Jumat, 05 Oktober 2018

Gara-Gara Cemburu, Pria Ini bunuh Selingkuhan Istrinya

Gara-Gara Cemburu, Pria Ini bunuh Selingkuhan Istrinya

https://newskorandays.blogspot.com/2018/10/gara-gara-cemburu-pria-ini-bunuh.html


Seorang sopir taksi tewas dibunuh disebuah penginapan di Jalan Raya By Pass Juanda. Kasus ini bermotif asmara. Polisi telah mengamankan pelakunya.

Korban adalah Andik Wawan Prasetya, warga Pohwetan, Kediri. Pria 29 tahun ini dibunuh oleh Masmudi (25), warga Dusun Parenduan, Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Bangkalan, Madura. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (29/9).

Kasus ini berawal saat korban bertemu dengan istri pelaku. Mereka kemudian menuju ke penginapan. Tanpa mereka sadari, pelaku dan kakaknya membuntuti. Saat korban dan istri pelaku sudah didalam kamar, pelaku mengetuk pintu.

Begitu pintu dibuka, pelaku langsung kalap banget. pelaku langsung membacok dan menusuk korban. Korban pun ambruk bersimbah darah. Puas melampiaskan kekesalannya, pelaku kabur. Korban sempat melawan pada saat dianiaya, kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad haris kepada wartawan di Mapolresta, pada hari Rabu (3/10/2018).

Harris mengatakan, dalam penganiayaan tersebut pelaku membawa sebilah golok, setelah mengetok pintu penginapan, kemudian korban keluar langsung di serang oleh pelaku. Sehingga korban mengalami luka di tangan, bagaian kepala dan perut, mengakibatkan korban meninggal di lokasi kerjadian.

Sebelumnya pelaku membuntuti istrinya yang sedang keluar bersama seseorang. Ketika mengetahui istri ke penginapan, pelaku dari kejauhan mengikuti istrinya yang sedang bersama korban. Saat memasuki kamar penginapan pelaku mengetuk pintu kamar, setelah terbuka langsung menyerang korban, tambah Harris.

Masih kata Harris, menurut pengakuan pelaku bahwa melakukan perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian, lantaran pelaku merasa cemburu dan sakit hati terhadap korban. Pelaku diamankan pada Hari minggu (30/9) disekitar Gedangan sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat (1) ayat (2) ke 3e KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, jelas Harris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...