Selasa, 25 September 2018

Pria Tampan Memperdaya Emak-Emak

Pria Tampan Memperdaya Emak-Emak

https://newskorandays.blogspot.com/2018/09/pria-tampan-memperdaya-emak-emak.html


Seorang pria tampan di Blitar berhasil memperdaya emak-emak. Dalam waktu hanya dua minggu, dua motor dia gelapkan. Sebuah ATM berisi uang RP 1 juta juga berhasil dibawanya kabur.

Pelaku adalah Eka Budi Setiawan (36) warga Dusun/Desa Krisik Kecamatan Gandusari. Sedangkan emak-emak yang menjadi korbannya masing-masing DS (40) warga Banjarmasin, Kalimantan yang sedang mudik ke kampungnya di Kecamatan Kesamben. Satunya lagi seorang janda warga Desa Ngadri Kecamatan Binangun bernama SR (48).

Modusnya, pelaku berkenalan dengan korban di sebuah tempat. Seperti yang korban DS itu, berkenalan dengan pelaku saat beli dawet. Korban mengaku tertarik dengan wajah tampan pelaku, Jadi ketika diajak berkencan langsung mau, jelas Kapolsek Kesamben AKP Lahuri dikonfirmasi kepada wartawan, pada hari Minggu (23/9/2018).

Begitu juga modus yang dipraktikkan pada korban emak-emak kedua. Saat berkencan itulah, lanjut Lahuri, pelaku mengatur strategi agar motor korban bisa dibawa kabur. Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan jurus rayuan maut, agar korban mau diajak ke ATM dan menguras seluruh saldonya tanpa tersisa.

Korban yang emak-emak DS ini malah saldonya Rp 1 juta sudah diambil dan ATM BRI-nya masih dibawa pelaku. Yang korban kedua, juga berhasil diajak ke ATM tapi karena saldonya kosong jadi gak ada yang bisa diambil, ungkapnya.

Saat korban terbui rayuan mautnya itulah, pelaku berdalih mau membeli bensin atau buah. Lalu membawa kabur motor para korbannya. Korban baru merasa tertipu, saat pelaku tak datang kembali untuk menemui mereka.

Kami terima laporan kasus itu hampir bersamaan. Yang DS masuk laporan polisi nomor 23. Sedangkan korban SR masuk laporan nomor 24. Petugaspun langsung turun untuk mengamankan pelaku, imbuh Kapolsek.

Petugas Polsek Kesamben melakukan penyelidikan untuk mengecek CCTV Bank BRI. Kemudian mendapati pelaku yang di curigai di CCTV tersebut diketahui berdomisili diwilayah Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku tersebut benar seperti yang ada direkaman CCTV setelah dilakukan penangkapan dan interogasi. Dari rumahnya pelaku, kami juga sita satu unit motor Honda Beat Warna Putih Hijau dengan No pol AG 4249 KAX untuk LP nomor 23. Dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan No pol AG 2771 KAC untuk LP Nomor 24, bebernya kapolsek.

Pelaku ternyata residivis kasus penipuan sekitar tahun 2014 lalu. Polisi menerapkan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan Ancaman hukumannya selama enam tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...