Jumat, 01 Maret 2019

Kakak Perkosa Adiknya Sebanyak 120 Kali dan Ayahnya Berulang-Ulang Kali

Kakak Perkosa Adiknya Sebanyak 120 Kali dan Ayahnya Berulang-Ulang Kali

Kakak Perkosa Adiknya Sebanyak 120 Kali dan Ayahnya Berulang-Ulang Kali

AGEN POKER Seorang pria berinisial M (45) dan dua orang anaknya berinisial SA (23) dan YF (15) diamankan polisi Lampung karena melakukan persetubuhan sedarah alias incest. Korban AG (18) merupakan anak kandung serta adik dan kakak para pelaku yang menyandang keterbelakangan mental.

Kakak perkosa adiknya AG (18) sungguh memilukan didengar warga. Dia menjadi korban incest atau hubungan sedarah yang dilakukan oleh ayah, kakak, dan adik kandung sendiri selama setahun belakangan. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menyatakan korban sudah diperkosa para tersangka sejak tahun 2018. Padahal ketiganya semestinya menjaga dan merawat korban karena ibunya sudah meninggal dunia.

Ayah kandung korban berinisial M (45), kakaknya berinisial SA (24), dan adiknya, YF (15), berulang kali memperkosa AG di rumah mereka di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. AG tak kuasa melawan karena takut. Selain itu, dia diketahui mengalami keterbelakangan mental.

Oleh kakaknya itu sudah menyetubuhinya sebanyak 120 kali dalam setahun, adiknya 60 kali. Kalau bapaknya sudah berulang kali, saya yakin sudah sering, kata AKP Edi saat dihubungi wartawan lewat telepon. Edi meyakini rata-rata pelaku menyetubuhi korban lebih dari satu kali setiap hari. Kasus ini sendiri bisa terungkap berkat kecurigaan warga. Selama ini pelaku dikenal tertutup kepada warga sekitar. Warga melapor karena melihat kondisi AG yang semakin kurus seperti di siksa.

Keluarga ini sepertinya tertutup, korban juga tidak dikasih keluar rumah, selalu dikurung di dalam rumahnya. Kemudian korban ini tadinya gemuk sekarang kurus. Pokoknya keluarganya tertutuplah, ujar AKP Edi. Menurut AKP Edi, AG saat ini dititipkan di rumah keluarga. Polisi dalam waktu dekat akan memeriksakan kondisi kesehatan dan kejiwaan AG. Polisi berupaya agar AG benar-benar mendapat jaminan terkait keberlangsungan hidupnya ke depan.

Korban sekarang ini ada dengan keluarganya, sama pamannya. Kami juga mau cek kondisinya dengan dokter dan psikolog, mudah-mudahan dinas terkait, pemda terkait bisa memberi bantuan juga pada korban ini, ucapnya.

Incest sendiri merupakan hal yang tabu atau ilegal dilakukan hampir di seluruh dunia. Salah satu alasannya karena perilaku incest bisa berhubungan dengan menyebarnya penyakit kelainan genetik.

1. Hemofilia adalah penyakit darah yang muncul karena mutasi genetik menyebabkan seseorang kekurangan faktor pembekuan darah. Seorang penyandang hemofilia sangat rentan terhadap cedera karena tubuhnya kesulitan menghentikan perdarahan. Incest dalam hal ini diketahui menjadi salah satu faktor risiko untuk terjadinya mutasi tersebut. Beberapa tokoh terkenal hasil hubungan incest yang menyandang hemofilia seperti contohnya Pangeran Leopold anak dari Ratu Inggris Victoria.

2. Mikrosefali adalah kelainan ukuran kepala yang kecil pada bayi baru lahir akibat otak yang tidak berkembang sempurna. Satu studi yang dipublikasikan di Annals of Translational Medicine 2016 menyusun rumus tingkat mutasi yang berhubungan dengan mikrosefali pada daerah dengan aktivitas incest. Anak yang lahir dengan mikrosefali ada kemungkinan untuk mengalami kecacatan dan tingkat inteligensinya rendah.

3. Cacat lahir atau malformasi kongenital adalah kecacatan yang terjadi akibat kelainan perkembangan janin di kandungan. Studi dalam jurnal Reproductive Health tahun 2009 melihat angka cacat lahir tinggi pada populasi warga arab yang menikah dengan saudaranya. Studi lainnya dalam jurnal Genetic Counseling 2012 menyebut kalau pernikahan di antara saudara sepupu meningkatkan prevalensi cacat lahir antara 1,7 sampai 2,8 persen.

4. Penyakit lanjutan yaitu satu studi dalam jurnal Medical Genetics tahun 2003 melihat dampak para pelaku incest pada kesehatan keturunannya tumbuh dewasa. Disebutkan bahwa sekitar 23-48 persen penyakit jantung koroner, kanker, hingga depresi pada populasi keturunan dapat berkaitan dengan perilaku incest orang tuanya. Disebutkan juga bahwa sekitar 36 persen kejadian hipertensi terjadi dalam populasi keturunan berhubungan dengan incest.

5. Masalah sistem imun yaitu akibat berkurangnya keragaman genetik, keturunan dari pelaku incest bisa memiliki masalah sistem imun. Ini karena informasi genetik sistem imun dari orang tua yang mirip dapat membuat keturunannya kesulitan untuk beradaptasi dengan kondisi lingkungan.

Sudah, ketiganya sudah jadi tersangka, kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas seperti dikutip dari wartawan yang berada di Lampung pada hari Sabtu. Tersangka tersebut bernama M, SA, dan YF saat ini sudah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.

Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah. Untuk Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Untuk Pasal 285 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun, jelas AKP Edi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...