Senin, 03 Juni 2019

Bebas Dari Tuntutan 14 Tahun Bui Karena Pemerkosa 2 Anak

Bebas Dari Tuntutan 14 Tahun Bui Karena Pemerkosa 2 Anak

Bebas Dari Tuntutan 14 Tahun Bui Karena Pemerkosa 2 Anak

Sebuah Pengadilan Negeri (PN) di Cibinong membebaskan tersangka HI (41) dari tuntutan 14 tahun penjara. Di mana jaksa menuntut HI selama 14 tahun penjara karena memperkosa dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. Pada bulan Maret 2019, majelis hakim memutus bebas HI dengan pertimbangan bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian perkara, kata kuasa hukum korban dari LBH Apik, Uli Pangaribuan, kepada wartawan, pada hari Kamis.

Seorang jaksa meyakini HI melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut terhadap anak.

Namun tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama serta Raden Ayu Rizkiyati. Bebasnya pelaku HI dalam kasus ini menjadi preseden buruk bagi korban kekerasan seksual lainnya namun juga membuat turunnya kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, dan membuat korban-korban kekerasan seksual lainnya tidak mempercayai proses hukum, ujar Uli.

LBH Apik menilai proses sidang itu belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Hakim juga dinilai kurang cermat dalam menggali fakta persidangan dimana korban merupakan anak adalah pihak yang harus dilindungi dan memiliki posisi yang rentan. Hakim dalam perkara ini tidak melihat adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku, dampak fisik dan psikis yang dialami korban, ketidakberdayaan fisik dan psikis korban yang merupakan anak-anak sehingga tidak mampu menolak atau melawan perbuatan pelaku, pungkas Uli.

KPAI menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau vonis hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memvonis bebas pelaku pemerkosaan dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. KPAI meminta MA untuk mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum. Maka KPAI menulis surat kemarin ke MA, yang intinya, pertama meninjau kembali vonis bebas terhadap terdakwa kemarin. Tersangka, kita minta MA meninjau ulang atau melihat permohonan kasasi dari kejaksaan, jadi kejaksaan sudah form permohonanan untuk kasasi ke MA, ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat dihubungi wartawan, pada hari Jumat.

Putu mengaku terkejut dengan vonis yang diberikan PN Cibinong kepada pelaku. Padahal, pelaku sudah mengaku perbuatannya di persidangan. Dia pun telah meminta KPUD Bogor mendampingi korban dan terus melakukan follow up terus menerus untuk perkembangan kasus. Kita jadi syok padahal tuntutan jalsa udah maksimal di atas 12 tahun. Karena udah keluar vonis bebas tanpa syarat, kita melihat bahwa ada hal yang tidak sesuai selama persidangan, kalau dalam kasus itu pelaku jarang mau mengaku ya beberapa kasus kan gitu, tapi ini kok malah pelakunya udah akui, artinya ini udah terang benderang, tapi vonisnya beda, tuturnya.

Melalui surat yang dilayangkan pada hari Rabu itu, Putu berharap agar MA dapat memutus hukuman kepada pelaku pemerkosa anak yang divonis bebas tanpa syarat tersebut. Dia berharap agar ada keadilan bagi korban dan keluarga korban. Putu berharap banyak dan saya yakin bukan hanya KPAI, korban terutama mereka kan ngebayangin pasti trauma, jadi yang kita harapkan mudah-mudahan MA bisa objektif melihat ini, untuk mengabulkan permohonan kasiasi dan sebagainya. Mudah-mudahan hasil putusan kasasi juga memihak kepada kedua anak itu, tuturnya. Yang sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong membebaskan HI (41), seorang pemerkosa dua anak dari tuntutan 14 tahun penjara. Kedua anak itu diketahui diperkosa oleh HI secara berulang.

LBH Apik yang mengawasi kasus ini dan yang melaporkan ke KPAD Bogor melihat ada kejanggalan dalam kasus ini. Setidaknya ada tujuh kejanggalan yang disebut seperti jumlah hakim yang menangani kasus hingga kedua korban dipertemukan dengan pelaku tanpa ada pendampingan dari orang tua korban. Di persidangan kedua korban dipertemukan dengan pelaku di ruang sidang tanpa didampingi oleh orang tua dan pendamping, kata kuasa hukum korban dari LBH Apik, Uli Pangaribuan kepada wartawan, pada hari Kamis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...