Senin, 27 Mei 2019

WNA Taiwan Yang Buronan Interpol Ditangkap Di Semarang

WNA Taiwan Yang Buronan Interpol Ditangkap Di Semarang

WNA Taiwan Yang Buronan Interpol Ditangkap Di Semarang

Polisi Indonesia dan Interpol sudah berkerja sama untuk menangkap gerombolan buronan dari Taiwan dibekuk di Kota Semarang, Jawa Tengah. WNA Taiwan mereka kabur dari Jepang dan melanjutkan aksi cyber crime yang dilakukan di Indonesia. Dalam penangkapan dilakukan pada hari Kamis lalu sekitar pukul 17.00 WIB di rumah mewah di Jalan Puri Anjasmoro Blok M2 nomor 11, Semarang Barat, Kota Semarang. Sebanyak WNA Taiwan yang berada dengan total ada 40 warga negara asing yang diamankan saat petugas Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mendatangi rumah itu.

Gerombolan WNA Taiwan telah diamankan 40 warga negara asing, kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Sutrisman saat jumpa pers di Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Semarang, pada hari Senin. Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS menjelaskan dari 40 warga itu 12 orang merupakan warga Taiwan dan 11 di antaranya adalah buronan interpol. Mereka ini orang-orang yang dicari isi surat perwakilan Taiwan di Jakarta mengatakan paspor 11 orang ini dinyatakan tidak berlaku lagi, kata Ramli.

WNA Taiwan sebelas buronan itu melakukan penipuan kepada korban di China dan Taiwan melalui sambungan telepon yang dilakukan dari luar negeri untuk menghasilkan uang. Mereka melakukan hal itu di Jepang, kemudian kabur ke Indonesia untuk melakukan aksi serupa. WNA Jepang melakukan hal yang sama, dari sana diminta oleh orang yang memobilisasi mereka untuk mengamankan diri ke Indonesia, kata Ramli. Mereka langsung ke Bali dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya ke Semarang, imbuhnya.

Oleh pihak keimigrasian mulai curiga karena banyak WNA Taiwan dan China yang usianya muda datang ke Semarang. Dari penelusuran dilakukan hingga kecurigaan mengerucut pada rumah mewah di Puri Anjasmoro yang dihuni banyak WNA sejak sebulan terakhir. Dari segi dokumen imigrasi, mereka melakukan berbagai pelanggaran terkait dokumen seperti paspor dan izin tinggal. Kanwil Kemenkumham Jateng kemudian berkoordinasi dengan Polda Jateng terkait tindak pidana yang mereka lakukan.

Modus yang dilakukan yaitu menggunakan sarana internet untuk melakukan panggilan telepon dengan fasilitas Voice Over Internet Protocol (VOIP) dan menggunakan aplikasi Skype untuk menghubungi target, kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono menambahkan para tersangka juga memodifikasi rumah yang mereka sewa agar kedap suara. Mereka kemudian menelepon korban di negara mereka untuk melancarkan penipuan.

Mereka berpura-pura sebagai penegak hukum yang menghubungi target yang berada di China dan Taiwan dan menginformasikan bahwa target atau korban terlibat pidana dan dibuktikan dengan surat dari penegak hukum. Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk menghapis catatan itu bila korban menyetor uang, jelas Hendra. Mereka juga mendapatkan data nomor telepon target secara ilegal, imbuhnya. Pada saat ini 12 warga Taiwan dan 28 warga China itu masih berada di Rudenim Semarang untuk dimintai keterangan. Saat ini pihak berwajib dari Taiwan juga sudah hadir di sana untuk berkoordinasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...