Jumat, 19 April 2019

Sebanyak 34 Kapal Terbakar Yang Membuat Kerugian Sementara Rp 24 Miliar, 3 Orang Sudah Dijadikan Tersangka

Sebanyak 34 Kapal Terbakar Yang Membuat Kerugian Sementara Rp 24 Miliar, 3 Orang Sudah Dijadikan Tersangka

Sebanyak 34 Kapal Terbakar Yang Membuat Kerugian Sementara Rp 24 Miliar, 3 Orang Sudah Dijadikan Tersangka

Saat ini Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Sebanyak Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung saat dikonfirmasi oleh wartawan dikantornya, membenarkan penetapan tersangka itu. Iya betul, kata Reynold saat dihubungi wartawan, pada hari Jumat.

Saat ditanya soal identitas para tersangka, Reynold belum bersedia memberikan penjelasan. Besok akan dirilis sama Pak Argo Kabid Humas Polda Metro Jaya, tutur Reynold. Seperti diketahui, kebakaran di Pelabuhan Muara Baru mengakibatkan 34 kapal ikan hangus. Kebakaran bermula dari pengelasan di kapal ikan Artamina Jaya. Saat itu Api dari kapal Artamina Jaya kemudian merembet ke kapal lain yang sedang sandar di dermaga. Keesokan hari setelah api padam, kobaran api kembali muncul di lokasi.

Saat ini Polisi menetapkan 3 orang tersangka dari nakhoda, mandor las dan pekerja las terkait kebakaran 34 kapal di Muara Baru, Jakarta Utara. Setelah hitungan sementara, kebakaran puluhan kapal menyebabkan kerugian sekitar Rp 23,4 miliar. Dan kemudian dari kebakaran itu kerugiannnya untuk sementara ditaksir sekitar Rp 23,4 miliar. Itu dari 20 kapal yang pemiliknya sudah kita lakukan pemeriksaan, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, pada hari Sabtu.

Polisi saat ini menunggu hasil penghitungan taksiran kerugian 14 kapal lainya. Argo menegaskan kebakaran ini terjadi karena kelalaian nakhoda, mandor las dan pekerja las yang tidak mengikuti SOP yang berlaku dalam pengerjaannya. terjadilah penyebab dari kebakaran ini adalah, sumbernya itu, sumbernya itu dari ruang mesin kapal Arta Mina Jaya. Didalam ruang mesin kapal, ujar Argo. Sebuah Kapal Arta Mina Jaya terbakar pada hari Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB. Apinya menyambar ke puluhan kapal lainnya di Muara Baru. Ketiga tersangka dalam kasus ini yakni SA (27) selaku tukang las, WS (35) selaku pemilik bengkel las, dan T (33) selaku nakhoda kapal yang meminta kapal dilas.

Jadi sudah ada tiga tersangka saat ini. Tersangka ini kita kenakan Pasal 188 atau 187 KUHP, sebut Argo. Pasal 188 KUHP m engatur soal kesalahan kealpaan yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Ketiganya sudah diancaman pidana penjara 5 tahun dan sudah ditahan tersangka itu, ujar Argo

Polisi akan membeberkan kejadiannya, ada sebanyak 34 kapal terbakar di Muara Baru, Jakarta Utara. Polisi mengatakan kebakaran ini bermula dari kesalahan prosedur pengelasan yang dilakukan di salah satu kapal. Jadi penyebab dari kebakaran ini adalah sumbernya itu, sumbernya itu dari ruang mesin kapal Artamina Jaya. Api berasal dari ruang mesin kapal, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari Sabtu.

Ketiga tersangka itu adalah SA (27) selaku tukang las, WS (35) selaku pemilik bengkel las, dan T (33) selaku nakhoda kapal yang meminta kapal dilas. Penyidik menyimpulkan kebakaran disebabkan pengelasan yang dilakukan tidak sesuai dengan SOP. Menurutnya, semestinya dalam pengelasan harus ada blower, jauh dari benda yang mudah terbakar, dan ada alat penyedot panas.

Kapal yang terbakar dibawa ke daratan untuk diselidiki. Penyidik menyimpulkan kebakaran berasal dari percikan las yang kemudian mengenai bahan yang mudah terbakar, seperti solar, fiber, dan barang lain. Jadi bukan saat ngelas terbakar, bukan. Tapi saat melakukan pengelasan itu kan ada percikan yang ke mana-mana, yang bersifat flamemable tadi. Itu di situ, yang akhirnya menyebabkan kebakaran, ucap Argo.

Terbakarnya kapal Artamina Jaya kemudian menyambar ke 33 kapal lainnya. Argo mengatakan hal ini disebabkan gelombang laut yang membuat kapal saling bersenggolan. Api juga makin besar karena embusan angin yang kuat. Jadi, bahwa, saat kebakaran akhirnya, kapal itu kan mengikat yang satu dengan yang lain. Kemudian saat kebakaran, kemudian tali pengikat itu lepas, kapal itu kebakar, lepas, kemudian kapal Artamina Jaya ini bergerak, bergerak mengikuti arus gelombang air, kata dia.

Seperti diketahui, kebakaran di Pelabuhan Muara Baru mengakibatkan 34 kapal hangus terbakar. Kebakaran bersumber dari kapal Artamina Jaya, yang saat itu sedang ada pengelasan, hingga kemudian api merembet ke mana-mana. Polisi menghitung kerugian sementara terbakarnya kapal ini mencapai Rp 23 miliar. Namun kerugian diperkirakan bertambah karena nominal tersebut baru untuk 20 kapal. Dari kejadian tersebut untuk tersangka SA dikenakan Pasal 188 atau 187 KUHP. Sedangkan untuk tersangka WS dan T disangkakan Pasal 55 juncto Pasal 188 atau 187. Ketiganya terancam hukuman 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...