Nekat Membawa Sabu Didalam Anus Dan Rice Cooker
AGEN POKER Aksi nekat yang dilakukan dua penumpang pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur, Malaysia ke Surabaya, Jawa Timur diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda. Mereka diamankan lantaran kedapatan membawa sabu dengan berat total 1.062 gram di dalam rice cooker dan Anusnya.
Mereka adalah Paosi (26), warga Bangkalan Madura, yang menumpang pesawat Air Asia XT 327 dengan rute Kuala Lumpur, Malaysia ke Surabaya, Jawa Timur. Paosi membawa sabu seberat 137 gram yang disembunyikan di dalam duburnya atau anus. Penumpang lainnya adalah Surimah (36), warga Madura, juga menumpang pesawat Air Asia XT 327 dengan rute Kuala Lumpur, Malaysia ke Surabaya. Surimah membawa sabu seberat 925 gram yang disembunyikan di dasar rice cooker miliknya.
Tersangka Surimah diamankan polisi pada hari Jumat, sedangkan tersangka Paosi baru ditangkap pada Jumat. Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto, dalam sehari Bea Cukai Juanda telah menangkap dua penumpang pesawat dari Malaysia yang akan ke Surabaya.
Petugas mencurigai seorang penumpang dari AirAsia dari tujuan Kuala Lumpur, Malaysia ke Surabaya Jawa Timur, setelah dilakukan penyelidikan singkat, kemudian membawa penumpang tersebut ke rumah sakit. Hasil dari rontgen kedapatan ada benda asing pada duburnya, kata Budi kepada wartawan pada saat rilis di Kantor KPPBC Bandara Juanda, pada hari Selasa.
Budi menambahkan, dari hasil laboratorium terungkap bahwa benda tersebut positif narkoba jenis sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNNP Jawa Timur. Sementara itu, tersangka lain atas nama Surimah sengaja mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dasar rice cooker. Petugas juga mencurigai salah seorang perempuan penumpang pesawat yang membawa kerdus yang berisi rice cooker yang tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan kristal putih diletakkan di dasar rice cooker, lanjut Budi.
Budi menambahkan, tersangka Surimah mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari temannya di Malaysia. Bila sudah sampai di Indonesia, Surimah dijanjikan akan mendapat imbalan uang sebesar Rp 50 juta. Sementara tersangka yang menyembunyikan sabu ke dalam dubur tersebut sudah diniati sejak akan berangkat ke Malaysia, terang Budi.
Kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar