Minggu, 25 November 2018

Polisi Kembali Menangkap Hercules Rosario Marshal

Polisi Kembali Menangkap Hercules Rosario Marshal

https://newskorandays.blogspot.com/2018/11/polisi-kembali-menangkap-hercules.html


Polisi kembali menangkap Hercules Rosario Marshal yang diduga terkait kasus pendudukan tanah di Kalideres oleh puluhan preman alias anak buahnya. Hercules saat ini dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk diintrograsi. Hercules perjalanan ke Polres. Baru ditangkap, ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, pada hari Rabu (21/11/2018).

Hercules ditangkap dikediamannya di komplek Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, tanpa perlawanan. Hercules tiba di Polres Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Sekitar pukul 16.30 WIB, pada hari Rabu (21/11/2018). Hercules, yang menggunakan kaus berkerah, digiring polisi bersenjata lengkap. Sekarang kita periksa dulu, ujar Kasat Reskrim AKBP Edi Sitepu kepada awak media yang sudah menunggu di luar kantor Polres.

Penangkapan Hercules ini diduga berkaitan dengan pendudukan tanah yang bersengketa di Kalideres dan Di Daan Mogot. Tim Polres Jakarta barat sebelumnya menangkap 25 orang preman di Jalan Bulak Sereh Pegadungan dan di Jalan Daan Mogot. Sejumlah preman yang ditangkap polisi mengaku berasal dari kelompok Hercules.

Kami sudah tangkap 10 orang, yang mengaku dari kelompok Hercules ini. Ini juga tertampang di papan. Karena itu, kami akan kejar terus siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang memimpin mereka. Artinya, akan kami tindak tegas, ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, pada hari Senin (12/11).

Dari 25 orang yang ditangkap, polisi menetapkan 23 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Kami sudah amankan Hercules, yang juga aktor utama pelaku penyerangan dan penguasaan lahan oleh sekelompok preman terhadap sejumlah karyawan PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat, ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi Kepada wartawan, pada hari Rabu (21/11/2018). Hengki menjelaskan lahan ruko PT Nila di Kalideres sebelumnya dikuasai secara paksa oleh sejumlah orang alias preman. para pelaku juga memaksa setiap penghuni ruko harus membayar Rp 500 ribu.

Sekelompok preman itu mengintimidasi dan melakukan perusakan serta merebut secara paksa ruko PT Nila di Kalideres, ujar Hengki. Penetapan tersangka ini, disebut Hengki, sudah berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Polisi juga sudah memeriksa korban dan saksi dalam penyerangan ruko di Kalideres. Ketika alat buktinya sudah lengkap, kita langsung tangkap, tegas Hengki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...