Rabu, 03 April 2019

Terbukti Mencuri Tas Gucci WN Australia Divonis 4 Bulan Penjara

Terbukti Mencuri Tas Gucci WN Australia Divonis 4 Bulan Penjara

Terbukti Mencuri Tas Gucci WN Australia Divonis 4 Bulan Penjara

AGEN POKER Telah terjadi pencurian oleh Warga Negara (WN) Australia yang mencuri tas Gucci di Duty Free Shop (DFS) Mal Bali Galeria, Bali, Bilal Kalache dituntut 5 bulan bui. Jaksa meyakini Bilal bukan lupa membayar tapi melakukan pencurian tas seharga Rp 12 juta itu. Bilal Kalache divonis 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Warga negara (WN) Australia itu terbukti mencuri tas merek Gucci dari Duty Free Shop (DFS) Mall Bali Galeria, Bali.

Menyatakan terdakwa Bilal Kalache secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, ujar ketua majelis hakim Kony Hartanto dalam persidangan di PN Denpasar, Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, pada hari Senin.

Menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Bilal Kalache bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan, kata Jaksa I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, pada hari Senin.

Bilal disebut majelis hakim terbukti ngeloyor dari DFS Mall Bali Galeria membawa tas selempang merek Gucci tanpa membayar. Bilal juga disebut membuat kerugian bagi pihak DFS Mal Bali Galeria merugi Rp 12 juta. Menimbang keterangan saksi dan fakta persidangan Kamis, sekitar jam 18.00 Wita di DFS Mall Bali Galeria, terdakwa Bilal telah mengambil tas selempang warna krem merupakan milik Duty Free Shop Mall Bali Galeria di mana terdakwa tidak minta izin untuk mengambil tas tersebut, ujar Kony.

Bamaxs mengatakan perbuatan Bilal telah memenuhi unsur mengambil suatu barang. Sebab, Bilal juga membenarkan perbuatannya itu dilakukan pada hari Kamis sekitar pukul 16.00 Wita. Tas selempang warna krem merek Gucci tersebut senilai Rp 12.282.500, bernilai ekonomis bagi Duty Free Shop Mall Bali Galeria sehingga unsur mengambil suatu barang telah terpenuhi, imbuh Kony.

Selain itu, jaksa juga menyatakan Bilal mengambil tas selempang Gucci itu dengan maksud untuk dimiliki dan melawan hukum. Sebab, Bilal tidak meminta izin untuk mengambil tas tersebut dari pemilik toko. Hal ini didukung oleh keterangan terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah minta izin untuk mengambil barang-barang tersebut dari pemiliknya. Dengan demikian unsur secara melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, tutur Bamaxs.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya telah meresahkan masyarakat. Sementara itu hal-hal yang meringankan yaitut terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarganya. Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Bilal mengajukan keringanan hukuman. Sebab dia mengaku memiliki lima anak yang tinggal di Australia.

Jika bisa saya minta keringanan, saya memiliki lima anak yang tinggal di Australia dan saya yang menafkahi mereka, ujar Bilal. Bilal sebelumnya membela diri. Dia mengatakan dirinya tak ada niat mencuri melainkan lupa membayar. Hal itu dikuatkan bukti bahwa Bilal membayar tas Gucci yang dia beli lebih dulu di toko yang sama. Dia juga mengaku lupa bayar karena buru-buru mau ke bandara. Iya itu yang tertulis, tapi faktanya tidak seperti itu, bantah Kalache lewat penerjemah saat sidang bulan Januari lalu.

Vonis ini lebih ringan sebulan dari tuntutan jaksa. Majelis hakim menyatakan hal yang meringankan terdakwa yaitu berterus terang dan belum pernah dihukum sebelumnya. Atas vonis tersebut Bilal menyatakan menerima. Sementara jaksa masih pikir-pikir. Ya saya menerima, kata Bilal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...