah Usah Tuduh Selingkuh

Emon Ditangkap Polisi Setelah Aniaya Ayah Usah Tuduh Selingkuh

Ada seorang pria di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, yang ditangkap polisi setelah menganiaya ayah kandungnya, untuk pria itu bernama Suriadi alias Emon. Untuk tersangka penganiayaan bernama Suriadi alias Emon yang ditangkap pada hari Selasa atas laporan dari korbannya, yang merupakan ayah kandungnya sendiri, kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang dalam keterangan tertulis lewat Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP BP Pakpahan, pada hari Rabu.

Tersangka yang bernama Suriadi alias Emon tersebut ditangkap berdasarkan atas laporan polisi nomor LP/34/IV/2020/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu yang tertanggal 24 April 2020. Tersangka yang bernama Suriadi alias Emon ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya karena menduga sang ayahnya telah berselingkuh dengan istrinya.

Dari motif tersangka ini yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga ayah kandungnya lantaran sakit hati. Sebab, menurut pengakuan dari tersangka yang bernama Suriadi alias Emon, pada korban yang dituding telah berselingkuh dengan istrinya, ujar Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang.

Pada kejadian ini berawal pada saat tersangka yang bernama Suriadi alias Emon yang mendatangi rumah ayahnya untuk mempertanyakan dugaan perselingkuhan itu pada hari Kamis. Pada saat didatangi tersangka, korban yang membantah tuduhan dari tersangka yang bernama Suriadi atau Emon itu.

Tersangka Suriadi alias Emon yang mendengar jawaban sang ayah kandungnya itu, tersangka pun langsung emosi dan memukuli korban. Karena tak tahan dipukuli anaknya, korban pun berusaha keluar rumah, namun kembali dikejar dan dilempar batu bata hingga kesakitan, jelasnya Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang.

Banyak warga yang berada di lokasi segera melerai keduanya dan korban kemudian melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Teluk Mengkudu. Setelah mendapatkan laporan jajaran dari polsek Teluk Mengkudu menangkap tersangka Suriadi alias Emon yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, paparnya Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...