Senin, 27 Agustus 2018

Kota Depok Sebut Proyek Pesona Squre Sudah Lolos Amdal Lalin

Kota Depok Sebut Proyek Pesona Squre Sudah Lolos Amdal Lalin

https://newskorandays.blogspot.com/2018/08/kota-depok-sebut-proyek-pesona-squre.html


AGEN POKER Polisi mengkritik pembangunan proyek Pesona Square karena aksesnya terlalu berdekatan dengan Jalan Ir H Juanda, Kota Depok. Namun pihak Pemkot Depok menyebut bahwa proyek tersebut sudah lolos uji analisis dampak lingkungan dan lalu lintas (Amdal Lalin).

Kabid Pengawasan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) A Oting menyebut proyek Pesona Square tidak melanggar Amdal Lalin. Pihaknya juga telah melakukan pengukuran dan pengawasan sehingga proyek tersebut dinyatakan lolos Amdal Lalin sekitar Jalan Ir H Juanda.

Iya memang kelihatannya begitu memang, mepet sekali dengan jalan dan trotoar pun kecil, tapi kita udah sempat ukur dan mereka tidak melanggar, udah kita ukur dan awasi. Kita bagian pengawasan dan memang di sana tidak ada pelanggaran, iya sudah kita teruskan," kata A Oting di Balai Kota, Jalan Margonda Raya, Depok, Senin (27/8/2018)

Pembangunan Pesona Square sudah hampir rampung selesai 75%. Sebelum bangunan itu berdiri, Oting menyebut, izin Amdal Lalin sudah dikantongi pengelola.

Bahkan Amdal sudah lolos lebih dulu, ya udah semua udah, sebelum dibangun Amdal dan sebagai macam sudah diurus dulu gitu," ucapnya. Terkait dampak akses yang dinilai terlalu dekat ke Jalan Ir H Juanda, Oting menyebutkan bahwa pemberian izin itu karena ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Depok, Jawa Barat.

Ya kan ada Amdal Lalin yang lalu lintas itu dari Dishub, ya rekomendasi ada dari mereka jadi kita bangun proyek Pesona Square Depok. Kalau sudah memberi rekomendasi baru kita terbitkan izin, kalau tidak lewat dinas terkait lain, tidak lolos ya kita nggak mungkin terbitkan. Keputusan dari semua dinas," jelasnya.

Sementara Kabid Dinas PMPTSP Depok Rahman menegaskan bahwa Pesona Square telah mengantongi segala perizinan. Bangunan mal yang berada di dekat Kali Ciliwung itu juga sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kalau secara administrasi Amdal yang dikeluarkan dari dinas terkait yang lain, seperti analisis dampak lingkungan dan analisis lalu lintasnya ya tidak ada masalah, ini kan kita dinas satu pintu itu proses di ujung ya. Kalau keluar IMB berarti secara administrasi ya sudah selesai semua," jelas Rahman. Pemberian perizinan tersebut, lanjutnya, juga telah melalui proses survei dari instansi terkait.

Proses membangun itu kan bisa dilakukan setelah proses administrasi selesai, nah di situ ada Amdal Lalinnya, Amdal Lingkungannya. Nah berdasarkan survei ke lapangan dari bidang survei ya tidak ada yang melanggar dari admnistrasinya, lalu izin membangunnya, sampai saat membangunnya itu tidak ada masalah," paparnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...