Sabtu, 22 Juni 2019

Turis Bawa Ganja Ke Bali Dan Dipenjara 8 Bulan

Turis Bawa Ganja Ke Bali Dan Dipenjara 8 Bulan

Turis Bawa Ganja Ke Bali Dan Dipenjara 8 Bulan

Seorang turis fotograi berkewarganegaraan Belarus, bernama HL (25) divonis 8 bulan penjara. Ia terbukti membawa 0,1 gram ganja dari Eropa ke Denpasar, Bali. Baik H dan jaksa, sama-sama menerima putusan itu.

Mengadili, menyatakan terdakwa HL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dakwaan penuntut umum. Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara, kata hakim Novita Riama di PN Denpasar, pada hari Kamis.

Perempuan yang berprofesi sebagai fotografer traveler ini juga divonis oleh hakim anggota,Esthar dan Engeliky Day. Putusan ini sudah dikurangi 4 bulan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa yakni 1 tahun penjara.

Setelah hakim membacakan putusannya, hakim Novita memberi kesempatan yang sama baik kepada JPU maupun Hanna yang didampingi penasehat hukumnya, Gusti Kresna Putra Satria, menyikapi putusan tersebut. H setelah mendengar nasehat dari Krisna pun seakan tak punya pilihan lain selain menerima dengan lapang dada putusan tersebut akibat perbuatanya. Terimakasih Yang Mulia, kami menerima, kata Krisna.

Hal serupa juga disampaikan jaksa Raka. Menerima Yang Mulia, kata Raka. Ketika H keluar dari ruang sidang, Hanna tak kuasa lagi menahan air matanya. Sepanjang jalan menuju sel tahanan Kejari sebelum dibawa ke Lapas Denpasar, ia tampak beberapa kali berupaya mengusap air mata dengan tangannya yang dibrogol.

Atas perbuatan H terjadi saat H sampai di bandara sekitar pukul 01.45 Wita. Berawal dari H yang menumpangi pesawat C E MU 5029 rute Shanghai-Denpasar mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali, Tuban, Badung. Kemudian, H bersama penumpang lainnya turun dari pesawat melewati terminal kedatangan Internasional menuju ke pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan masing-masing penumpang.

Pada saat itu petugas Bea Cukai Ngurah Rai atas nama Ni Nyoman Ayu Puspita Dewi dan Alea Gheasane Nadhila melihat seorang penumpang perempuan yang membawa koper yang gerak geriknya sangat mencurigakan seperti orang gelisah yang kemudian diketahui bernama HL, kata Jaksa Arimbawa setelah selesai sidang.

Pada saat itu petugas melihat perempuan itu karena curiga dengan gerak geriknya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper yang dibawa Hanna. Alhasil, setelah koper tersebut dibuka ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.

LH membuka koper tersebut kepada petugas bea cukai, barang laknat merupakan sisa pakai saat dirinya berada di Eropa. Setelah ditimbang barang haram tersebut, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung Narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram.Selanjutnya, HL berserta barang bukti diserahkan ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut, kata Jaksa Raka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...