Kamis, 09 Agustus 2018

Modus Baru Pengedar Sabu Di Semarang

Modus Baru Pengedar Sabu Di Semarang

https://newskorandays.blogspot.com/2018/08/modus-baru-pengedar-sabu-di-semarang.html


AGEN POKER Pelaku peredaran sabu dengan modus baru di Semarang dengan memanfaatkan hotel atau Guest house di Semarang. Pelaku bernama Eliya Norma (36) itu setiap bulan mendapat pasokan 1kg sabu dari bandar.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, mengatakan pelaku warga Pelombokan Semarang Utara itu sudah 7 bulan melakoni bisnis haram itu

Dia sudah 7 bulan beraksi dan setiap bulan mendapatkan kiriman 1kg sabu. Jadi setiap 2 minggu 500 gram, Kata Abiyoso di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/8/2018).

Modus yang dilakukan dari bandar dan cara pelaku mengerdarkan sama yaitu mencari hotel atau guest house. Dia memesan kamar kemudian meninggalkan barang di kamar dan menyerahkan kunci ke resepsionis, supaya kurir bisa masuk kekamar.

Sekarang modus beralih, barang disimpan di hotel atau guest house, kunci disimpan di resepsionis, nanti kurir ambil kunci ke resepsionis dikasih petunjuk barang disimpan di bawah kasur, terangnya.

Eliya menerima barang dari orang berinisial K yang masih diburu. Dari barang yang diterima pelaku setiap 2 mingguan, 3 gram dikirim sesuai arah K, dan sisa diedarkan acak. Jadi 300 gram sesuai petunjuk dan 200 gram random, lanjutnya.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi, mengatakan pelaku merupakan residivis kasus narkoba itu sudah 14 kali transaksi. Transaksinya dihotel dan guest house. Dia pesan Pakai uangnya. Dia sudah & bulan berarti 7 kg sabu, kata Sidik.

Eliya ditangkap hari Rabu (8/8) kemarin sekitar pukul 12.30 WIB. Dari tangannya diamankan 165 Gram sabu dan 53 pil ekstasi. Kini ia mendekam di tahanan Polrestabes Semarang menunggu proses hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...